Jakarta – Pemerintah akan menaikkan biaya permohonan paspor sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Penyesuaian tarif permohonan paspor tersebut akan mulai berlaku pada Desember 2024 nanti. Aturan ini disahkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dua hari sebelum lengser atau pada 18 Oktober 2024 lalu.
Berdasarkan lampiran dalam aturan tersebut, pemerintah kembali memberlakukan masa berlaku paspor menjadi paling lama 5 tahun dan paling lama 10 tahun. Beleid sebelumnya di PP Nomor 28 Tahun 2019, masa berlaku paspor maksimal 10 tahun saja.
Di dalam aturan lama itu, membuat paspor biasa non elektronik hanya dikenakan biaya sebesar Rp350 ribu. Namun dalam PP 45/2004, untuk membuat paspor biasa non elektronik dikenakan biaya Rp350 ribu untuk masa berlaku 5 tahun dan sebesar Rp650 ribu untuk berlaku paling lama 10 tahun.
Baca juga: BNI dan Ditjen Imigrasi Wujudkan Paspor Baru Sehari Jadi
Adapun Aturan ini akan mulai berlaku pada 22 Desember 2024 mendatang.
Editor: Yulian Saputra
Jakarta - PT Sarana Global Finance Indonesia sukses masuk dalam jajaran “Top 20 Financial Institutions Award 2024”… Read More
Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menghadiri Rapat Koordinasi Restrukturisasi Rencana Kerja dan… Read More
Jakarta – Survei Inventure 2024 tentang Indonesia Market Outlook 2025 mengungkapkan, sebagian besar kalangan kelas menengah atau… Read More
Jakarta - Asosiasi Analis Efek Indonesia (AAEI), Lembaga Standar Profesi Pasar Modal (LSPPM) dan Perkumpulan Profesi… Read More
Jakarta – Layanan pinjaman online (pinjol) kian populer di kalangan Gen Z. Sayangnya, layanan satu… Read More
Jakarta - Muliaman Hadad, Kepala Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), menguraikan peran… Read More