Headline

BI Tunda Terbitkan Aturan LTV Spasial

Surabaya – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menunda rencana mengeluarkan aturan rasio kredit terhadap nilai agunan (loan to value) berdasarkan wilayah (LTV Spasial) yang sebelumnya akan diterbitkan dalam waktu dekat di tahun ini.

Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengatakan, ada beberapa alasan yang mendasar bagi BI untuk menunda mengeluarkan kebijakan LTV Spasial tersebut. Pasalnya, sejauh ini pihaknya masih terus melakukan kajian lebih jauh untuk mengeluarkan aturan ini.

Dia menambahkan, bahwa kajian terkait dengan aturan LTV Spasial ini akan dibahas lebih jauh dalam Rapat Dewan Gubernur BI bulan ini. Bahkan, Bank Sentral juga memberi sinyal bahwa pihaknya tak bisa menjanjikan payung hukum mengenai aturan tersebut diterbitkan pada tahun ini.

“Kami masih mendalami, dan dalam pertemuan rapat dewan gubernur akan kami bagas. Belum terlibat akan keluar dalam waktu dekat,” ujarnya di Surabaya, Jawa Timur, dikutip Jumat 10 November 2017.

Agus menjelaskan, beberapa faktor yang menjadi pertimbangan bank sentral adalah dari kondisi pertumbuhan kredit properti di tiap wilayah, kondisi rasio kredit bermasalah di sektor properti, dan lainnya. Maka dari itu, bank sentral masih perlu mengkaji rencana tersebut.

“Dari analisa indikator yang lain, itu belum terlalu kuat kalau kita mengeluarkan kebijakan atas dasar spasial,” ucapnya.

Meskipun aturan LTV belum dapat dipastikan kapan akan keluar, namun dirinya memastikan akan segera mengeluarkan aturan rasio pembiayaan terhadap pendanaan atau financing to funding ratio (FFR). Rencananya, payung hukum aturan ini akan dikeluarkan pada semester satu tahun depan.

“Kami akan lakukan penyelerasan, dan itu di semester pertama 2018,” ucapnya.

Ketentuan Financing to Funding Ratio ini merupakan penyempurnaan dari kebijakan loan to Funding Ratio (LFR). Dengan adanya penyempurnaan ini, perbankan akan terdorong untuk meningkatkan fungsi intermediasi pembiayaan ke sektor infrastruktur, selain melalui penyaluran kredit.

LFR merupakan rasio pembiayaan terhadap pendanaan bank. Di mana saat ini, pembiayaan yang disalurkan bank hanya dihitung berdasarkan penyaluran kredit. BI berencana untuk menambah komponen perhitungan pembiayaan tersebut dengan pembelian obligasi korporasi yang dilakukan bank, dan bukan hanya melalui penyaluran kredit saja.

Perubahan skema LFR ke FFR ini bertujuan agar fungsi intermediasi bank dapat lebih efektif. Kontribusi bank tidak akan berkurang karena penyaluran pembiayaan bank dengan membeli obligasi akan turut memberikan kontribusi ke perekonomian, melalui pasar modal. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Laba BRK Syariah Kuartal III 2025 Tumbuh 3,46 Persen, Ini Penopangnya

Poin Penting Laba BRK Syariah kuartal III-2025 naik 3,46 persen menjadi Rp218,20 miliar didorong pembiayaan… Read More

53 mins ago

BCA Siapkan Rp42,1 Triliun Uang Tunai untuk Nataru 2025/2026

Poin Penting BCA menyiapkan uang tunai Rp42,1 triliun untuk Nataru 2025/2026 agar transaksi nasabah tetap… Read More

1 hour ago

Aliran Modal Asing Keluar RI Rp0,13 Triliun di Pertengahan Desember 2025

Poin Penting Aliran modal asing keluar pada minggu kedua Desember 2025 nonresiden tercatat jual neto… Read More

1 hour ago

Bank Muamalat Catat Kenaikan Double Digit pada Pembiayaan Multiguna iB Hijrah

Poin Penting Pembiayaan Multiguna iB Hijrah Bank Muamalat tumbuh 41 persen secara tahunan (YOY) hingga… Read More

2 hours ago

Bank Mega dan Metro Hadirkan Season of Elegance Fashion Show, Diskon hingga 70 Persen

Poin Penting Bank Mega dan Metro menggelar Season of Elegance Fashion Show yang menampilkan karya… Read More

3 hours ago

Dana Indonesia Luncurkan AI Enablement Playbook, Dorong Kesiapan Industri Adopsi AI

Poin Penting Dana Indonesia meluncurkan AI Enablement Playbook untuk memandu industri menilai dan meningkatkan kesiapan… Read More

4 hours ago