Moneter dan Fiskal

BI Terbitkan Aturan Transaksi Dagang Bilateral Dengan Thailand dan Malaysia

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan mengenai penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dengan dua negara, yaitu Thailand dan Malaysia. Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) ini merupakan aturan pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia No.19/11/PBI/2017 tentang Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal (Local Currency Settlement) melalui Bank.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman menjelaskan, ketentuan mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan LCS antara Indonesia dan Thailand yang menggunakan mata uang Rupiah dan Baht, dan pelaksanaan LCS antara Indonesia dan Malaysia yang menggunakan Rupiah dan Ringgit. Hal tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong perdagangan bilateral antara Indonesia dengan Thailand dan Malaysia serta mengurangi ketergantungan pada mata uang tertentu, sehingga mendukung terjaganya stabilitas nilai tukar.

“Dalam pelaksanaannya, LCS akan dilakukan melalui bank umum. Untuk itu, ketentuan ini memuat mengenai aturan pelaksanaan kegiatan dan transaksi keuangan yang dapat dilakukan oleh Bank Appointed Cross Currency Dealer (Bank ACCD),” ujar Agusman dalam keterangannya, di Jakarta, Senin, 27 November 2017.

Bank AACD yang ditunjuk oleh BI dan bank sentral negara mitra akan memperoleh pengecualian beberapa ketentuan dan fleksibilitas dalam melakukan kegiatan dan transaksi keuangan tertentu di pasar valas. Kegiatan dan transaksi keuangan antara lain mencakup pembukaan rekening mata uang Baht Thailand dan Ringgit Malaysia, kuotasi langsung untuk mata uang Baht dan Ringgit terhadap Rupiah serta pembiayaan perdagangan dalam mata uang Baht dan Ringgit. Adapun ketentuan ini akan mulai berlaku pada 2 Januari 2018.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai LCS dengan Malaysia tercantum dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No 19/12/PADG/2017 tentang Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Antara Indonesia dan Malaysia Menggunakan Rupiah dan Ringgit Melalui Bank.

Sedangkan ketentuan mengenai LCS dengan Thailand tercantum dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No 19/11/PADG/2017 tentang Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Antara Indonesia dan Thailand Menggunakan Rupiah dan Baht Melalui Bank. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Naik 9,4 Persen, Laba Bersih Sarana Menara Nusantara jadi Rp1,60 Triliun di Semester I 2024

Jakarta - PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) mencatatkan laba bersih Rp1,60 triliun di semester… Read More

16 mins ago

Program 3 Juta Rumah Prabowo, SMF Rekomendasikan Intervensi Khusus

Lampung - Program 3 juta rumah yang digaungkan presiden terpilih Prabowo Subianto terbilang ambisius. Untuk… Read More

43 mins ago

LPS Tahan Tingkat Bunga Pinjaman di Level 4,25 Persen, Ini Alasannya

Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali memutuskan mempetahankan tingkat bunga penjaminan simpanan bank umum… Read More

47 mins ago

Semester I-2024, Industri Asuransi Umum Catat Premi Rp53,54 Triliun

Jakarta - Industri asuransi umum di Indonesia mencatat pertumbuhan yang cukup positif di semester I-2024.… Read More

1 hour ago

Warga RI Ramai ‘Makan Tabungan’, Bos BNI Bilang Begini

Jakarta – Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) atau BNI, Royke Tumilaar… Read More

2 hours ago

IHSG Ditutup Anjlok 2,20 Persen ke Level 7.527

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini (30/9) berakhir ditutup merosot ke… Read More

2 hours ago