Perbankan

Biaya Layanan QRIS Hambat UMKM Go Digital

Jakarta – Mulai 1 Juli 2023, Bank Indonesia (BI) telah menetapkan tarif baru untuk layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari yang semula tidak dikenakan biaya menjadi dipatok tarif sebesar 0,3%.

BI juga menyebut penerapan aturan tersebut dilakukan untuk menjaga keberlangsungan ekosistem penyelenggaraan layanan QRIS dalam jangka panjang termasuk meningkatkan layanan kepada pedagang dan pengguna.

Meski begitu, beberapa pihak terutama pedagang mengeluhkan kebijakan BI terkait tarif QRIS tersebut. Di sisi lain, pengamat perbankan, Paul Sutaryono, juga menilai bahwa kebijakan tersebut dapat memengaruhi laju UMKM yang sedang berkembang pesat dan segera go digital.

Baca juga: QRIS Dikenakan Biaya, Netizen: Kembalikan QR BCA

“Padahal segmen UMKM selama ini mampu menyerap lebih dari 100 juta tenaga kerja pada 2018-2019. Artinya segmen UMKM amat membantu dalam menekan tingkat pengangguran nasional,” ucap Paul kepada Infobanknews di Jakarta, 5 Juli 2023.

Selain itu, metode pembayaran digital melalui QRIS juga menjadi salah satu dukungan BI terhadap program 30 juta UMKM Go Digital pada 2024, dimana menurut data BI, hingga Mei 2023 untuk UMKM atau gerai yang telah menggunakan QRIS mencapai 98,14%.

Adapun, di tengah digitalisasi yang semakin masif, peluang untuk UMKM merubah tren atau pola transaksi masyarakat ke arah pembayaran digital masih besar dan juga menjadi kunci penting dalam mendukung perekonomian Indonesia.

Baca juga: OJK Sebut Asing Banyak Incar Bank RI

Adapun BI sebelumnya menetapkan ketentuan MDR QRIS bagi merchant UMKM jadi nol persen. Kebijakan itu berlaku hingga akhir Desember 2021 dan diperpanjang sampai 31 Desember 2022, kemudian dilonggarkan kembali sampai 30 Juni 2023. Dan kini dikenakan tarif 0,3%.

Menurut BI, penyesuaian tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS tersebut salah satu upaya untuk meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital serta perluasan ekosistem Ekonomi Keuangan Digital (EKD). (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

2 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

2 hours ago

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

4 hours ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

4 hours ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

6 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

6 hours ago