Fintech
Jakarta – Untuk mendorong lahirnya berbagai inovasi dan mendukung terwujudnya ekosistem Financial Technology (Fintech), Bank Indonesia (BI) mewajibkan penyelenggara fintech untuk diuji coba dalam Regulatory Sandbox.
Deputi Gubernur BI Sugeng di Jakarta, Kamis, 7 Desember 2017 menjelaskan, Regulatory Sandbox adalah suatu ruang untuk melakukan uji coba terbatas pada produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis Penyelenggara Teknologi Finansial (Tekfin) atau Fintech.
“BI akan menetapkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis dari Penyelenggara Teknologi Finansial yang telah terdaftar di BI. Ini untuk mendorong berkembangnya inovasi di bidang fintech,” ujarnya.
Dalam Regulatory Sandbox tersebut, kata dia, Penyelenggara Teknologi Finansial dan Bank Indonesia bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi atas inovasi dari produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis teknologi finansial.
“Dengan Regulatory Sandbox ini, diharapkan dapat memberi ruang bagi Penyelenggara Tekfin untuk memastikan lebih lanjut apakah produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya telah memenuhi berbagai kriteria dan regulasi yang berlaku,” ucapnya.
Dalam mendukung perkembangan Fintech, BI juga sudah menerbitkan aturan penyelenggaraan Fintech yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial tanggal 29 November 2017. Dalam ketentuan itu, penyelenggara Fintech di bidang sistem pembayaran wajib untuk melakukan pendaftaran kepada Bank Sentral.
Kewajiban pendaftaran ini dikecualikan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang telah memperoleh izin dari BI atau penyelenggara fintech yang telah diatur di bawah kewenangan otoritas lain. Namun, PJSP harus tetap menyampaikan informasi kepada BI mengenai produk, layanan, teknologi, atau model bisnis baru yang memenuhi kriteria fintech. (*)
Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More