Categories: News UpdatePerbankan

BI Terbitkan Ketentuan Pelaksanaan RIM dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan yang mengatur hal-hal teknis mengenai mekanisme pelaksanaan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (PADG RIM dan PLM) pada tanggal 28 November 2019.

Seperti dikutip dari keterangan Bank Indonesia, di Jakarta, Senin, 2 Desember 2019 menyebutkan, bahwa Peraturan Anggota Dewan Gubernur Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 28 November 2019. Khusus untuk ketentuan mengenai perhitungan RIM dan RIM Syariah yang menambahkan unsur pinjaman yang diterima atau pembiayaan yang diterima serta Parameter Disinsentif Bawah mulai berlaku pada tanggal 2 Desember 2019.

Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini diterbitkan sebagai ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/12/PBI/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (PBI RIM dan PLM).

Peraturan Anggota Dewan Gubernur RIM dan PLM mengatur secara teknis antara lain pengaturan mengenai penggunaan sumber data dalam perhitungan RIM/RIM Syariah dan PLM/PLM Syariah, formula dan contoh perhitungan RIM/RIM Syariah dan PLM/PLM Syariah, tata cara penyampaian laporan surat berharga yang dibutuhkan dalam perhitungan RIM/RIM Syariah, tata cara penyampaian laporan pinjaman yang diterima dan pembiayaan yang diterima yang dibutuhkan dalam perhitungan RIM/RIM Syariah, serta evaluasi kebijakan RIM/RIM Syariah dan PLM/PLM Syariah, serta pengenaan sanksi. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

BCA Digital Bidik 2,6 Juta Nasabah Tercover blu Health Protection

Jakarta - PT Bank Digital BCA (BCA Digital) menargetkan sebanyak 2,6 juta nasabah blu by BCA… Read More

27 mins ago

Rosan: 844 BUMN Resmi jadi Bagian Danantara Indonesia

Jakarta - Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia), Rosan… Read More

57 mins ago

Sssttt…! Ini Rahasia Bank Jago Bisa Raih Cuan di Tengah Badai Pasar

Jakarta – PT Bank Jago Tbk (ARTO) mencatat kinerja cemerlang di tiga bulan pertama 2025,… Read More

2 hours ago

IHSG Terkoreksi, Hasil Investasi Asuransi Turun Jadi Rp14,80 Triliun di Februari 2025

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami pelemahan sebanyak… Read More

3 hours ago

Bank Universal BPR Gelar Universal Bonanza 2025: Undian Arisan hingga Luncurkan Green Deposit

Jakarta - Bank Universal BPR menggelar acara Pengundian Tabungan Universal Arisan ke-2, Peluncuran Green Deposit,… Read More

3 hours ago

4 Pecahan Uang Rupiah Ini Resmi Dicabut, BI Beri Batas Waktu Penukaran hingga 30 April!

Jakarta – Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik beberapa pecahan uang rupiah yang sudah tidak berlaku. Masyarakat… Read More

4 hours ago