Ilustrasi: Bank Indonesia. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI) yang berlaku efektif pada 1 Maret 2025.
Penerbitan Peraturan BI tersebut ditujukan untuk mengoptimalkan manfaat DHE SDA dalam mendukung kesinambungan pembangunan dan ketahanan ekonomi Indonesia, serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, sinergi BI dan pemerintah ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Pemerintah telah melakukan penyesuaian pengaturan mengenai DHE SDA guna meningkatkan efektivitas kebijakan pemasukan dan penempatannya ke dalam sistem keuangan Indonesia,” kata Perry dalam beleid tersebut dikutip Selasa, 11 Maret 2025.
Baca juga: Dukung Aturan DHE SDA, OJK Ingatkan Hal Ini ke Perbankan
Dalam ketentuan ini, BI melakukan penyesuaian pengaturan antara lain mengenai kewajiban penempatan DHE SDA, penambahan instrumen penempatan DHE SDA berupa sekuritas valuta asing Bank Indonesia (SVBI) dan sukuk valuta asing Bank Indonesia (SUVBI), serta pemanfaatan instrumen tersebut oleh eksportir dan bank, dan penggunaan DHE SDA khususnya terkait penukaran DHE SDA ke rupiah.
BI juga menetapkan instrumen penempatan DHE SDA menjadi lima, meliputi rekening khusus DHE SDA dalam valuta asing, instrumen perbankan berupa deposito valuta asing, dan Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa promissory note valuta asing.
Kemudian, instrumen BI berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di BI berupa SVBI dan SUVBI, serta instrumen lain yang ditetapkan oleh BI.
Adapun instrumen penempatan tersebut dapat dimanfaatkan oleh eksportir untuk agunan kredit rupiah dari bank dan/atau LPEI untuk seluruh instrumen kecuali instrumen lain yang ditetapkan BI.
Baca juga: BI Sediakan Tiga Instrumen Baru Penempatan DHE SDA
Lalu, eksportir dapat menggunakan rekening khusus DHE SDA dalam valuta asing untuk transaksi FX swap Eksportir dengan bank. Terakhir, bisa digunakan oleh bank sebagai underlying transaksi swap lindung nilai bank dengan BI bagi seluruh instrumen kecuali instrumen dari LPEI.
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More