Categories: News UpdatePerbankan

BI Terbitkan Ketentuan Pelaksanaan RIM dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan yang mengatur hal-hal teknis mengenai mekanisme pelaksanaan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (PADG RIM dan PLM) pada tanggal 28 November 2019.

Seperti dikutip dari keterangan Bank Indonesia, di Jakarta, Senin, 2 Desember 2019 menyebutkan, bahwa Peraturan Anggota Dewan Gubernur Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 28 November 2019. Khusus untuk ketentuan mengenai perhitungan RIM dan RIM Syariah yang menambahkan unsur pinjaman yang diterima atau pembiayaan yang diterima serta Parameter Disinsentif Bawah mulai berlaku pada tanggal 2 Desember 2019.

Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini diterbitkan sebagai ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/12/PBI/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (PBI RIM dan PLM).

Peraturan Anggota Dewan Gubernur RIM dan PLM mengatur secara teknis antara lain pengaturan mengenai penggunaan sumber data dalam perhitungan RIM/RIM Syariah dan PLM/PLM Syariah, formula dan contoh perhitungan RIM/RIM Syariah dan PLM/PLM Syariah, tata cara penyampaian laporan surat berharga yang dibutuhkan dalam perhitungan RIM/RIM Syariah, tata cara penyampaian laporan pinjaman yang diterima dan pembiayaan yang diterima yang dibutuhkan dalam perhitungan RIM/RIM Syariah, serta evaluasi kebijakan RIM/RIM Syariah dan PLM/PLM Syariah, serta pengenaan sanksi. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

9 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

9 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

9 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

9 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

10 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

12 hours ago