Jakarta – Untuk mendorong lahirnya berbagai inovasi dan mendukung terwujudnya ekosistem Financial Technology (Fintech), Bank Indonesia (BI) mewajibkan penyelenggara fintech untuk diuji coba dalam Regulatory Sandbox.
Deputi Gubernur BI Sugeng di Jakarta, Kamis, 7 Desember 2017 menjelaskan, Regulatory Sandbox adalah suatu ruang untuk melakukan uji coba terbatas pada produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis Penyelenggara Teknologi Finansial (Tekfin) atau Fintech.
“BI akan menetapkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis dari Penyelenggara Teknologi Finansial yang telah terdaftar di BI. Ini untuk mendorong berkembangnya inovasi di bidang fintech,” ujarnya.
Dalam Regulatory Sandbox tersebut, kata dia, Penyelenggara Teknologi Finansial dan Bank Indonesia bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi atas inovasi dari produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis teknologi finansial.
“Dengan Regulatory Sandbox ini, diharapkan dapat memberi ruang bagi Penyelenggara Tekfin untuk memastikan lebih lanjut apakah produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya telah memenuhi berbagai kriteria dan regulasi yang berlaku,” ucapnya.
Dalam mendukung perkembangan Fintech, BI juga sudah menerbitkan aturan penyelenggaraan Fintech yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial tanggal 29 November 2017. Dalam ketentuan itu, penyelenggara Fintech di bidang sistem pembayaran wajib untuk melakukan pendaftaran kepada Bank Sentral.
Kewajiban pendaftaran ini dikecualikan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang telah memperoleh izin dari BI atau penyelenggara fintech yang telah diatur di bawah kewenangan otoritas lain. Namun, PJSP harus tetap menyampaikan informasi kepada BI mengenai produk, layanan, teknologi, atau model bisnis baru yang memenuhi kriteria fintech. (*)
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More
Jakarta - Menjelang libur dan cuti bersama perayaan Natal 2024, indeks harga saham gabungan (IHSG)… Read More
Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza menyatakan dukungannya terhadap kenaikan Pajak Pertambahan… Read More