Moneter dan Fiskal

Biaya Membuat Paspor Naik per Desember, Cek Rinciannya di Sini!

Jakarta – Pemerintah akan menaikkan biaya permohonan paspor sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Penyesuaian tarif permohonan paspor tersebut akan mulai berlaku pada Desember 2024 nanti. Aturan ini disahkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dua hari sebelum lengser atau pada 18 Oktober 2024 lalu.

Berdasarkan lampiran dalam aturan tersebut, pemerintah kembali memberlakukan masa berlaku paspor menjadi paling lama 5 tahun dan paling lama 10 tahun. Beleid sebelumnya di PP Nomor 28 Tahun 2019, masa berlaku paspor maksimal 10 tahun saja. 

Di dalam aturan lama itu, membuat paspor biasa non elektronik hanya dikenakan biaya sebesar Rp350 ribu. Namun dalam PP 45/2004, untuk membuat paspor biasa non elektronik dikenakan biaya Rp350 ribu untuk masa berlaku 5 tahun dan sebesar Rp650 ribu untuk berlaku paling lama 10 tahun.

Baca juga: BNI dan Ditjen Imigrasi Wujudkan Paspor Baru Sehari Jadi

Adapun Aturan ini akan mulai berlaku pada 22 Desember 2024 mendatang.

Berikut adalah rincian biaya permohonan paspor yang tertuang dalam PP Nomor 45 Tahun 2024:

  1. Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama lima tahun sebesar Rp350 ribu per permohonan.
  2. Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun sebesar Rp650 ribu per permohonan.
  3. Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun sebesar Rp650 ribu per permohonan.
  4. Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun sebesar Rp950 ribu per permohonan.
  5. Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia sebesar Rp100 ribu per permohonan.
  6. Surat Perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp150 ribu per permohonan.
  7. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp1 juta per permohonan.

Sebagai perbandingan, berikut adalah rincian tarif dari PP No 28 Tahun 2019:

  1. Paspor biasa 48 halaman sebesar Rp350 ribu per permohonan.
  2. Paspor biasa 48 halaman elektronik sebesar Rp650 ribu per permohonan.
  3. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI sebesar Rp100 ribu per permohonan.
  4. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp150 ribu per permohonan.
  5. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp1 juta per permohonan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Jos! Sarana Global Finance Indonesia Masuk Jajaran Top 20 Financial Institutions Awards 2024

Jakarta - PT Sarana Global Finance Indonesia sukses masuk dalam jajaran “Top 20 Financial Institutions Award 2024”… Read More

35 mins ago

Sri Mulyani soal Muncul Kementerian Baru: Perlu Restrukturisasi Anggaran 2024-2025

Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menghadiri Rapat Koordinasi Restrukturisasi Rencana Kerja dan… Read More

1 hour ago

Survei: 71 Persen Kelas Menengah Senang Belanja di Warung Madura

Jakarta – Survei Inventure 2024 tentang Indonesia Market Outlook 2025 mengungkapkan, sebagian besar kalangan kelas menengah atau… Read More

2 hours ago

Benchmarking Pasar Modal Asing, Pelaku Pasar Modal RI Studi Banding ke Thailand

Jakarta - Asosiasi Analis Efek Indonesia (AAEI), Lembaga Standar Profesi Pasar Modal (LSPPM) dan Perkumpulan Profesi… Read More

2 hours ago

Pinjol Bikin Hidup Gen Z Terpuruk, Dampaknya Susah Cari Kerja hingga Blacklist KPR

Jakarta – Layanan pinjaman online (pinjol) kian populer di kalangan Gen Z. Sayangnya, layanan satu… Read More

3 hours ago

Prabowo Tunjuk Muliaman Hadad Pimpin BP Investasi Danantara, Ini Tugas dan Wewenangnya

Jakarta - Muliaman Hadad, Kepala Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), menguraikan peran… Read More

4 hours ago