Keuangan

Biaya Layanan Tinggi, Pinjol AdaKami Malah Salahkan Asuransi

Jakarta – Fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) AdaKami mengaku, tingginya biaya layanan yang ditetapkan AdaKami sebenarnya sudah sesuai dengan aturan regulator dan juga asosiasi, yaitu sebesar 0,4 persen per hari.

Sementara bunga keterlambatan harian dipatok maksimal 1,2% per hari dan tidak melebihi 100% pokok pinjaman. Namun, dari tangkapan layar yang beredar di media sosial, pinjol AdaKami memberikan biaya layanan hampir 100% dari pinjaman.

Baca juga: Nasabahnya Diduga Bunuh Diri, Ini Dia Sosok Bos Pinjol AdaKami

Misalnya saja, pinjaman pokok Rp19.600.000, dikenakan biaya layanan Rp16.169.994, dengan biaya bunga sebesar Rp2.940.003. Pinjaman ini juga memiliki tenor 9 bulan. Dengan kata lain, AdaKami telah mengutak-atik bunga dan biaya layanan.

Meski begitu, Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr., menegaskan, bahwa yang menjadi pemberat dari biaya layanan di platform AdaKami saat ini adalah terkait dengan asuransi.

“Tentunya tingkat biaya itu disesuaikan tapi yang harus kita lakukan itu adalah biaya asuransi dan kebanyakan di beberapa produk kita biaya asuransi merupakan biaya yang tertinggi,” ucap Dino sapaan akrabnya dalam Konferensi Pers di Jakarta, 22 September 2023.

Kemudian, Dino menjelaskan bahwa besaran dari bunga yang diberikan kepada nasabahnya akan disesuaikan dengan pinjaman ataupun tenor yang diambil.

“Terkait bunga tinggi, kita harus sesuai dengan kebijakan OJK, kita harus menyamakan tenor pendek ticket sizenya kecil dan tenor panjang dengan ticket sizenya besar,” imbuhnya.

Baca juga: OJK Desak Pinjol AdaKami Investigasi Kasus Nasabah Bunuh Diri

Adapun, Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Sunu Widyatmoko, sebelumnya menegaskan, bahwa biaya atau bunga pinjaman yang ditetapkan saat ini sebesar 0,4 persen per harinya melalui core of conduct untuk industri fintech P2P lending.

“Kami juga melakukan monitoring atau patroli dari seluruh anggota kita di platform. Kami cek ada pelanggaran atau tidak. Kalau ada pelanggaran, kami akan memberitahukan langsung ke platform terkait,” ujar Sunu. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

BPR Syariah BDS Serahkan Cash Waqf Linked Deposit Rp111 Juta ke Warga Yogyakarta

Jakarta - PT BPR Syariah BDS berkomitmen untuk memberikan pelbagai dampak positif bagi nasabahnya di Yogyakarta dan… Read More

10 hours ago

Antusiasme Mahasiswa Udayana Sambut Gelaran Literasi Keuangan Infobank

Denpasar--Infobank Digital kembali menggelar kegiatan literasi keuangan. Infobank Financial & Digital Literacy Road Show 2024… Read More

15 hours ago

Gandeng BGN, ID FOOD Siap Dukung Program Makan Sehat Bergizi

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menggandeng holding BUMN pangan ID FOOD dalam pelaksanaan program… Read More

20 hours ago

Dukung Transformasi Digital, DMMX Luncurkan Dua Inovasi Produk Ini

Jakarta - PT Digital Mediatama Maxima Tbk (DMMX) terus berupaya mendukung transformasi digital, khususnya bagi… Read More

20 hours ago

STAR Asset Management: Sektor Perbankan jadi Peluang Emas di Tengah Koreksi Pasar Saham

Jakarta – STAR Asset Management (STAR AM) mengajak investor memanfaatkan peluang saat ini untuk berinvestasi… Read More

21 hours ago

BRI Insurance Beri Literasi Asuransi Syariah kepada Santri Pondok Pesantren di Sukabumi

Jakarta - Dalam rangka mendukung upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan, BRI Insurance berkomitmen turut… Read More

22 hours ago