Moneter dan Fiskal

Biaya Membuat Paspor Naik per Desember, Cek Rinciannya di Sini!

Jakarta – Pemerintah akan menaikkan biaya permohonan paspor sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Penyesuaian tarif permohonan paspor tersebut akan mulai berlaku pada Desember 2024 nanti. Aturan ini disahkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dua hari sebelum lengser atau pada 18 Oktober 2024 lalu.

Berdasarkan lampiran dalam aturan tersebut, pemerintah kembali memberlakukan masa berlaku paspor menjadi paling lama 5 tahun dan paling lama 10 tahun. Beleid sebelumnya di PP Nomor 28 Tahun 2019, masa berlaku paspor maksimal 10 tahun saja. 

Di dalam aturan lama itu, membuat paspor biasa non elektronik hanya dikenakan biaya sebesar Rp350 ribu. Namun dalam PP 45/2004, untuk membuat paspor biasa non elektronik dikenakan biaya Rp350 ribu untuk masa berlaku 5 tahun dan sebesar Rp650 ribu untuk berlaku paling lama 10 tahun.

Baca juga: BNI dan Ditjen Imigrasi Wujudkan Paspor Baru Sehari Jadi

Adapun Aturan ini akan mulai berlaku pada 22 Desember 2024 mendatang.

Berikut adalah rincian biaya permohonan paspor yang tertuang dalam PP Nomor 45 Tahun 2024:

  1. Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama lima tahun sebesar Rp350 ribu per permohonan.
  2. Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun sebesar Rp650 ribu per permohonan.
  3. Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun sebesar Rp650 ribu per permohonan.
  4. Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun sebesar Rp950 ribu per permohonan.
  5. Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia sebesar Rp100 ribu per permohonan.
  6. Surat Perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp150 ribu per permohonan.
  7. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp1 juta per permohonan.

Sebagai perbandingan, berikut adalah rincian tarif dari PP No 28 Tahun 2019:

  1. Paspor biasa 48 halaman sebesar Rp350 ribu per permohonan.
  2. Paspor biasa 48 halaman elektronik sebesar Rp650 ribu per permohonan.
  3. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI sebesar Rp100 ribu per permohonan.
  4. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp150 ribu per permohonan.
  5. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp1 juta per permohonan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Biar Nggak Tekor, Ini Cara Atur THR dan Jaga Kesehatan saat Lebaran

Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More

5 hours ago

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

8 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

8 hours ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

9 hours ago

Porsi Pembiayaan Meningkat, Maybank Indonesia Perkuat Pembiayaan SME Syariah

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More

10 hours ago

Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri, Tarif LRT Jabodebek Dipatok Maksimal Rp10.000

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More

11 hours ago