Keuangan

Biaya Layanan Tinggi, Pinjol AdaKami Malah Salahkan Asuransi

Jakarta – Fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) AdaKami mengaku, tingginya biaya layanan yang ditetapkan AdaKami sebenarnya sudah sesuai dengan aturan regulator dan juga asosiasi, yaitu sebesar 0,4 persen per hari.

Sementara bunga keterlambatan harian dipatok maksimal 1,2% per hari dan tidak melebihi 100% pokok pinjaman. Namun, dari tangkapan layar yang beredar di media sosial, pinjol AdaKami memberikan biaya layanan hampir 100% dari pinjaman.

Baca juga: Nasabahnya Diduga Bunuh Diri, Ini Dia Sosok Bos Pinjol AdaKami

Misalnya saja, pinjaman pokok Rp19.600.000, dikenakan biaya layanan Rp16.169.994, dengan biaya bunga sebesar Rp2.940.003. Pinjaman ini juga memiliki tenor 9 bulan. Dengan kata lain, AdaKami telah mengutak-atik bunga dan biaya layanan.

Meski begitu, Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr., menegaskan, bahwa yang menjadi pemberat dari biaya layanan di platform AdaKami saat ini adalah terkait dengan asuransi.

“Tentunya tingkat biaya itu disesuaikan tapi yang harus kita lakukan itu adalah biaya asuransi dan kebanyakan di beberapa produk kita biaya asuransi merupakan biaya yang tertinggi,” ucap Dino sapaan akrabnya dalam Konferensi Pers di Jakarta, 22 September 2023.

Kemudian, Dino menjelaskan bahwa besaran dari bunga yang diberikan kepada nasabahnya akan disesuaikan dengan pinjaman ataupun tenor yang diambil.

“Terkait bunga tinggi, kita harus sesuai dengan kebijakan OJK, kita harus menyamakan tenor pendek ticket sizenya kecil dan tenor panjang dengan ticket sizenya besar,” imbuhnya.

Baca juga: OJK Desak Pinjol AdaKami Investigasi Kasus Nasabah Bunuh Diri

Adapun, Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Sunu Widyatmoko, sebelumnya menegaskan, bahwa biaya atau bunga pinjaman yang ditetapkan saat ini sebesar 0,4 persen per harinya melalui core of conduct untuk industri fintech P2P lending.

“Kami juga melakukan monitoring atau patroli dari seluruh anggota kita di platform. Kami cek ada pelanggaran atau tidak. Kalau ada pelanggaran, kami akan memberitahukan langsung ke platform terkait,” ujar Sunu. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

11 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

11 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

11 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

13 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

13 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

16 hours ago