Headline

BI Terbitkan Aturan Gerbang Pembayaran Nasional

Jakarta – Guna mewujudkan sistem pembayaran nasional yang lancar. aman, efisien, dan andal, Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan mengenai Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) atau National Payment Gateway (NPG) yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No.19/8/‎PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional.

NPG merupakan sebuah sistem yang terdiri atas Standar1, Switching2, dan Services3  yang dibangun melalui seperangkat aturan dan mekanisme untuk mengintegrasikan berbagai instrumen dan kanal pembayaran secara nasional. Dengan adanya GPN, pemrosesan transaksi pembayaran ritel domestik akan dapat dijalankan dengan interkoneksi (saling terhubung) dan interoperabilitas (saling dapat dioperasikan).

Kepala Program Transformasi BI, Onny Wijanarko‎ di Gedung BI, Jakarta, Kamis, 6 Juli 2017 mengatakan, dengan diterbitkannya aturan NPG ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya sistem pembayaran nasional yang lancar, aman, efisien, dan andal, serta sesuai dengan perkembangan informasi, komunikasi, teknologi, dan inovasi.

Dia mengungkapkan, ruang lingkup NPG mencakup transaksi pembayaran secara domestik yang meliputi tiga hal. Pertama, interkoneksi Switching, yaitu keterhubungan antara jaringan Switching yang satu dengan jaringan Switching yang lainnya.

Kedua, interkoneksi dan interoperabilitas kanal pembayaran, yaitu keterhubungan antara jaringan pada kanal pembayaran yang satu dengan kanal pembayaran yang lainnya serta kondisi yang memungkinkan penggunaan instrumen pembayaran pada infrastruktur selain dari infrastruktur penerbit instrumen pembayaran yang bersangkutan.

“Ketiga, interoperabilitas instrumen pembayaran, yaitu kondisi yang memungkinkan penggunaan instrumen pembayaran pada infrastruktur selain dari infrastruktur penerbit instrumen pembayaran yang bersangkutan,” ujarnya.

Ketentuan mengenai NPG diterbitkan agar infrastruktur, kelembagaan, instrumen, dan mekanisme sistem pembayaran nasional dapat tertata dengan baik. Peraturan NPG antara lain mengatur mengenai syarat-syarat bagi penyelenggara NPG, yaitu Lembaga Standar, Lembaga Switching, dan Lembaga Services. Selain itu, disediakan pula pengaturan bagi lembaga-lembaga yang terhubung dengan NPG.

Dalam rangka mewujudkan interkoneksi dan interoperabilitas ekosistem pembayaran, kata dia, maka penyelenggaraan NPG mencakup kewajiban penyelesaian akhir di Bank Indonesia, pemrosesan transaksi pembayaran secara domestik, branding nasional, skema harga dan fitur layanan minimal.

“Pemberlakuan aturan ini diharapkan dapat menjadi landasan terbentuknya integrasi sistem pembayaran nasional, sehingga mendorong penggunaan transaksi nontunai oleh masyarakat Indonesia,” ucapnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Adira Finance Tebar Dividen Rp777,37 Miliar, Cek Jadwalnya

Poin Penting Adira Finance membagikan dividen Rp772,37 miliar (Rp630/saham) atau sekitar 50 persen dari laba… Read More

2 hours ago

Injeksi Likuiditas ke Bank Pelat Merah, Bank-bank Non-Himbara Kena Spillover Effect

Poin Penting Pemerintah menyiapkan injeksi likuiditas Rp100 triliun ke bank-bank Himbara untuk menjaga stabilitas sistem… Read More

3 hours ago

Viral Ribuan Motor Listrik untuk Operasional MBG, Purbaya: Tahun Lalu Kita Tolak!

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut usulan pengadaan motor listrik dan komputer untuk… Read More

3 hours ago

Wamenkeu Beberkan Resep Jaga Defisit APBN di Bawah 3 Persen

Poin Penting Defisit APBN 2026 dipastikan tetap dijaga di bawah 3 persen meski harga minyak… Read More

4 hours ago

Kredit Amar Bank Melesat 35 Persen di 2025, Dorong Pertumbuhan Laba

Poin Penting Laba Amar Bank naik 16,1% menjadi Rp249,6 miliar, tertinggi sepanjang sejarah. Kredit tumbuh… Read More

5 hours ago

Sidang Kredit Sritex: Saksi Ahli OJK Sebut Eks Dirut Bank Jateng Sudah Jalankan SOP

Poin Penting Ahli OJK menilai prosedur kredit Bank Jateng ke Sritex telah sesuai prinsip kehati-hatian… Read More

5 hours ago