Moneter dan Fiskal

BI Terbitkan Ketentuan Penyempurnaan Operasi Moneter

Jakarta – Dalam rangka memperkuat efektivitas transmisi kebijakan moneter, Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan Penyempurnaan Operasi Moneter melalui PBI No.20/5/PBI/2018 yang terdiri dari 3 (tiga) substansi penyempurnaan ketentuan operasi moneter.

Direktur Departemen Pengelolaan Moneter BI, Rahmatullah di Jakarta, Senin, 23 April 2018 mengatakan, ketiga substansi penyempurnaan ketentuan operasi moneter tersebut terdiri dari, pertama, penggabungan ketentuan operasi moneter konvensional dan syariah.

Kedua, penghapusan FDR (Financing To Deposit Ratio) sebagai syarat Operasi Pasar Terbuka (OPT) syariah dan memasukan ketentuan Surat Berharga Bank Indonesia (SBBI) valuta asing (valas). Ketiga, penguatan perizinan kepesertaan dalam operasi moneter.

“Penyempurnaan ketentuan Operasi Moneter tersebut sejalan dengan upaya reformulasi kebijakan moneter secara berkesinambungan yang ditempuh BI sejak tahun 2016,” ujarnya.

Operasi moneter adalah pelaksanaan kebijakan moneter oleh BI untuk pengendalian moneter baik di pasar uang maupun pasar valuta asing yang dilakukan secara terintegrasi, melalui OPT dan Standing Facilities yang dapat dilakukan secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah.

Baca juga: Ekonom: Ruang Pelonggaran Moneter Terbuka di 2018

Untuk meningkatkan governance dan compliance dalam pelaksanaan operasi moneter, BI mewajibkan peserta dan lembaga perantara operasi moneter memperoleh izin dari BI.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak yang akan menjadi peserta dan lembaga perantara dalam Operasi Moneter meliputi aspek kelembagaan, aspek infrastruktur, aspek kompetensi sumber daya manusia dan aspek manajemen risiko.

PBI Operasi Moneter mengatur pelaksanaan Operasi Moneter, instrumen dalam Operasi Moneter yang diterbitkan oleh BI, perizinan peserta dan lembaga perantara, penyelesaian transaksi, pemantauan pasar keuangan, pengawasan, dan sanksi dalam Operasi Moneter.

Peserta dan lembaga perantara dalam Operasi Moneter yang telah mengikuti Operasi Moneter sebelum berlakunya PBI wajib mengajukan izin kepada Bank Indonesia paling lambat 6 (enam) bulan setelah PBI berlaku. Ketentuan ini efektif berlaku sejak tanggal 16 April 2018. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Berikut Sosok Kandidat Pengganti Justin Trudeau sebagai Pemimpin Partai Liberal Kanada

Jakarta - Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pemimpin Partai Liberal… Read More

1 hour ago

Virus HMPV Sudah Ada di Indonesia, Menkes Budi: Masyarakat Jangan Panik

Jakarta – Virus Human Metapneumovirus (HMPV) yang baru-baru ini merebak di China dan juga Malaysia, rupanya… Read More

3 hours ago

Menko Airlangga Sebut Gabungnya RI ke BRICS Bisa Buka Peluang Investasi

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bergabungnya Indonesia menjadi anggota penuh blok ekonomi… Read More

3 hours ago

Dukung Infrastruktur, BRI Fasilitasi Pembiayaan Jalan Trans Papua

Jakarta – PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mendukung pembangunan infrastruktur strategis nasional dengan terlibat dalam pembiayaan… Read More

3 hours ago

IHSG Rabu Ditutup Flat Melemah ke Level 7.080, 352 Saham Merah

Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini, Rabu, 8 Januari 2025, ditutup… Read More

4 hours ago

Tutup Layanan Marketplace, Bagaimana Nasib 16,8 Juta Mitra Bukalapak?

Jakarta - PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA) resmi menutup lini bisnis marketplace-nya untuk seluruh produk fisik, pada… Read More

4 hours ago