Categories: Moneter dan Fiskal

BI Terbitkan Kebijakan Untuk Kendalikan Valas

Pengendalian supply- demand valas menjadi perhatian terbesar BI dalam kebiajkan lanjutan ini. Ria Martati.

Jakarta– Bank Indonesia (BI) mengeluarkan paket kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah, sebagai lanjutan dari paket kebijakan tanggal 9 September 2015 lalu. Paket kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah kali ini terdiri atas tiga pilar, yaitu menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, memperkuat pengelolaan likuiditas Rupiah, dan memperkuat pengelolaan penawaran dan permintaan valuta asing.

Dalam pilar pertama yaitu menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah BI akan memperkuat intervensi tidak hanya di pasar spot namun juga pasar forward. Sementara itu, pilar kedua memperkuat pengelolaan likuiditas Rupiah dilakukan dengan menerbitkan Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) 3 bulan dan Reverse Repo SBN dengan tenor 2 minggu. Penerbitan instrumen operasi terbuka tersebut dimaksudkan untuk mendorong penyerapan likuiditas sehingga bergeser ke tenor lebih panjang.

Kemudian pada fokus ketiga, memperkuat pengelolaan penawaran dan permintaan valas dengan lima kebijakan. Pertama adalah pengutan kebijakan untuk mengelola supply dan demand di pasar forward. Dilakukan dengan meningkatkan tresshold forward jual yang wajib menggunakan underlying dari semula USD 1 juta menjadi USD 5 juta per transaksi per nasabah dan memperluas underlying khusus forward jual, termasuk depostio valas di dalam negeri dan luar negeri. Selanjutnya adalah penerbitan Surat Berharga Bank Indonesia (SBBI) valas, BI juga menurunkan holding period SBI dari 1 bulan menjadi 1 minggu untuk menarik aliran modal asing.

Keempat, adalah pemberian insentif pengurangan pajak deposito pada eksportir yang menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di perbankan Indonesia atau mengkonversinya ke dalam Rupiah, seperti yang telah dikatakan Pemerintah. Kemudian BI juga mendorong transparansi dan meningkatkan ketersediaan informasi atas penggunaan devisa dengan memperkuat laporan Lalu Lintas Devisa (LLD). Pelaku LLD wajib melaporkan penggunaan devisanya dengan melengkapi dokumen pendukung untuk transaksi dengan nilai tertentu.

Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, komitmen BI sangat diperlukan dalam stabilisasi nilai tukar Rupiah. Karenanya, BI memfokuskandiri untuk menjaga stabilitas nilai tukar, dan mengendalikan supply demand. “Kalau dilihat bobot lebih besar ke suplly- demand adalah beberapa aspek yang memberi tekanan pada nilai tukar,” ujar Perry .

Apriyani

Recent Posts

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

6 mins ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

47 mins ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

1 hour ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

20 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

21 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

21 hours ago