Moneter dan Fiskal

Biaya Membuat Paspor Naik per Desember, Cek Rinciannya di Sini!

Jakarta – Pemerintah akan menaikkan biaya permohonan paspor sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Penyesuaian tarif permohonan paspor tersebut akan mulai berlaku pada Desember 2024 nanti. Aturan ini disahkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dua hari sebelum lengser atau pada 18 Oktober 2024 lalu.

Berdasarkan lampiran dalam aturan tersebut, pemerintah kembali memberlakukan masa berlaku paspor menjadi paling lama 5 tahun dan paling lama 10 tahun. Beleid sebelumnya di PP Nomor 28 Tahun 2019, masa berlaku paspor maksimal 10 tahun saja. 

Di dalam aturan lama itu, membuat paspor biasa non elektronik hanya dikenakan biaya sebesar Rp350 ribu. Namun dalam PP 45/2004, untuk membuat paspor biasa non elektronik dikenakan biaya Rp350 ribu untuk masa berlaku 5 tahun dan sebesar Rp650 ribu untuk berlaku paling lama 10 tahun.

Baca juga: BNI dan Ditjen Imigrasi Wujudkan Paspor Baru Sehari Jadi

Adapun Aturan ini akan mulai berlaku pada 22 Desember 2024 mendatang.

Berikut adalah rincian biaya permohonan paspor yang tertuang dalam PP Nomor 45 Tahun 2024:

  1. Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama lima tahun sebesar Rp350 ribu per permohonan.
  2. Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun sebesar Rp650 ribu per permohonan.
  3. Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun sebesar Rp650 ribu per permohonan.
  4. Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun sebesar Rp950 ribu per permohonan.
  5. Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia sebesar Rp100 ribu per permohonan.
  6. Surat Perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp150 ribu per permohonan.
  7. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp1 juta per permohonan.

Sebagai perbandingan, berikut adalah rincian tarif dari PP No 28 Tahun 2019:

  1. Paspor biasa 48 halaman sebesar Rp350 ribu per permohonan.
  2. Paspor biasa 48 halaman elektronik sebesar Rp650 ribu per permohonan.
  3. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI sebesar Rp100 ribu per permohonan.
  4. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp150 ribu per permohonan.
  5. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp1 juta per permohonan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Netflix, Pulsa hingga Tiket Pesawat Bakal Kena PPN 12 Persen, Kecuali Tiket Konser

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More

35 mins ago

Paus Fransiskus Kembali Kecam Serangan Israel di Gaza

Jakarta -  Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More

40 mins ago

IHSG Dibuka Menguat Hampir 1 Persen, Balik Lagi ke Level 7.000

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More

2 hours ago

Memasuki Pekan Natal, Rupiah Berpotensi Menguat Meski Tertekan Kebijakan Kenaikan PPN

Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More

2 hours ago

Harga Emas Antam Stagnan, Segini per Gramnya

Jakarta -  Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Senin, 23 Desember… Read More

3 hours ago

Transaksi QRIS Kena PPN 12 Persen, Begini Penjelasan DJP

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara terkait dengan transaksi Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS)… Read More

3 hours ago