Jakarta – Setelah melewati pembahasan yang alot, akhirnya Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati biaya haji 2023 sebesar Rp49,8 juta. Biaya tersebut naik Rp10 juta, bila dibanding biaya haji tahun sebelumnya sebesar Rp39,8 juta.
“Kita sepakat besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji 2023 Rp90.050.637,26. Jumlah ini terdiri atas dua komponen Bipih (Biaya perjalanan ibadah haji) per jamaah Rp49.812.700,26 atau 55,3% dan penggunaan nilai manfaat per jamaah sebesar Rp40.237.937 atau setara 44,7%. Dengan skema ini, maka penggunaan dan nilai manfaat biaya haji Rp8.090.360.327.213,67,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, dikutip 16 Februari 2023.
Rinciannya, Bipih yang dibebankan jemaah haji sebesar Rp48,9 juta itu meliputi biaya penerbangan, living cost, dan sebagian biaya paket layanan masyair.
Sedangkan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jamaah sebesar Rp40.237.937 atau 44,7%. Angka tersebut meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.
Lalu, bagaimana nasib calon jemaah haji lunas tunda pada 2020/2021? Tak perlu khawatir, dalam kepakatan tersebut, sebanyak 84.609 calon jemaah lunas tunda 2020/2021, yang diberangkatkan pada 2023 tak dikenakan biaya tambahan pelunasan.
Biaya tambahan pelunasan diberlakukan pada sebanyak 9.864 calon jemaah haji di 2022, dengan biaya tambahan pelunasan Rp9,4 juta. Sedangkan untuk 106.590 calon jemaah haji lunas tunda di 2023 juga harus membayar tambahan pelunasan Rp23,5 juta.
Sebelumnya, Kemenag telah mengusulkan BPIH di 2023 sebesar Rp98,89 juta. Di mana, Bipih yang ditanggung calon jemaah haji sebesar Rp69,20 juta atau 70% dan nilai manfaat sebesar Rp29,7 atau 30%.
Merangkum berbagai sumber, sejak 10 tahun terakhir Bipih memang selalu mengalami penyesuian. Misalnya, pada 2013, Bipih tercatat sebesar Rp43 juta dengan nilai manfaat Rp4,11 juta.
Kemudian, pada 2014 Rp40,03 juta dengan nilai manfaat Rp19,24 juta, di 2015 Rp37,49 juta dengan nilai manfaat Rp24,07 juta, dan pada 2016 Rp34,6 juta dengan nilai manfaat Rp25,40 juta.
Setahun kemudian, Bipih mengalami kenaikan tipis Rp34,89 juta dengan nilai manfaat Rp26,90 juta. Bipih naik lagi pada 2018 Rp35,24 juta dengan nilai manfaat Rp33,72 juta.
Pada 2019, Bipih tak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya, namun nilai manfaatnya bertambah menjadi Rp33,92 juta. Sedangkan di 2020 dan 2021 tidak ada keberangkatan haji. Tahun lalu, Bipih di angka Rp 39,89 juta dengan nilai manfaat Rp57,91 juta.
Dari sisi BPIH yang dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji dan dikelola oleh pemerintah musim haji setahun terakhir sebesar Rp97,79 juta (2022). (*) Galih
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (19/12) kembali ditutup merah ke… Read More
Jakarta - Senior Ekonom INDEF Tauhid Ahmad menilai, perlambatan ekonomi dua negara adidaya, yakni Amerika… Read More
Jakarta – KB Bank menjalin kemitraan dengan PT Tripatra Engineers and Constructors (Tripatra) melalui program… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Kamis, 19 Desember 2024, kembali… Read More
Jakarta - Per 1 Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan… Read More
Jakarta – Meski dikabarkan mengalami serangan ramsomware, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) memastikan saat ini data… Read More