Categories: Moneter dan Fiskal

BI Terbitkan Kebijakan Untuk Kendalikan Valas

Pengendalian supply- demand valas menjadi perhatian terbesar BI dalam kebiajkan lanjutan ini. Ria Martati.

Jakarta– Bank Indonesia (BI) mengeluarkan paket kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah, sebagai lanjutan dari paket kebijakan tanggal 9 September 2015 lalu. Paket kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah kali ini terdiri atas tiga pilar, yaitu menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, memperkuat pengelolaan likuiditas Rupiah, dan memperkuat pengelolaan penawaran dan permintaan valuta asing.

Dalam pilar pertama yaitu menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah BI akan memperkuat intervensi tidak hanya di pasar spot namun juga pasar forward. Sementara itu, pilar kedua memperkuat pengelolaan likuiditas Rupiah dilakukan dengan menerbitkan Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) 3 bulan dan Reverse Repo SBN dengan tenor 2 minggu. Penerbitan instrumen operasi terbuka tersebut dimaksudkan untuk mendorong penyerapan likuiditas sehingga bergeser ke tenor lebih panjang.

Kemudian pada fokus ketiga, memperkuat pengelolaan penawaran dan permintaan valas dengan lima kebijakan. Pertama adalah pengutan kebijakan untuk mengelola supply dan demand di pasar forward. Dilakukan dengan meningkatkan tresshold forward jual yang wajib menggunakan underlying dari semula USD 1 juta menjadi USD 5 juta per transaksi per nasabah dan memperluas underlying khusus forward jual, termasuk depostio valas di dalam negeri dan luar negeri. Selanjutnya adalah penerbitan Surat Berharga Bank Indonesia (SBBI) valas, BI juga menurunkan holding period SBI dari 1 bulan menjadi 1 minggu untuk menarik aliran modal asing.

Keempat, adalah pemberian insentif pengurangan pajak deposito pada eksportir yang menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di perbankan Indonesia atau mengkonversinya ke dalam Rupiah, seperti yang telah dikatakan Pemerintah. Kemudian BI juga mendorong transparansi dan meningkatkan ketersediaan informasi atas penggunaan devisa dengan memperkuat laporan Lalu Lintas Devisa (LLD). Pelaku LLD wajib melaporkan penggunaan devisanya dengan melengkapi dokumen pendukung untuk transaksi dengan nilai tertentu.

Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, komitmen BI sangat diperlukan dalam stabilisasi nilai tukar Rupiah. Karenanya, BI memfokuskandiri untuk menjaga stabilitas nilai tukar, dan mengendalikan supply demand. “Kalau dilihat bobot lebih besar ke suplly- demand adalah beberapa aspek yang memberi tekanan pada nilai tukar,” ujar Perry .

Apriyani

Recent Posts

GoPay Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dan Bank BJB, Ini Caranya

Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More

5 hours ago

Animo Tinggi, BRI Kanwil Jakarta II Tambah Kuota Mudik Gratis jadi 2.750 Pemudik

Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More

5 hours ago

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

6 hours ago

Adira Finance Lepas 300 Pemudik ke Solo dan Yogyakarta, Dapat Cek Kesehatan dan Asuransi

Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More

6 hours ago

BI Borong SBN Rp86,16 Triliun hingga Maret 2026, Buat Apa?

Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More

7 hours ago

BI Tegaskan Beli Tunai Dolar AS Tak Dibatasi, Ini Aturan Barunya

Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More

7 hours ago