Triwulan IV-2018, Defisit Transaksi Berjalan Naik Lagi Jadi USD9,1 Miliar
Jakarta – Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan yang mengatur hal-hal teknis mengenai mekanisme pelaksanaan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (PADG RIM dan PLM) pada tanggal 28 November 2019.
Seperti dikutip dari keterangan Bank Indonesia, di Jakarta, Senin, 2 Desember 2019 menyebutkan, bahwa Peraturan Anggota Dewan Gubernur Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 28 November 2019. Khusus untuk ketentuan mengenai perhitungan RIM dan RIM Syariah yang menambahkan unsur pinjaman yang diterima atau pembiayaan yang diterima serta Parameter Disinsentif Bawah mulai berlaku pada tanggal 2 Desember 2019.
Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini diterbitkan sebagai ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/12/PBI/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (PBI RIM dan PLM).
Peraturan Anggota Dewan Gubernur RIM dan PLM mengatur secara teknis antara lain pengaturan mengenai penggunaan sumber data dalam perhitungan RIM/RIM Syariah dan PLM/PLM Syariah, formula dan contoh perhitungan RIM/RIM Syariah dan PLM/PLM Syariah, tata cara penyampaian laporan surat berharga yang dibutuhkan dalam perhitungan RIM/RIM Syariah, tata cara penyampaian laporan pinjaman yang diterima dan pembiayaan yang diterima yang dibutuhkan dalam perhitungan RIM/RIM Syariah, serta evaluasi kebijakan RIM/RIM Syariah dan PLM/PLM Syariah, serta pengenaan sanksi. (*)
Poin Penting BNI mengingatkan lonjakan transaksi Ramadan dan pencairan THR meningkatkan risiko kejahatan siber, khususnya… Read More
Poin Penting IHSG dibuka naik 0,52 persen ke 8.323,99 saat pembukaan, didominasi 282 saham menguat.… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24 di Pegadaian naik Rp22.000 menjadi Rp3.085.000 per gram pada 25… Read More
Poin Penting IHSG (25/2) diproyeksi melanjutkan pelemahan dengan menguji support di level 8.200–8.250, meski rebound… Read More
Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More
Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More