Jakarta – Bank Indonesia (BI) optimis seluruh perbankan umum di Indonesia yang berjumlah 112 bank siap mengimplementasikan kebijakan baru sistem kliring nasional BI (SKNBI) mengenai penurunan pricingatau harga yang dikenakan dari perbankan ke nasabah maupun dari BI ke perbankan.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) NO.21/8/PBI/2019 dan diharapkan dapat diimplementasikan secara menyeluruh pada 1 September 2019.
“Kita final check terakhir ke seluruh bank umum 112 bank peserta kliring siap implementasi 1 September. Karena tanggal 1 itu Minggu, mulai berlaku hari Seninnya (2 September),” kata Direktur Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI Ery Setiawan di Jakarta, Jumat 30 Agustus 2019.
Dirinya berharap, dengan adanya penurunan tarif tersebut akan lebih meningkatan transaksi kliringd dari pihak perbankan. Terlebih data lima tahun terakhir mengenai transfer dana antar nasabah melalui kliring tumbuh 13,9% per tahun.
“Perubahan pricing tersebut untuk meningkatkan efisiensi harga, sehingga dapat menjangkau segmen nasabah yang lebih luas. Serta dapat mendorong penggunaan transfer dana perbankan menggunakan kliring,” tambah Ery.
Sebagai informasi, dalam aturan
PBI NO.21/8/PBI/2019 biaya layanan transfer dana yang dikenakan untuk nasabah maksimal Rp5.000 pertransaksi turun menjadi Rp3.500 pertransaksi. Sementara biaya transfer dana yang dikenakan bank untuk BI yang sebelumnya Rp1.000 turun menjadi Rp600 per transaksi. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Investasi kripto kembali menjadi sorotan setelah adanya laporan dugaan penipuan yang dilayangkan ke… Read More
Poin Penting Kapal ikan IB FISH 7 diserang bajak laut di perairan Gabon, sembilan awak… Read More
Poin Penting Produksi minyak Pertamina berhasil mencapai target APBN 2025 sebesar 605.000 barel per hari.… Read More
Poin Penting Pertumbuhan ekonomi 2026 diproyeksikan naik hingga 5,5%, menjadi momentum kebangkitan sektor properti. Dengan… Read More
Poin Penting Fondasi data kuat krusial agar AI berdampak dan patuh regulasi. Standarisasi platform dan… Read More
Poin Penting Diskon iuran 50 persen JKK–JKM diberikan pemerintah bagi pekerja BPU sektor transportasi (ojol,… Read More