Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) AdaKami mengaku, tingginya biaya layanan yang ditetapkan AdaKami sebenarnya sudah sesuai dengan aturan regulator dan juga asosiasi, yaitu sebesar 0,4 persen per hari.
Sementara bunga keterlambatan harian dipatok maksimal 1,2% per hari dan tidak melebihi 100% pokok pinjaman. Namun, dari tangkapan layar yang beredar di media sosial, pinjol AdaKami memberikan biaya layanan hampir 100% dari pinjaman.
Baca juga: Nasabahnya Diduga Bunuh Diri, Ini Dia Sosok Bos Pinjol AdaKami
Misalnya saja, pinjaman pokok Rp19.600.000, dikenakan biaya layanan Rp16.169.994, dengan biaya bunga sebesar Rp2.940.003. Pinjaman ini juga memiliki tenor 9 bulan. Dengan kata lain, AdaKami telah mengutak-atik bunga dan biaya layanan.
Meski begitu, Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr., menegaskan, bahwa yang menjadi pemberat dari biaya layanan di platform AdaKami saat ini adalah terkait dengan asuransi.
“Tentunya tingkat biaya itu disesuaikan tapi yang harus kita lakukan itu adalah biaya asuransi dan kebanyakan di beberapa produk kita biaya asuransi merupakan biaya yang tertinggi,” ucap Dino sapaan akrabnya dalam Konferensi Pers di Jakarta, 22 September 2023.
Kemudian, Dino menjelaskan bahwa besaran dari bunga yang diberikan kepada nasabahnya akan disesuaikan dengan pinjaman ataupun tenor yang diambil.
“Terkait bunga tinggi, kita harus sesuai dengan kebijakan OJK, kita harus menyamakan tenor pendek ticket sizenya kecil dan tenor panjang dengan ticket sizenya besar,” imbuhnya.
Baca juga: OJK Desak Pinjol AdaKami Investigasi Kasus Nasabah Bunuh Diri
Adapun, Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Sunu Widyatmoko, sebelumnya menegaskan, bahwa biaya atau bunga pinjaman yang ditetapkan saat ini sebesar 0,4 persen per harinya melalui core of conduct untuk industri fintech P2P lending.
“Kami juga melakukan monitoring atau patroli dari seluruh anggota kita di platform. Kami cek ada pelanggaran atau tidak. Kalau ada pelanggaran, kami akan memberitahukan langsung ke platform terkait,” ujar Sunu. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More
Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More
Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More
Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More
Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More
Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More