Categories: Moneter dan Fiskal

BI Terbitkan Kebijakan Untuk Kendalikan Valas

Pengendalian supply- demand valas menjadi perhatian terbesar BI dalam kebiajkan lanjutan ini. Ria Martati.

Jakarta– Bank Indonesia (BI) mengeluarkan paket kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah, sebagai lanjutan dari paket kebijakan tanggal 9 September 2015 lalu. Paket kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah kali ini terdiri atas tiga pilar, yaitu menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, memperkuat pengelolaan likuiditas Rupiah, dan memperkuat pengelolaan penawaran dan permintaan valuta asing.

Dalam pilar pertama yaitu menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah BI akan memperkuat intervensi tidak hanya di pasar spot namun juga pasar forward. Sementara itu, pilar kedua memperkuat pengelolaan likuiditas Rupiah dilakukan dengan menerbitkan Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) 3 bulan dan Reverse Repo SBN dengan tenor 2 minggu. Penerbitan instrumen operasi terbuka tersebut dimaksudkan untuk mendorong penyerapan likuiditas sehingga bergeser ke tenor lebih panjang.

Kemudian pada fokus ketiga, memperkuat pengelolaan penawaran dan permintaan valas dengan lima kebijakan. Pertama adalah pengutan kebijakan untuk mengelola supply dan demand di pasar forward. Dilakukan dengan meningkatkan tresshold forward jual yang wajib menggunakan underlying dari semula USD 1 juta menjadi USD 5 juta per transaksi per nasabah dan memperluas underlying khusus forward jual, termasuk depostio valas di dalam negeri dan luar negeri. Selanjutnya adalah penerbitan Surat Berharga Bank Indonesia (SBBI) valas, BI juga menurunkan holding period SBI dari 1 bulan menjadi 1 minggu untuk menarik aliran modal asing.

Keempat, adalah pemberian insentif pengurangan pajak deposito pada eksportir yang menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di perbankan Indonesia atau mengkonversinya ke dalam Rupiah, seperti yang telah dikatakan Pemerintah. Kemudian BI juga mendorong transparansi dan meningkatkan ketersediaan informasi atas penggunaan devisa dengan memperkuat laporan Lalu Lintas Devisa (LLD). Pelaku LLD wajib melaporkan penggunaan devisanya dengan melengkapi dokumen pendukung untuk transaksi dengan nilai tertentu.

Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, komitmen BI sangat diperlukan dalam stabilisasi nilai tukar Rupiah. Karenanya, BI memfokuskandiri untuk menjaga stabilitas nilai tukar, dan mengendalikan supply demand. “Kalau dilihat bobot lebih besar ke suplly- demand adalah beberapa aspek yang memberi tekanan pada nilai tukar,” ujar Perry .

Apriyani

Recent Posts

Daftar 5 Saham Pendorong IHSG Selama Sepekan

Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More

5 hours ago

OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Kredit Fiktif di Bank Kaltimtara

Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More

5 hours ago

Rapor Bursa Sepekan: IHSG Naik 1,46 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.844 Triliun

Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More

6 hours ago

NII Melonjak 44,49 Persen, Analis Kompak Proyeksikan Kinerja BTN Bakal Moncer

Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More

18 hours ago

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

19 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

20 hours ago