Perbankan

Biaya Layanan QRIS Hambat UMKM Go Digital

Jakarta – Mulai 1 Juli 2023, Bank Indonesia (BI) telah menetapkan tarif baru untuk layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari yang semula tidak dikenakan biaya menjadi dipatok tarif sebesar 0,3%.

BI juga menyebut penerapan aturan tersebut dilakukan untuk menjaga keberlangsungan ekosistem penyelenggaraan layanan QRIS dalam jangka panjang termasuk meningkatkan layanan kepada pedagang dan pengguna.

Meski begitu, beberapa pihak terutama pedagang mengeluhkan kebijakan BI terkait tarif QRIS tersebut. Di sisi lain, pengamat perbankan, Paul Sutaryono, juga menilai bahwa kebijakan tersebut dapat memengaruhi laju UMKM yang sedang berkembang pesat dan segera go digital.

Baca juga: QRIS Dikenakan Biaya, Netizen: Kembalikan QR BCA

“Padahal segmen UMKM selama ini mampu menyerap lebih dari 100 juta tenaga kerja pada 2018-2019. Artinya segmen UMKM amat membantu dalam menekan tingkat pengangguran nasional,” ucap Paul kepada Infobanknews di Jakarta, 5 Juli 2023.

Selain itu, metode pembayaran digital melalui QRIS juga menjadi salah satu dukungan BI terhadap program 30 juta UMKM Go Digital pada 2024, dimana menurut data BI, hingga Mei 2023 untuk UMKM atau gerai yang telah menggunakan QRIS mencapai 98,14%.

Adapun, di tengah digitalisasi yang semakin masif, peluang untuk UMKM merubah tren atau pola transaksi masyarakat ke arah pembayaran digital masih besar dan juga menjadi kunci penting dalam mendukung perekonomian Indonesia.

Baca juga: OJK Sebut Asing Banyak Incar Bank RI

Adapun BI sebelumnya menetapkan ketentuan MDR QRIS bagi merchant UMKM jadi nol persen. Kebijakan itu berlaku hingga akhir Desember 2021 dan diperpanjang sampai 31 Desember 2022, kemudian dilonggarkan kembali sampai 30 Juni 2023. Dan kini dikenakan tarif 0,3%.

Menurut BI, penyesuaian tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS tersebut salah satu upaya untuk meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital serta perluasan ekosistem Ekonomi Keuangan Digital (EKD). (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Purbaya Disebut Temukan Data Uang Jokowi Ribuan Triliun di Bank China, Kemenkeu: Hoaks!

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa informasi yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa… Read More

4 hours ago

Lewat AKSes KSEI, OJK Dorong Transparansi dan Pengawasan Pasar Modal

Poin Penting OJK mendorong keterbukaan informasi pasar modal melalui sistem pelaporan elektronik AKSes KSEI dan… Read More

6 hours ago

Penjualan Emas BSI Tembus 2,18 Ton, Mayoritas Pembelinya Gen Z dan Milenial

Poin Penting Penjualan emas BSI tembus 2,18 ton hingga Desember 2025, dengan jumlah nasabah bullion… Read More

6 hours ago

Transaksi Syariah Card Melonjak 48 Persen, Ini Penopangnya

Poin Penting Transaksi Syariah Card Bank Mega Syariah melonjak 48% pada Desember 2025 dibandingkan rata-rata… Read More

6 hours ago

Purbaya Siapkan Jurus Baru Berantas Rokok Ilegal, Apa Itu?

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tengah membahas penambahan satu lapisan cukai rokok untuk memberi… Read More

6 hours ago

Permata Bank Mulai Kembangkan Produk Paylater

Poin Penting Permata Bank mulai mengkaji pengembangan produk BNPL/paylater, seiring kebijakan terbaru regulator, namun belum… Read More

7 hours ago