Poin Penting
- BI kembali menaikkan BI-Rate menjadi 5,50 persen di luar jadwal RDG bulanan.
- Kebijakan ditempuh untuk menjaga stabilitas rupiah di tengah gejolak global dan arus modal keluar.
- BI juga ingin menjaga inflasi tetap berada dalam target 2,5±1 persen pada 2026-2027.
Jakarta – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk kembali menaikkan suku bunga acuan (BI-Rate) sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,50 persen. Kenaikan tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mingguan pada Selasa (9/6/2026), menyusul meningkatnya tekanan terhadap nilai tukar rupiah akibat gejolak ekonomi global.
Selain BI-Rate, bank sentral juga menaikkan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,50 persen dan Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,25 persen.
BI menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah yang tertekan akibat meningkatnya ketidakpastian global, terutama dipicu konflik di Timur Tengah.
“Kebijakan ini juga ditujukan untuk meningkatkan imbal hasil bagi daya tarik masuknya aliran masuk investasi portfolio asing ke Indonesia,” tulis BI dalam keterangan resminya, Selasa, 9 Juni 2026.
Baca juga: BI: Kenaikan Suku Bunga Diperlukan untuk Jaga Stabilitas Rupiah dan Tarik Modal Asing
Sesuai Undang-undang dan praktik yang berjalan selama ini, BI setiap Selasa mengadakan RDG Mingguan untuk evaluasi pelaksanaan bauran kebijakan yang ditetapkan dalam RDG Bulanan.
Dalam evaluasi sejak RDG Bulanan pada 19-20 Mei 2026, nilai tukar rupiah menunjukkan perkembangan yang lebih lemah dari yang diperkirakan.
Tekanan tersebut tidak hanya berasal dari gejolak global dan tingginya kebutuhan valuta asing di dalam negeri, tetapi juga dipicu oleh derasnya aliran keluar investasi portofolio asing dari pasar keuangan Indonesia.
Baca juga: Resmi Diumumkan! BI Rate Naik ke 5,25 Persen pada Mei 2026
Melihat kondisi tersebut, bank sentral memandang perlu meningkatkan daya tarik aset domestik melalui kenaikan suku bunga serta berbagai insentif lain guna mendorong kembali masuknya investasi asing.
“Stabilisasi nilai tukar Rupiah dimaksud juga ditempuh agar ketahanan eksternal ekonomi Indonesia tetap terjaga dan sasaran inflasi tahun 2026 dan 2027 tetap tercapai,” imbuhnya.
Kenaikan Kedua dalam Waktu Singkat
Keputusan terbaru ini menjadi lanjutan dari langkah BI pada Mei 2026 yang telah lebih dulu menaikkan BI-Rate sebesar 50 bps menjadi 5,25 persen sebagai respons terhadap tekanan terhadap rupiah.
Baca juga: Bos BI Beberkan Alasan Kerek Suku Bunga Acuan ke Level 5,25 Persen
Pada saat itu, suku bunga Deposit Facility dan Lending Facility masing-masing juga naik 50 bps menjadi 4,25 persen dan 6 persen. (*)
Editor: Yulian Saputra


