News Update

BI Turunkan Biaya Transfer Kliring di September

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengaku tengah mempersiapkan penerapan regulasi mengenai penyempurnaan kebijakan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)

Adapun penyempurnaan aturan itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) NO.21/8/PBI/2019 yang baru terbit pada 24 Mei 2019. Penerapan regulasi tersebut, ditargetkan dapat terlaksana pada 1 September 2019.

Dalam peraturan tersebut, akan diatur mengenai penurunan pricing atau harga yang dikenakan dari perbankan ke nasabah. Sebelumnya, biaya layanan transfer dana yang maksimal Rp5000 per transaksi menjadi Rp3500 per transaksi.

“Jadi pricing dari yang dikenakan bank kepada nasabah untuk transfer dana maksimal Rp3,500,” kata Direktur Pengembangan Infrastruktur Sistem Pembayaran BI Ery Setiawan, di Jakarta, Selasa 25 Juni 2019.

Selain itu, dalam peraturan tersebut juga akan memperbanyak frekuensi kliring menjadi sembilan kali dalam sehari. Adapun sebelumnya, jadwal kliring dilakukan selama lima kali sehari.

Dirinya menyebutkan, latar belakang penerbitan aturan tersebut guna meningkatkan efisiensi pembayaran Indonesia. Selain itu aturan tersebut diharap memberikan layanan transfer dana yang lebih cepat sejalan dengan kebutuhan masyarakat.

Terakhir, pihaknya berharap aturan tersebut dapat mengakomodasi kebutuhan pengguna, baik individu maupun korporasi untuk transaksi lebih besar. (*)

 

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Catat Kinerja Solid di 2025, Tugu Insurance Terus Memperkuat Fundamental Bisnis

Tugu Insurance/TUGU telah mencatatkan kinerja solid sepanjang tahun buku 2025 dengan membukukan laba bersih sebesar… Read More

9 hours ago

Purbaya Pertimbangkan Barter Geo Dipa untuk Akuisisi PNM

Poin Penting Kemenkeu mempertimbangkan skema pertukaran PNM dengan Geo Dipa untuk memperkuat penyaluran KUR. Fokus… Read More

9 hours ago

Resmi! BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Nilai per Sahamnya

Poin Penting BRI membagikan dividen tunai Rp52,1 triliun atau Rp346 per saham untuk Tahun Buku… Read More

9 hours ago

Tren Kinerja Positif, Bank Banten Kelola RKUD Pemkab Serang

Dengan tren pencapaian kinerja perusahaan yang gemilang hingga Tahun 2025, Bank Banten berhasil dipercaya dan… Read More

9 hours ago

Ahli Tegaskan Kasus Sritex Bukan Korupsi, Eks Dirut Bank Jateng Dinilai Tak Layak Dipidana

Poin Penting Dua ahli hukum menilai kasus kredit macet Sritex merupakan ranah perdata dan risiko… Read More

9 hours ago

OJK Siapkan Aturan Baru RBB, Begini Respons Purbaya

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung rencana OJK menyesuaikan RBB agar perbankan lebih… Read More

11 hours ago