Headline

BI Terbitkan Aturan Gerbang Pembayaran Nasional

Jakarta – Guna mewujudkan sistem pembayaran nasional yang lancar. aman, efisien, dan andal, Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan mengenai Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) atau National Payment Gateway (NPG) yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No.19/8/‎PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional.

NPG merupakan sebuah sistem yang terdiri atas Standar1, Switching2, dan Services3  yang dibangun melalui seperangkat aturan dan mekanisme untuk mengintegrasikan berbagai instrumen dan kanal pembayaran secara nasional. Dengan adanya GPN, pemrosesan transaksi pembayaran ritel domestik akan dapat dijalankan dengan interkoneksi (saling terhubung) dan interoperabilitas (saling dapat dioperasikan).

Kepala Program Transformasi BI, Onny Wijanarko‎ di Gedung BI, Jakarta, Kamis, 6 Juli 2017 mengatakan, dengan diterbitkannya aturan NPG ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya sistem pembayaran nasional yang lancar, aman, efisien, dan andal, serta sesuai dengan perkembangan informasi, komunikasi, teknologi, dan inovasi.

Dia mengungkapkan, ruang lingkup NPG mencakup transaksi pembayaran secara domestik yang meliputi tiga hal. Pertama, interkoneksi Switching, yaitu keterhubungan antara jaringan Switching yang satu dengan jaringan Switching yang lainnya.

Kedua, interkoneksi dan interoperabilitas kanal pembayaran, yaitu keterhubungan antara jaringan pada kanal pembayaran yang satu dengan kanal pembayaran yang lainnya serta kondisi yang memungkinkan penggunaan instrumen pembayaran pada infrastruktur selain dari infrastruktur penerbit instrumen pembayaran yang bersangkutan.

“Ketiga, interoperabilitas instrumen pembayaran, yaitu kondisi yang memungkinkan penggunaan instrumen pembayaran pada infrastruktur selain dari infrastruktur penerbit instrumen pembayaran yang bersangkutan,” ujarnya.

Ketentuan mengenai NPG diterbitkan agar infrastruktur, kelembagaan, instrumen, dan mekanisme sistem pembayaran nasional dapat tertata dengan baik. Peraturan NPG antara lain mengatur mengenai syarat-syarat bagi penyelenggara NPG, yaitu Lembaga Standar, Lembaga Switching, dan Lembaga Services. Selain itu, disediakan pula pengaturan bagi lembaga-lembaga yang terhubung dengan NPG.

Dalam rangka mewujudkan interkoneksi dan interoperabilitas ekosistem pembayaran, kata dia, maka penyelenggaraan NPG mencakup kewajiban penyelesaian akhir di Bank Indonesia, pemrosesan transaksi pembayaran secara domestik, branding nasional, skema harga dan fitur layanan minimal.

“Pemberlakuan aturan ini diharapkan dapat menjadi landasan terbentuknya integrasi sistem pembayaran nasional, sehingga mendorong penggunaan transaksi nontunai oleh masyarakat Indonesia,” ucapnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Rudal Rusia Diduga jadi Biang Kerok Jatuhnya Pesawat Azerbaijan Airlines

Jakarta – Para pejabat Azerbaijan menduga jatuhnya pesawat penumpang Azerbaijan Airlines, di Kota Aktau, Kazakhstan, pada Rabu… Read More

11 mins ago

Simak Jadwal Rapat Dewan Gubernur Bulanan Bank Indonesia 2025

Jakarta - Bank Indonesia (BI) menetapkan jadwal Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan sepanjang 2025 sebagai… Read More

39 mins ago

PLN Cetak Rekor Baru: Pengisian Daya EV Naik 400 Persen Lebih pada Hari Ke-7 Nataru

Jakarta – PT PLN (Persero) mencatat peningkatan transaksi pengisian daya kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) lebih… Read More

40 mins ago

Jelang Tahun Baru 2025, Rupiah Diramal Masih Tertekan di Atas Rp16.000 per Dolar AS

Jakarta – Menjelang tahun baru 2025, nilai tukar rupiah diperkirakan masih berada di atas Rp16.000 per dolar… Read More

2 hours ago

Naik 0,19 Persen, IHSG Dibuka Hijau ke Level 7.078

Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (27/12), Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

2 hours ago

Harga Emas Antam Naik Rp8.000, jadi Segini per Gramnya

Jakarta -  Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Jumat, 27 Desember… Read More

3 hours ago