News Update

BI Yakin Bank Tetap Andalkan Kredit Dibanding Obligasi

JakartaBank Indonesia meyakini, adanya aturan baru yakni Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM), tidak akan membuat bank-bank menyalurkan mayoritas dana pihak ketiganya (DPK) ke obligasi korporasi dibanding menyalurkan dana melalui kredit. Adapun aturan ini akan berlaku pada Juli 2018.

“Tahun lalu saja dana bank di obligasi hanya satu persen dari total kredit. Kami lihat bank tidak akan duduk-duduk saja karena bisa memilih membeli obligasi,” ujar Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Filianingsih Hendarta di Jakarta, Kamis, 5 April 2018.

Kebijakan RIM ini bertujuan untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan kepada sektor riil sesuai dengan kapasitas dan target pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian. RIM merupakan parameter baru untuk menggantikan parameter rasio pendanaan terhadap simpanan (LFR).

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, perbedaan mendasar dari RIM dibanding LFR adalah perbankan dapat menyalurkan kredit atau pembiayaan dengan cara membeli obligasi korporasi, dan tidak hanya dengan menyalurkan pembiayaan kredit ke nasabah saja. Dengan begitu penyaluran kredit bank bakal lebih tertopang.

Namun demikian, kata dia, obligasi korporasi yang dapat dihitung sebagai kredit harus memenuhi beberapa ketentuan, yakni obligasi yang berperingkat layak investasi, dan juga diterbitkan bukan oleh perbankan maupun sektor keuangan non-bank.

Baca juga: Bank Boleh Jor-Joran Jajan Obligasi

Meskipun perbankan diberikan relaksasi dengan berintermediasi melalui obligasi, dirinya melihat, bahwa perbankan tidak akan serta merta mengubah portofolio kredit ke pembelian obligasi. Hal tersebut lantaran pendapatan dari bunga kredit masih lebih besar dibanding bunga obligasi.

Berkaca dari 2017, kata Fili, dana perbankan yang disimpan di obligasi baru satu persen atau Rp46 triliun dari total penyaluran kredit perbankan yang berkisar Rp4.600 triliun. Hal tersebut menunjukkan perbankan belum merambah terlalu dalam pembiayaan melalui pasar obligasi korporasi.

Menurutnya, alternatif pembiayaan bank melalui obligasi diterapkan agar kontribusi bank ke sektor rill atau korporasi dapat tersalurkan, saat kontribusi pembiayaan melalui kredit tersendat. “Jadi pembiayaan melalui obligasi bukan ancaman kaena masih kecil sekali,” paparnya.

Dirinya mengakui, saat ini BI belum memabatasi berapa alokasi kredit bank yang dapat disalurkan melalui obligasi karena jumlahnya yang relatif masih kecil. Namun jika setelah penerapan RIM, perbankan mengkonsentrasikan lebih banyak dana kreditnya ke obligasi dibanding kredit ke masyarakat, BI akan mengkaji batasan tersebut. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

8 hours ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

14 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

15 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

15 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More

16 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago