Triwulan IV-2018, Defisit Transaksi Berjalan Naik Lagi Jadi USD9,1 Miliar
Jakarta – Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan yang mengatur hal-hal teknis mengenai mekanisme pelaksanaan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (PADG RIM dan PLM) pada tanggal 28 November 2019.
Seperti dikutip dari keterangan Bank Indonesia, di Jakarta, Senin, 2 Desember 2019 menyebutkan, bahwa Peraturan Anggota Dewan Gubernur Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 28 November 2019. Khusus untuk ketentuan mengenai perhitungan RIM dan RIM Syariah yang menambahkan unsur pinjaman yang diterima atau pembiayaan yang diterima serta Parameter Disinsentif Bawah mulai berlaku pada tanggal 2 Desember 2019.
Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini diterbitkan sebagai ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/12/PBI/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (PBI RIM dan PLM).
Peraturan Anggota Dewan Gubernur RIM dan PLM mengatur secara teknis antara lain pengaturan mengenai penggunaan sumber data dalam perhitungan RIM/RIM Syariah dan PLM/PLM Syariah, formula dan contoh perhitungan RIM/RIM Syariah dan PLM/PLM Syariah, tata cara penyampaian laporan surat berharga yang dibutuhkan dalam perhitungan RIM/RIM Syariah, tata cara penyampaian laporan pinjaman yang diterima dan pembiayaan yang diterima yang dibutuhkan dalam perhitungan RIM/RIM Syariah, serta evaluasi kebijakan RIM/RIM Syariah dan PLM/PLM Syariah, serta pengenaan sanksi. (*)
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More
Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More
Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More
Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More