Keuangan

Biaya Haji Meroket jadi Rp69,19 Juta, BPKH Beberkan Hitung-hitungannya

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 2023 menjadi Rp69,19 juta atau naik 74% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp39,89 juta. Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mengatakan, usulan tersebut dikarenakan ada perubahan komposisi komponen BIPIH dan nilai manfaat.

Meskipun, menurut data selama 10 tahun terakhir, BIPIH setiap tahunnya mengalami penyesuaian, namun pada tahun 2023 kenaikannya sangat tinggi sehingga menimbulkan keramaian publik.

Secara rinci, BIPIH pada tahun 2013 sebesar Rp43 juta dengan nilai manfaat Rp4,11 juta, tahun 2014 Rp40,03 juta dengan nilai manfaat Rp19,24 juta, tahun 2015 Rp37,49 juta dengan nilai manfaat Rp24,07 juta, tahun 2016 Rp34,6 juta dengan nilai manfaat Rp25,40 juta, tahun 2017 Rp34,89 juta dengan nilai manfaat Rp26,90 juta, tahun 2018 Rp35,24 juta dengan nilai manfaat Rp33,72 juta, tahun 2019 Rp35,24 juta dengan nilai manfaat Rp33,92 juta, tahun 2020 dan 2021 tidak ada pemberangkatan haji, serta tahun 2022 Rp 39,89 juta dengan nilai manfaat Rp57,91 juta.

Sedangkan, untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji dan dikelola oleh pemerintah setiap musim haji yaitu, pada tahun 2013 sebesar Rp57,11 juta, tahun 2014 Rp59,27 juta, tahun 2015 Rp61,56 juta, tahun 2016 Rp60 juta, tahun 2017 Rp61,79 juta, tahun 2018 Rp68,96 juta, tqhun 2019 Rp69,16 juta, tahun 2020 dan 2021 tidak ada pemberangkatan haji, serta tahun 2022 Rp 97,79 juta.

Fadlul menyebutkan, usulan kenaikan BIPIH tersebut untuk memenuhi biaya calon jemaah Haji di tahun-tahun selanjutnya karena masih adanya kekurangan yang sangat besar, karena ada perubahan komposisi komponen BIPIH dan nilai manfaat.

“Contoh ada orang yang berangkat tahun 2030, berarti Rp25 juta yang disetor akan ketarik sekian persen secara proposional untuk membiayai orang yang akan berangakat di 2024, harusnya secara proposional saja berapa nilai manfaatnya untuk orang yang berangkat tahun itu sehinga tanpa harus menggerus nilai-nilai manfaat orang-orang yang akan berangkat dibelakang, kenapa akhirnya kami mengeluarkan perhitungan 70:30 itu masih ada sisa saldo yang masih kita pergunakan untuk orang-orang tahun ke depan,” ujar Fadlul di Jakarta, Jumat, 27 Januari 2023.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief pun menambahkan, adanya kenaikan akomodasi dan hotel menyebabkan Dirjen PHU bersama Kemenag menyesuaikan biaya Haji di 2023, yang sebenarnya kenaikan sudah mulai dirasakan di tahun 2022.

“Memang ketika 2022 komisi VIII DPR dan Kemenag berdiskusi panjang bagaimana pembiayaan haji muncul secara tiba-tiba kenaikannya untuk 2022 dan tidak ada waktu Jemaah Haji dalam waktu satu minggu menambah biaya Rp16,5 juta. Kemudian biaya layanan haji dibebankan kepada nilai manfaat sehingga muncul konstruksi 60% nilai manfaat dan 40% dibebankan Jemaah (60:40), itu merupakan bentuk komitmen pemerintah agar Jemaah Haji kemarin tidak batal berangkat,” kata Hilman.

Untuk tahun ini, pemerintah dan Kemenag melakukan kajian secara menyeluruh dengan asumsi-asumsi Dolar, Real, harga minyak, dan keadaan di Arab Saudi untuk keberlanjutan dana Haji dan keberlangsungan biaya haji untuk Jemaah

“Ketika kita merumuskan berapa sebetulnya yang harus dibiayai oleh masyarakat, ini yang kita pertimbangkan dan kita membaca beberapa data termasuk BPKH untuk menyusun anggaran keuagan dalam  5-10 tahun kedepan dengan berbagai variabel yang berpengaruh, misalnya prediksi dollar kedepan, harga minyak, inflasi dan sebagainya. Kami juga ingin mendapat masukan-masukan dari ekonom berapa seharusnya biayanya,” pungkas Hilman.

Disamping itu, Fadlul mengatakan lebih lanjut, bahwa Keuangan Haji saat ini pada kondisi yang sehat dan siap mendukung pelaksanaan haji 1444H/2023M. Pemenuhan tingkat Likuiditas Keuangan Haji tetap terjaga sesuai ketentuan yakni minimal 2 kali BPIH dimana posisi Desember 2022 adalah sebesar 2,22 kali BPIH.

Tercatat, BPIH 2022 sebesar Rp97,79 juta telah naik 183,44% menjadi hampir 3 kali lipat dibanding BPIH 2010 sebesar Rp34,50 juta. Hal tersebut disebabkan diantaranya kenaikan kurs dan inflasi atas harga komponen-komponen BPIH. Selain itu, pada 2022 terdapat tambahan biaya masyair atas layanan di Armuzuna.

“Adapun beban BIPIH atau direct cost atas BPIH 2022 mengalami kenaikan sebesar 22,74% dibandingkan 2010, sedangkan dari sisi beban nilai manfaat atau indirect telah mengalami kenaikan sebesar 1.200,08% disbanding 2010,” kata Fadlul.

Laporan keuangan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) mencatat, saldo dana haji tahun 2022 meningkat 4,56% atau sebesar Rp166,01 triliun, dengan rincian  dana BPIH Rp162,16 triliun dan DAU (Dana Abadi Umat) Rp3,85 triliun, dibandingkan 2021 sebesar Rp158,79 triliun. 

“Betul BPKH punya tabungan dari 2020 dan 2021 yang tidak berangkat haji. Sebenarnya tidak ada masalah dengan likuiditas dan masalah total tata kelola, bahwa persepi akan habis itu bukan dananya, ” terangnya.

Fadlul menambahkan, tahun 2022 dana haji ditempatkan pada instrumen investasi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar 70,50% atau senilai Rp117,05 triliun dan 29,50% atau Rp48,96 triliun ditempatkan di perbankan.

Posisi dana yang bersifat likuid pun sangat mencukupi dimana posisi Penempatan Dana di bank per Des 22 adalah sebesar Rp48,97 triliun atau lebih dari 2 kali kebutuhan dana untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji kurang lebih Rp20 triliun pada kuota 100% di 2023.

Kondisi Keuangan Haji saat ini pun cukup solven, dimana Rasio Solvabilitas (Posisi Asset terhadap Liabilitas) adalah diatas 100%, yakni 102,74% yang artinya nilai kekayaan Keuangan Haji mampu memenuhi seluruh kewajiban.

Kemudian, perolehan nilai manfaat pada tahun 2022 mengalami penurunan sebesar -4,18% menjadi Rp10,08 triliun, dibandingkan 2021 Rp10,52 triliun. Proyeksi Nilai Manfaat Keuangan Haji pun diharapkan mampu memenuhi sebagian biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.

“Pertanyaannya kenapa turun? ini ada bahasanya blessing in disguise karena pada saat itu teman-teman di keuangan sudah membeli dolar sekitar belasan triliun rupiah penyediaan untuk keberangkatan, namun diputuskan untuk 50% kuota keberangkatan haji sebesar hampir Rp500 miliar capital gain dari valas, karena tidak diberangkatkan kemudian kita convert lagi ke dalam Rupiah,” jelasnya.

Adapun, target Nilai Manfaat tahun 2023 adalah sebesar Rp10.012 miliar yang akan digunakan utamanya untuk biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, kegiatan kemaslahatan (CSR), dan alokasi Nilai Manfaat Virtual Account.

“Pengadaan likuiditas Penyelenggaraan Ibadah Haji dalam Valuta Asing insya Allah jugaakan siap pada sat dibutuhkan dan sat ini BPKH sedang menyiapkan terkait hal tersebut berkoordinasi dengan perbankan,” ungkapnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Recent Posts

Bikin Ngiler! Segini Uang Pensiun Jokowi Usai Lengser dari Jabatan Presiden

Jakarta - Pada 20 Oktober 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan lengser dari jabatannya sebagai… Read More

13 mins ago

Bos BEI Harap Ada BUMN IPO di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan harapannya kepada pemerintah kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming… Read More

52 mins ago

Kadin Bentuk Asosiasi Keamanan Siber ADIKSI, Perkuat Ekosistem Digital di Indonesia

Jakarta - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meresmikan Asosiasi Digitalisasi dan Keamanan Siber Indonesia… Read More

1 hour ago

Bank Mega Syariah Umumkan Pemenang Program Berkah Berlimpah Mega Syariah Tahap Tiga

Jakarta – Bank Mega Syariah mengumumkan sebanyak 71 nasabah beruntung terpilih sebagai pemenang program Berkah Berlimpah Mega… Read More

2 hours ago

OJK Bergabung dengan Global Asia Insurance Partnership, Perkuat Perasuransian di Asia

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah bergabung dengan Global Asia Insurance Partnership (GAIP)… Read More

2 hours ago

IHSG Kembali Dibuka Naik 0,44 Persen ke Level 7.769

Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9:00 WIB, Jumat, 18 Oktober 2024, Indeks… Read More

3 hours ago