Keuangan

Biaya Layanan Tinggi, Pinjol AdaKami Malah Salahkan Asuransi

Jakarta – Fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) AdaKami mengaku, tingginya biaya layanan yang ditetapkan AdaKami sebenarnya sudah sesuai dengan aturan regulator dan juga asosiasi, yaitu sebesar 0,4 persen per hari.

Sementara bunga keterlambatan harian dipatok maksimal 1,2% per hari dan tidak melebihi 100% pokok pinjaman. Namun, dari tangkapan layar yang beredar di media sosial, pinjol AdaKami memberikan biaya layanan hampir 100% dari pinjaman.

Baca juga: Nasabahnya Diduga Bunuh Diri, Ini Dia Sosok Bos Pinjol AdaKami

Misalnya saja, pinjaman pokok Rp19.600.000, dikenakan biaya layanan Rp16.169.994, dengan biaya bunga sebesar Rp2.940.003. Pinjaman ini juga memiliki tenor 9 bulan. Dengan kata lain, AdaKami telah mengutak-atik bunga dan biaya layanan.

Meski begitu, Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr., menegaskan, bahwa yang menjadi pemberat dari biaya layanan di platform AdaKami saat ini adalah terkait dengan asuransi.

“Tentunya tingkat biaya itu disesuaikan tapi yang harus kita lakukan itu adalah biaya asuransi dan kebanyakan di beberapa produk kita biaya asuransi merupakan biaya yang tertinggi,” ucap Dino sapaan akrabnya dalam Konferensi Pers di Jakarta, 22 September 2023.

Kemudian, Dino menjelaskan bahwa besaran dari bunga yang diberikan kepada nasabahnya akan disesuaikan dengan pinjaman ataupun tenor yang diambil.

“Terkait bunga tinggi, kita harus sesuai dengan kebijakan OJK, kita harus menyamakan tenor pendek ticket sizenya kecil dan tenor panjang dengan ticket sizenya besar,” imbuhnya.

Baca juga: OJK Desak Pinjol AdaKami Investigasi Kasus Nasabah Bunuh Diri

Adapun, Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Sunu Widyatmoko, sebelumnya menegaskan, bahwa biaya atau bunga pinjaman yang ditetapkan saat ini sebesar 0,4 persen per harinya melalui core of conduct untuk industri fintech P2P lending.

“Kami juga melakukan monitoring atau patroli dari seluruh anggota kita di platform. Kami cek ada pelanggaran atau tidak. Kalau ada pelanggaran, kami akan memberitahukan langsung ke platform terkait,” ujar Sunu. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Aplikasi PINTU Listing 10 Tokenisasi Aset Global, Apa Saja?

Poin Penting PINTU tambah 10 token baru, termasuk saham global, ETF, dan obligasi, sehingga investor… Read More

3 hours ago

Dorong Pemberdayaan UMKM, Bank Aladin Syariah Dukung Program Warteg Gratis 2026

Poin Penting Bank Aladin Syariah bersama Alfamart menyalurkan 60.000 paket makanan di 34 kota dan… Read More

4 hours ago

Separuh Driver Grab Ternyata Eks Korban PHK, Ini Fakta dan Potensi Penghasilannya

Poin Penting Grab menyebut separuh mitra ojolnya merupakan mantan korban PHK, menunjukkan peran platform sebagai… Read More

6 hours ago

Kinerja Himbara Turun, OJK Sebut Faktor Siklikal dan Berpotensi Rebound

Poin Penting OJK menilai penurunan kinerja bank Himbara bersifat siklikal akibat faktor global dan pelemahan… Read More

6 hours ago

Tugu Insurance Wujudkan Kepedulian terhadap Alam melalui Program Tugu Green Journey

Poin Penting Tugu Insurance menjalankan program Tugu Green Journey dengan mendaur ulang 1,7 ton limbah… Read More

7 hours ago

Tokio Marine Life Gandeng BAZNAS Bedah 5 Rumah dan Santuni Anak Yatim di Jakarta

Poin Penting Tokio Marine Life dan BAZNAS renovasi 5 rumah di Setiabudi, Jakarta, dengan Rp55… Read More

7 hours ago