Triwulan IV-2018, Defisit Transaksi Berjalan Naik Lagi Jadi USD9,1 Miliar
Jakarta – Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan penyelenggaraan BI-FAST sebagai pedoman bagi para calon peserta maupun peserta BI-FAST melalui PADG No. 23/25/PADG/2021 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast payment (BI-FAST) yang efektif berlaku sejak 12 November 2021.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono menjelaskan, penerbitan ketentuan ini merupakan salah satu bentuk dukungan kesiapan dalam implementasi BI-FAST yang merupakan sistem pembayaran BI untuk memfasilitasi pembayaran ritel sepanjang waktu dan seketika (real time).
“Peserta BI-FAST yang dimaksud adalah bank maupun Lembaga Selain Bank (LSB) dan pihak lainnya, sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan,” ujar Erwin dalam keterangannya, Rabu, 17 November 2021.
Adapun hal-hal yang diatur di dalam ketentuan penyelenggaraan BI-FAST antara lain yaitu persyaratan peserta, kewajiban peserta, mekanisme pengelolaan infrastruktur BI-FAST, dan pemrosesan transaksi menggunakan BI-FAST.
Informasi selengkapnya mengenai ketentuan dimaksud dapat diakses melalui link berikut https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Pages/PADG_232521.aspx
Poin Penting CELIOS kirim surat keberatan ke Presiden Prabowo Subianto soal perjanjian dengan Donald Trump,… Read More
Poin Penting BSI menargetkan 500 ribu hingga lebih dari 1 juta nasabah awal untuk BSI… Read More
Poin Penting PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) menyalurkan 36.000 bata interlock presisi untuk pembangunan… Read More
Poin Penting OJK tuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di BPR Panca Dana dan melimpahkan… Read More
Poin Penting PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan BSI Tabungan Umrah untuk memperkuat ekosistem… Read More
Poin Penting Pjs Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut banyak pejabat internal ikut seleksi… Read More