Categories: Moneter dan Fiskal

BI Terbitkan Kebijakan Untuk Kendalikan Valas

Pengendalian supply- demand valas menjadi perhatian terbesar BI dalam kebiajkan lanjutan ini. Ria Martati.

Jakarta– Bank Indonesia (BI) mengeluarkan paket kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah, sebagai lanjutan dari paket kebijakan tanggal 9 September 2015 lalu. Paket kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah kali ini terdiri atas tiga pilar, yaitu menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, memperkuat pengelolaan likuiditas Rupiah, dan memperkuat pengelolaan penawaran dan permintaan valuta asing.

Dalam pilar pertama yaitu menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah BI akan memperkuat intervensi tidak hanya di pasar spot namun juga pasar forward. Sementara itu, pilar kedua memperkuat pengelolaan likuiditas Rupiah dilakukan dengan menerbitkan Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) 3 bulan dan Reverse Repo SBN dengan tenor 2 minggu. Penerbitan instrumen operasi terbuka tersebut dimaksudkan untuk mendorong penyerapan likuiditas sehingga bergeser ke tenor lebih panjang.

Kemudian pada fokus ketiga, memperkuat pengelolaan penawaran dan permintaan valas dengan lima kebijakan. Pertama adalah pengutan kebijakan untuk mengelola supply dan demand di pasar forward. Dilakukan dengan meningkatkan tresshold forward jual yang wajib menggunakan underlying dari semula USD 1 juta menjadi USD 5 juta per transaksi per nasabah dan memperluas underlying khusus forward jual, termasuk depostio valas di dalam negeri dan luar negeri. Selanjutnya adalah penerbitan Surat Berharga Bank Indonesia (SBBI) valas, BI juga menurunkan holding period SBI dari 1 bulan menjadi 1 minggu untuk menarik aliran modal asing.

Keempat, adalah pemberian insentif pengurangan pajak deposito pada eksportir yang menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di perbankan Indonesia atau mengkonversinya ke dalam Rupiah, seperti yang telah dikatakan Pemerintah. Kemudian BI juga mendorong transparansi dan meningkatkan ketersediaan informasi atas penggunaan devisa dengan memperkuat laporan Lalu Lintas Devisa (LLD). Pelaku LLD wajib melaporkan penggunaan devisanya dengan melengkapi dokumen pendukung untuk transaksi dengan nilai tertentu.

Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, komitmen BI sangat diperlukan dalam stabilisasi nilai tukar Rupiah. Karenanya, BI memfokuskandiri untuk menjaga stabilitas nilai tukar, dan mengendalikan supply demand. “Kalau dilihat bobot lebih besar ke suplly- demand adalah beberapa aspek yang memberi tekanan pada nilai tukar,” ujar Perry .

Apriyani

Recent Posts

Banyak Fitur dan Program Khusus, BYOND by BSI Raih Respons Positif Pasar

Jakarta – Super App terbaru dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), yaitu BYOND by… Read More

16 hours ago

Pekan Kedua November, Aliran Modal Asing Keluar Indonesia Sentuh Rp7,42 Triliun

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan aliran modal asing keluar (capital outflow) dari Indonesia pada pekan kedua… Read More

18 hours ago

IHSG Sepekan Turun 1,73 Persen, Kapitalisasi Pasar Bursa jadi Rp12.063

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan bahwa data perdagangan saham pada pekan 11… Read More

20 hours ago

Top! Baru Setahun, Allianz Syariah Sudah jadi Market Leader

Jakarta – Kinerja PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia atau Allianz Syariah tetap moncer di… Read More

24 hours ago

BPR Syariah BDS Serahkan Cash Waqf Linked Deposit Rp111 Juta ke Warga Yogyakarta

Jakarta - PT BPR Syariah BDS berkomitmen untuk memberikan pelbagai dampak positif bagi nasabahnya di Yogyakarta dan… Read More

1 day ago

Antusiasme Mahasiswa Udayana Sambut Gelaran Literasi Keuangan Infobank

Denpasar--Infobank Digital kembali menggelar kegiatan literasi keuangan. Infobank Financial & Digital Literacy Road Show 2024… Read More

2 days ago