Ilustrasi: Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Bank Indonesia (BI) akan terus memonitor perkembangan pasar global dan domestik pasca Presiden Donald Trump mengenakan kebijakan tarifnya terhadap Indonesia sebesar 32 persen yang diumumkan pada 2 April 2025.
“BI terus memonitor perkembangan pasar keuangan global dan juga domestik pasca pengumuman kebijakan tarif Trump yang baru,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso dalam keterangannya, Sabtu, 5 April 2025.
Baca juga: Trump Kenakan Tarif 32 Persen ke RI, Sinyal Bahaya bagi Industri Lokal
Denny menjelaskan pasca pengumuman tersebut, disusul oleh pengumuman retaliasi tarif oleh Tiongkok pada 4 April 2025, pasar bergerak dinamis.
“Di mana pasar saham global mengalami pelemahan dan yield US Treasury mengalami penurunan hingga jatuh ke level terendah sejak Oktober 2024,” jelas Denny.
Baca juga: Begini Instruksi Presiden Prabowo Usai Trump Kenakan Tarif Impor 32 Persen ke RI
Denny menyatakan BI tetap berkomitmen untuk menjaga kestabilan nilai tukar rupiah, terutama melalui optimalisasi instrumen triple intervention, yakni intervensi di pasar valas pada transaksi spot dan DNDF, serta SBN di pasar sekunder.
“Hal ini dalam rangka memastikan kecukupan likuiditas valas untuk kebutuhan perbankan dan dunia usaha serta menjaga keyakinan pelaku pasar,” imbuh Denny. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More
Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More
Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More
Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More
Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More
Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More