BI: Bila Tidak Intervensi Pasar, Rupiah Bisa Terdepresiasi 15%
Jakarta – Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan mengenai penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dengan dua negara, yaitu Thailand dan Malaysia. Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) ini merupakan aturan pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia No.19/11/PBI/2017 tentang Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal (Local Currency Settlement) melalui Bank.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman menjelaskan, ketentuan mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan LCS antara Indonesia dan Thailand yang menggunakan mata uang Rupiah dan Baht, dan pelaksanaan LCS antara Indonesia dan Malaysia yang menggunakan Rupiah dan Ringgit. Hal tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong perdagangan bilateral antara Indonesia dengan Thailand dan Malaysia serta mengurangi ketergantungan pada mata uang tertentu, sehingga mendukung terjaganya stabilitas nilai tukar.
“Dalam pelaksanaannya, LCS akan dilakukan melalui bank umum. Untuk itu, ketentuan ini memuat mengenai aturan pelaksanaan kegiatan dan transaksi keuangan yang dapat dilakukan oleh Bank Appointed Cross Currency Dealer (Bank ACCD),” ujar Agusman dalam keterangannya, di Jakarta, Senin, 27 November 2017.
Bank AACD yang ditunjuk oleh BI dan bank sentral negara mitra akan memperoleh pengecualian beberapa ketentuan dan fleksibilitas dalam melakukan kegiatan dan transaksi keuangan tertentu di pasar valas. Kegiatan dan transaksi keuangan antara lain mencakup pembukaan rekening mata uang Baht Thailand dan Ringgit Malaysia, kuotasi langsung untuk mata uang Baht dan Ringgit terhadap Rupiah serta pembiayaan perdagangan dalam mata uang Baht dan Ringgit. Adapun ketentuan ini akan mulai berlaku pada 2 Januari 2018.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai LCS dengan Malaysia tercantum dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No 19/12/PADG/2017 tentang Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Antara Indonesia dan Malaysia Menggunakan Rupiah dan Ringgit Melalui Bank.
Sedangkan ketentuan mengenai LCS dengan Thailand tercantum dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No 19/11/PADG/2017 tentang Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Antara Indonesia dan Thailand Menggunakan Rupiah dan Baht Melalui Bank. (*)
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 57 perusahaan asuransi jiwa pada periode Januari–Desember 2025.… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah belum berencana menerbitkan Perppu untuk menaikkan… Read More
Poin Penting BGN menghentikan sementara 9 dapur Program Makan Bergizi Gratis di Gresik karena polemik… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 1,61 persen ke level 7.022,28 pada perdagangan Senin (16/3/2026). Sebanyak… Read More
Poin Penting Konflik Iran–AS–Israel memicu lonjakan harga minyak dunia hingga di atas USD100 per barel.… Read More
Oleh Paul Sutaryono KINI pemerintah sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang demutualisasi bursa efek.… Read More