Perbankan

Biaya Layanan QRIS Hambat UMKM Go Digital

Jakarta – Mulai 1 Juli 2023, Bank Indonesia (BI) telah menetapkan tarif baru untuk layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari yang semula tidak dikenakan biaya menjadi dipatok tarif sebesar 0,3%.

BI juga menyebut penerapan aturan tersebut dilakukan untuk menjaga keberlangsungan ekosistem penyelenggaraan layanan QRIS dalam jangka panjang termasuk meningkatkan layanan kepada pedagang dan pengguna.

Meski begitu, beberapa pihak terutama pedagang mengeluhkan kebijakan BI terkait tarif QRIS tersebut. Di sisi lain, pengamat perbankan, Paul Sutaryono, juga menilai bahwa kebijakan tersebut dapat memengaruhi laju UMKM yang sedang berkembang pesat dan segera go digital.

Baca juga: QRIS Dikenakan Biaya, Netizen: Kembalikan QR BCA

“Padahal segmen UMKM selama ini mampu menyerap lebih dari 100 juta tenaga kerja pada 2018-2019. Artinya segmen UMKM amat membantu dalam menekan tingkat pengangguran nasional,” ucap Paul kepada Infobanknews di Jakarta, 5 Juli 2023.

Selain itu, metode pembayaran digital melalui QRIS juga menjadi salah satu dukungan BI terhadap program 30 juta UMKM Go Digital pada 2024, dimana menurut data BI, hingga Mei 2023 untuk UMKM atau gerai yang telah menggunakan QRIS mencapai 98,14%.

Adapun, di tengah digitalisasi yang semakin masif, peluang untuk UMKM merubah tren atau pola transaksi masyarakat ke arah pembayaran digital masih besar dan juga menjadi kunci penting dalam mendukung perekonomian Indonesia.

Baca juga: OJK Sebut Asing Banyak Incar Bank RI

Adapun BI sebelumnya menetapkan ketentuan MDR QRIS bagi merchant UMKM jadi nol persen. Kebijakan itu berlaku hingga akhir Desember 2021 dan diperpanjang sampai 31 Desember 2022, kemudian dilonggarkan kembali sampai 30 Juni 2023. Dan kini dikenakan tarif 0,3%.

Menurut BI, penyesuaian tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS tersebut salah satu upaya untuk meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital serta perluasan ekosistem Ekonomi Keuangan Digital (EKD). (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Komisi III DPR Dorong Class Action usai Kekerasan Debt Collector Berulang

Poin Penting Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan gugatan class action menyusul kembali terjadinya… Read More

8 mins ago

Laba BNI Tumbuh 3,45 Persen Jadi Rp1,68 Triliun di Januari 2026

Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More

1 hour ago

IHSG Perkasa di 8.322, CARS dan TKIM jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG ditutup naik ke level 8.322,22 pada 25 Februari 2026, dengan 336 saham… Read More

1 hour ago

5 Strategi Penting Perusahaan Asuransi Syariah Pasca Spin Off

Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More

2 hours ago

Kemenkeu Klaim Kesepakatan Pajak Digital dengan AS Tak Ganggu PPN PSME

Poin Penting Kemenkeu memastikan kesepakatan dagang dengan AS tidak mengganggu pemungutan PPN PMSE Indonesia tidak… Read More

2 hours ago

Mendes Minta Setop Izin Baru Alfamart-Indomaret di Desa, Ini Alasannya

Poin Penting Mendes mengusulkan penghentian izin baru minimarket di desa untuk melindungi usaha rakyat dan… Read More

2 hours ago