BI: Capital Inflow Minggu Pertama Januari Capai Rp6,8 Triliun
Jakarta – Dalam rangka memperkuat efektivitas transmisi kebijakan moneter, Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan Penyempurnaan Operasi Moneter melalui PBI No.20/5/PBI/2018 yang terdiri dari 3 (tiga) substansi penyempurnaan ketentuan operasi moneter.
Direktur Departemen Pengelolaan Moneter BI, Rahmatullah di Jakarta, Senin, 23 April 2018 mengatakan, ketiga substansi penyempurnaan ketentuan operasi moneter tersebut terdiri dari, pertama, penggabungan ketentuan operasi moneter konvensional dan syariah.
Kedua, penghapusan FDR (Financing To Deposit Ratio) sebagai syarat Operasi Pasar Terbuka (OPT) syariah dan memasukan ketentuan Surat Berharga Bank Indonesia (SBBI) valuta asing (valas). Ketiga, penguatan perizinan kepesertaan dalam operasi moneter.
“Penyempurnaan ketentuan Operasi Moneter tersebut sejalan dengan upaya reformulasi kebijakan moneter secara berkesinambungan yang ditempuh BI sejak tahun 2016,” ujarnya.
Operasi moneter adalah pelaksanaan kebijakan moneter oleh BI untuk pengendalian moneter baik di pasar uang maupun pasar valuta asing yang dilakukan secara terintegrasi, melalui OPT dan Standing Facilities yang dapat dilakukan secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah.
Baca juga: Ekonom: Ruang Pelonggaran Moneter Terbuka di 2018
Untuk meningkatkan governance dan compliance dalam pelaksanaan operasi moneter, BI mewajibkan peserta dan lembaga perantara operasi moneter memperoleh izin dari BI.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak yang akan menjadi peserta dan lembaga perantara dalam Operasi Moneter meliputi aspek kelembagaan, aspek infrastruktur, aspek kompetensi sumber daya manusia dan aspek manajemen risiko.
PBI Operasi Moneter mengatur pelaksanaan Operasi Moneter, instrumen dalam Operasi Moneter yang diterbitkan oleh BI, perizinan peserta dan lembaga perantara, penyelesaian transaksi, pemantauan pasar keuangan, pengawasan, dan sanksi dalam Operasi Moneter.
Peserta dan lembaga perantara dalam Operasi Moneter yang telah mengikuti Operasi Moneter sebelum berlakunya PBI wajib mengajukan izin kepada Bank Indonesia paling lambat 6 (enam) bulan setelah PBI berlaku. Ketentuan ini efektif berlaku sejak tanggal 16 April 2018. (*)
Oleh Pak De Samin, The Samin Institute AKHIR-akhir ini, ketika sedang di Kopi Klotok Menoreh,… Read More
Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group JANGAN besar pasak daripada tiang. Mari… Read More
Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More
Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More
Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More
Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More