Moneter dan Fiskal

Biaya Membuat Paspor Naik per Desember, Cek Rinciannya di Sini!

Jakarta – Pemerintah akan menaikkan biaya permohonan paspor sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Penyesuaian tarif permohonan paspor tersebut akan mulai berlaku pada Desember 2024 nanti. Aturan ini disahkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dua hari sebelum lengser atau pada 18 Oktober 2024 lalu.

Berdasarkan lampiran dalam aturan tersebut, pemerintah kembali memberlakukan masa berlaku paspor menjadi paling lama 5 tahun dan paling lama 10 tahun. Beleid sebelumnya di PP Nomor 28 Tahun 2019, masa berlaku paspor maksimal 10 tahun saja. 

Di dalam aturan lama itu, membuat paspor biasa non elektronik hanya dikenakan biaya sebesar Rp350 ribu. Namun dalam PP 45/2004, untuk membuat paspor biasa non elektronik dikenakan biaya Rp350 ribu untuk masa berlaku 5 tahun dan sebesar Rp650 ribu untuk berlaku paling lama 10 tahun.

Baca juga: BNI dan Ditjen Imigrasi Wujudkan Paspor Baru Sehari Jadi

Adapun Aturan ini akan mulai berlaku pada 22 Desember 2024 mendatang.

Berikut adalah rincian biaya permohonan paspor yang tertuang dalam PP Nomor 45 Tahun 2024:

  1. Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama lima tahun sebesar Rp350 ribu per permohonan.
  2. Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun sebesar Rp650 ribu per permohonan.
  3. Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun sebesar Rp650 ribu per permohonan.
  4. Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun sebesar Rp950 ribu per permohonan.
  5. Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia sebesar Rp100 ribu per permohonan.
  6. Surat Perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp150 ribu per permohonan.
  7. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp1 juta per permohonan.

Sebagai perbandingan, berikut adalah rincian tarif dari PP No 28 Tahun 2019:

  1. Paspor biasa 48 halaman sebesar Rp350 ribu per permohonan.
  2. Paspor biasa 48 halaman elektronik sebesar Rp650 ribu per permohonan.
  3. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI sebesar Rp100 ribu per permohonan.
  4. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp150 ribu per permohonan.
  5. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp1 juta per permohonan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

8 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

8 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

9 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

10 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

11 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

11 hours ago