Perbankan

Biaya Layanan QRIS Hambat UMKM Go Digital

Jakarta – Mulai 1 Juli 2023, Bank Indonesia (BI) telah menetapkan tarif baru untuk layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari yang semula tidak dikenakan biaya menjadi dipatok tarif sebesar 0,3%.

BI juga menyebut penerapan aturan tersebut dilakukan untuk menjaga keberlangsungan ekosistem penyelenggaraan layanan QRIS dalam jangka panjang termasuk meningkatkan layanan kepada pedagang dan pengguna.

Meski begitu, beberapa pihak terutama pedagang mengeluhkan kebijakan BI terkait tarif QRIS tersebut. Di sisi lain, pengamat perbankan, Paul Sutaryono, juga menilai bahwa kebijakan tersebut dapat memengaruhi laju UMKM yang sedang berkembang pesat dan segera go digital.

Baca juga: QRIS Dikenakan Biaya, Netizen: Kembalikan QR BCA

“Padahal segmen UMKM selama ini mampu menyerap lebih dari 100 juta tenaga kerja pada 2018-2019. Artinya segmen UMKM amat membantu dalam menekan tingkat pengangguran nasional,” ucap Paul kepada Infobanknews di Jakarta, 5 Juli 2023.

Selain itu, metode pembayaran digital melalui QRIS juga menjadi salah satu dukungan BI terhadap program 30 juta UMKM Go Digital pada 2024, dimana menurut data BI, hingga Mei 2023 untuk UMKM atau gerai yang telah menggunakan QRIS mencapai 98,14%.

Adapun, di tengah digitalisasi yang semakin masif, peluang untuk UMKM merubah tren atau pola transaksi masyarakat ke arah pembayaran digital masih besar dan juga menjadi kunci penting dalam mendukung perekonomian Indonesia.

Baca juga: OJK Sebut Asing Banyak Incar Bank RI

Adapun BI sebelumnya menetapkan ketentuan MDR QRIS bagi merchant UMKM jadi nol persen. Kebijakan itu berlaku hingga akhir Desember 2021 dan diperpanjang sampai 31 Desember 2022, kemudian dilonggarkan kembali sampai 30 Juni 2023. Dan kini dikenakan tarif 0,3%.

Menurut BI, penyesuaian tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS tersebut salah satu upaya untuk meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital serta perluasan ekosistem Ekonomi Keuangan Digital (EKD). (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Marak Joki Coretax di Medsos, Begini Tanggapan Menkeu Purbaya

Poin Penting Marak jasa joki Coretax di media sosial dengan tarif Rp50–100 ribu, memanfaatkan kesulitan… Read More

45 mins ago

Universal Banking di Depan Mata, OJK Soroti Tantangan Kesiapan IT Industri Perbankan

Poin Penting OJK kaji universal banking, yakni integrasi layanan keuangan (perbankan, asuransi, investasi, fintech) dalam… Read More

2 hours ago

IHSG Dibuka Rebound, Balik Lagi ke Level 7.000

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,19 persen ke level 7.002,69 pada awal perdagangan, berbalik dari… Read More

2 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini (7/4): Antam, Galeri24, dan UBS Turun Berjamaah

Poin Penting Harga emas di Pegadaian kompak turun pada 7 April 2026 setelah sebelumnya stabil… Read More

2 hours ago

Rupiah Dibuka Melemah, Dolar AS Tembus Level Rp17.076

Poin Penting Rupiah hari ini dibuka melemah ke Rp17.076 per dolar AS (turun 0,24 persen… Read More

2 hours ago

IHSG Rawan Terkoreksi, Analis Rekomendasikan 4 Saham Ini

Poin Penting IHSG diproyeksikan masih rawan koreksi ke rentang 6.745–6.849, meski skenario terbaik berpeluang menguat… Read More

3 hours ago