Moneter dan Fiskal

BI Terbitkan Aturan Baru DHE SDA, Begini Ketentuannya

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI) yang berlaku efektif pada 1 Maret 2025.

Penerbitan Peraturan BI tersebut ditujukan untuk mengoptimalkan manfaat DHE SDA dalam mendukung kesinambungan pembangunan dan ketahanan ekonomi Indonesia, serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, sinergi BI dan pemerintah ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Pemerintah telah melakukan penyesuaian pengaturan mengenai DHE SDA guna meningkatkan efektivitas kebijakan pemasukan dan penempatannya ke dalam sistem keuangan Indonesia,” kata Perry dalam beleid tersebut dikutip Selasa, 11 Maret 2025.

Baca juga: Dukung Aturan DHE SDA, OJK Ingatkan Hal Ini ke Perbankan

Dalam ketentuan ini, BI melakukan penyesuaian pengaturan antara lain mengenai kewajiban penempatan DHE SDA, penambahan instrumen penempatan DHE SDA berupa sekuritas valuta asing Bank Indonesia (SVBI) dan sukuk valuta asing Bank Indonesia (SUVBI), serta pemanfaatan instrumen tersebut oleh eksportir dan bank, dan penggunaan DHE SDA khususnya terkait penukaran DHE SDA ke rupiah.

BI juga menetapkan instrumen penempatan DHE SDA menjadi lima, meliputi rekening khusus DHE SDA dalam valuta asing, instrumen perbankan berupa deposito valuta asing, dan Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa promissory note valuta asing.

Kemudian, instrumen BI berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di BI berupa SVBI dan SUVBI, serta instrumen lain yang ditetapkan oleh BI.

Adapun instrumen penempatan tersebut dapat dimanfaatkan oleh eksportir untuk agunan kredit rupiah dari bank dan/atau LPEI untuk seluruh instrumen kecuali instrumen lain yang ditetapkan BI.

Baca juga: BI Sediakan Tiga Instrumen Baru Penempatan DHE SDA

Lalu, eksportir dapat menggunakan rekening khusus DHE SDA dalam valuta asing untuk transaksi FX swap Eksportir dengan bank. Terakhir, bisa digunakan  oleh bank sebagai underlying transaksi swap lindung nilai bank dengan BI bagi seluruh instrumen kecuali instrumen dari LPEI.

Berikut Pokok-Pokok Kewajiban DHE bagi Eksportir:

  • DHE SDA yang telah dimasukkan eksportir SDA ke dalam Reksus DHE SDA wajib tetap ditempatkan dalam sistem keuangan Indonesia dengan besaran dan jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam PP DHE SDA.
  • DHE SDA nonmigas dapat digunakan eksportir untuk penukaran ke rupiah melalui transaksi yang bersifat tunai dan transaksi forward di bank yang sama sebagaimana diatur dalam peraturan BI mengenai transaksi pasar valas.
  • BI menetapkan tambahan instrumen berupa SVBI dan SUVBI sebagai instrumen penempatan DHE SDA yang dapat dimanfaatkan sebagai agunan kredit rupiah dan underlying transaksi swap lindung nilai bank dengan BI.
  • Penghapusan pemanfaatan TD Valas DHE untuk transaksi swap bank dengan BI berupa pengalihan TD Valas DHE menjadi transaksi swap.
  • Penempatan pada instrumen selain Reksus tidak dapat dilakukan penarikan sebelum jatuh tempo.
  • Penguatan pengaturan terkait pemanfaatan berupa transaksi swap lindung nilai Bank dengan Bank Indonesia sepanjang terkait dengan penempatan DHE SDA Eksportir.
  • Eksportir SDA selain sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi yang menjadi nasabah LPEI dapat untuk melakukan penukaran ke rupiah melalui transaksi yang bersifat tunai dan transaksi forward melalui LPEI.
  • Menghapus pengaturan tentang penempatan DHE SDA secara sukarela untuk DHE SDA dari PPE dengan Nilai Ekspor kurang dari USD250,000.00 atau ekuivalennya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Arab Saudi Rayakan Idul Fitri 20 Maret 2026, Indonesia Segera Putuskan lewat Sidang Isbat

Poin Penting Arab Saudi menetapkan Idul Fitri 1447 H jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026… Read More

19 mins ago

Mudik Gratis BUMN 2026 Bersama BNI Disambut Antusias, Ribuan Pemudik Rasakan Manfaat

Poin Penting BNI memberangkatkan lebih dari 7.000 pemudik ke berbagai kota di Pulau Jawa dan… Read More

1 hour ago

Berbagi Kebaikan, Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik melalui Program Mudik Bersama Gratis

Mandiri menghadirkan Program Mudik Bersama Gratis melalui kolaborasi dengan pemangku kepentingan strategis, termasuk BP BUMN… Read More

3 hours ago

Mudik Nyaman Bersama IFG Group

Selain itu, IFG juga menyediakan berbagai fasilitas pendukung seperti perlindungan asuransi, layanan pemeriksaan kesehatan, serta… Read More

3 hours ago

Mudik Nyaman Bersama Taspen

Taspen memberangkatkan sebanyak 1.400 pemudik menggunakan 35 bus menuju berbagai daerah tujuan, program mudik gratis… Read More

3 hours ago

Kesehatan Dompet Pascalebaran: Perang, Defisit, dan Rupiah yang Terseok-seok

Oleh Pak De Samin, The Samin Institute AKHIR-akhir ini, ketika sedang di Kopi Klotok Menoreh,… Read More

5 hours ago