Moneter dan Fiskal

BI Terbitkan Ketentuan Penyempurnaan Operasi Moneter

Jakarta – Dalam rangka memperkuat efektivitas transmisi kebijakan moneter, Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan Penyempurnaan Operasi Moneter melalui PBI No.20/5/PBI/2018 yang terdiri dari 3 (tiga) substansi penyempurnaan ketentuan operasi moneter.

Direktur Departemen Pengelolaan Moneter BI, Rahmatullah di Jakarta, Senin, 23 April 2018 mengatakan, ketiga substansi penyempurnaan ketentuan operasi moneter tersebut terdiri dari, pertama, penggabungan ketentuan operasi moneter konvensional dan syariah.

Kedua, penghapusan FDR (Financing To Deposit Ratio) sebagai syarat Operasi Pasar Terbuka (OPT) syariah dan memasukan ketentuan Surat Berharga Bank Indonesia (SBBI) valuta asing (valas). Ketiga, penguatan perizinan kepesertaan dalam operasi moneter.

“Penyempurnaan ketentuan Operasi Moneter tersebut sejalan dengan upaya reformulasi kebijakan moneter secara berkesinambungan yang ditempuh BI sejak tahun 2016,” ujarnya.

Operasi moneter adalah pelaksanaan kebijakan moneter oleh BI untuk pengendalian moneter baik di pasar uang maupun pasar valuta asing yang dilakukan secara terintegrasi, melalui OPT dan Standing Facilities yang dapat dilakukan secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah.

Baca juga: Ekonom: Ruang Pelonggaran Moneter Terbuka di 2018

Untuk meningkatkan governance dan compliance dalam pelaksanaan operasi moneter, BI mewajibkan peserta dan lembaga perantara operasi moneter memperoleh izin dari BI.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak yang akan menjadi peserta dan lembaga perantara dalam Operasi Moneter meliputi aspek kelembagaan, aspek infrastruktur, aspek kompetensi sumber daya manusia dan aspek manajemen risiko.

PBI Operasi Moneter mengatur pelaksanaan Operasi Moneter, instrumen dalam Operasi Moneter yang diterbitkan oleh BI, perizinan peserta dan lembaga perantara, penyelesaian transaksi, pemantauan pasar keuangan, pengawasan, dan sanksi dalam Operasi Moneter.

Peserta dan lembaga perantara dalam Operasi Moneter yang telah mengikuti Operasi Moneter sebelum berlakunya PBI wajib mengajukan izin kepada Bank Indonesia paling lambat 6 (enam) bulan setelah PBI berlaku. Ketentuan ini efektif berlaku sejak tanggal 16 April 2018. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

10 mins ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

1 hour ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

4 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

5 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

5 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

7 hours ago