Moneter dan Fiskal

Biaya Membuat Paspor Naik per Desember, Cek Rinciannya di Sini!

Jakarta – Pemerintah akan menaikkan biaya permohonan paspor sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Penyesuaian tarif permohonan paspor tersebut akan mulai berlaku pada Desember 2024 nanti. Aturan ini disahkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dua hari sebelum lengser atau pada 18 Oktober 2024 lalu.

Berdasarkan lampiran dalam aturan tersebut, pemerintah kembali memberlakukan masa berlaku paspor menjadi paling lama 5 tahun dan paling lama 10 tahun. Beleid sebelumnya di PP Nomor 28 Tahun 2019, masa berlaku paspor maksimal 10 tahun saja. 

Di dalam aturan lama itu, membuat paspor biasa non elektronik hanya dikenakan biaya sebesar Rp350 ribu. Namun dalam PP 45/2004, untuk membuat paspor biasa non elektronik dikenakan biaya Rp350 ribu untuk masa berlaku 5 tahun dan sebesar Rp650 ribu untuk berlaku paling lama 10 tahun.

Baca juga: BNI dan Ditjen Imigrasi Wujudkan Paspor Baru Sehari Jadi

Adapun Aturan ini akan mulai berlaku pada 22 Desember 2024 mendatang.

Berikut adalah rincian biaya permohonan paspor yang tertuang dalam PP Nomor 45 Tahun 2024:

  1. Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama lima tahun sebesar Rp350 ribu per permohonan.
  2. Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun sebesar Rp650 ribu per permohonan.
  3. Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun sebesar Rp650 ribu per permohonan.
  4. Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun sebesar Rp950 ribu per permohonan.
  5. Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia sebesar Rp100 ribu per permohonan.
  6. Surat Perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp150 ribu per permohonan.
  7. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp1 juta per permohonan.

Sebagai perbandingan, berikut adalah rincian tarif dari PP No 28 Tahun 2019:

  1. Paspor biasa 48 halaman sebesar Rp350 ribu per permohonan.
  2. Paspor biasa 48 halaman elektronik sebesar Rp650 ribu per permohonan.
  3. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI sebesar Rp100 ribu per permohonan.
  4. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp150 ribu per permohonan.
  5. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp1 juta per permohonan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Bank Mega Syariah Salurkan Pembiayaan Sindikasi Rp870 Miliar untuk Proyek Properti Kaltim

Poin Penting Bank Mega Syariah menyalurkan pembiayaan sindikasi Rp870 miliar untuk proyek properti Borneo Bay… Read More

2 hours ago

OJK Optimistis Kinerja Perbankan 2026 Tetap Positif, Ini Alasannya

Poin Penting OJK optimistis kinerja perbankan 2026 tetap positif didukung tren penurunan suku bunga. Penurunan… Read More

2 hours ago

Perkuat Kesepakatan Dagang RI-AS, Airlangga Dorong Kerja Sama dengan Pelaku Usaha AS

Poin Penting Perundingan dagang RI–AS (ART) ditargetkan rampung dan ditandatangani awal 2026 RI buka akses… Read More

2 hours ago

IHSG Sesi I Jelang Libur Nataru Ditutup Hijau di Level 8.587, 343 Saham Terkoreksi

Poin Penting IHSG sesi I ditutup menguat tipis 0,03% ke level 8.587,49 Meski indeks hijau,… Read More

3 hours ago

Kredit Properti Tumbuh 7,4 Persen Jadi Rp1.513.5 Triliun per November 2025

Poin Penting Kredit properti tumbuh 7,4% yoy menjadi Rp1.513,5 triliun per November 2025 Pertumbuhan didorong… Read More

3 hours ago

Begini Dukungan BSI terhadap Program MBG

Poin Penting BSI mendukung program MBG melalui pembiayaan pembangunan dapur SPPG di seluruh Indonesia. Hingga… Read More

3 hours ago