Moneter dan Fiskal

BI Terbitkan Aturan Baru DHE SDA, Begini Ketentuannya

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI) yang berlaku efektif pada 1 Maret 2025.

Penerbitan Peraturan BI tersebut ditujukan untuk mengoptimalkan manfaat DHE SDA dalam mendukung kesinambungan pembangunan dan ketahanan ekonomi Indonesia, serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, sinergi BI dan pemerintah ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Pemerintah telah melakukan penyesuaian pengaturan mengenai DHE SDA guna meningkatkan efektivitas kebijakan pemasukan dan penempatannya ke dalam sistem keuangan Indonesia,” kata Perry dalam beleid tersebut dikutip Selasa, 11 Maret 2025.

Baca juga: Dukung Aturan DHE SDA, OJK Ingatkan Hal Ini ke Perbankan

Dalam ketentuan ini, BI melakukan penyesuaian pengaturan antara lain mengenai kewajiban penempatan DHE SDA, penambahan instrumen penempatan DHE SDA berupa sekuritas valuta asing Bank Indonesia (SVBI) dan sukuk valuta asing Bank Indonesia (SUVBI), serta pemanfaatan instrumen tersebut oleh eksportir dan bank, dan penggunaan DHE SDA khususnya terkait penukaran DHE SDA ke rupiah.

BI juga menetapkan instrumen penempatan DHE SDA menjadi lima, meliputi rekening khusus DHE SDA dalam valuta asing, instrumen perbankan berupa deposito valuta asing, dan Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa promissory note valuta asing.

Kemudian, instrumen BI berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di BI berupa SVBI dan SUVBI, serta instrumen lain yang ditetapkan oleh BI.

Adapun instrumen penempatan tersebut dapat dimanfaatkan oleh eksportir untuk agunan kredit rupiah dari bank dan/atau LPEI untuk seluruh instrumen kecuali instrumen lain yang ditetapkan BI.

Baca juga: BI Sediakan Tiga Instrumen Baru Penempatan DHE SDA

Lalu, eksportir dapat menggunakan rekening khusus DHE SDA dalam valuta asing untuk transaksi FX swap Eksportir dengan bank. Terakhir, bisa digunakan  oleh bank sebagai underlying transaksi swap lindung nilai bank dengan BI bagi seluruh instrumen kecuali instrumen dari LPEI.

Berikut Pokok-Pokok Kewajiban DHE bagi Eksportir:

  • DHE SDA yang telah dimasukkan eksportir SDA ke dalam Reksus DHE SDA wajib tetap ditempatkan dalam sistem keuangan Indonesia dengan besaran dan jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam PP DHE SDA.
  • DHE SDA nonmigas dapat digunakan eksportir untuk penukaran ke rupiah melalui transaksi yang bersifat tunai dan transaksi forward di bank yang sama sebagaimana diatur dalam peraturan BI mengenai transaksi pasar valas.
  • BI menetapkan tambahan instrumen berupa SVBI dan SUVBI sebagai instrumen penempatan DHE SDA yang dapat dimanfaatkan sebagai agunan kredit rupiah dan underlying transaksi swap lindung nilai bank dengan BI.
  • Penghapusan pemanfaatan TD Valas DHE untuk transaksi swap bank dengan BI berupa pengalihan TD Valas DHE menjadi transaksi swap.
  • Penempatan pada instrumen selain Reksus tidak dapat dilakukan penarikan sebelum jatuh tempo.
  • Penguatan pengaturan terkait pemanfaatan berupa transaksi swap lindung nilai Bank dengan Bank Indonesia sepanjang terkait dengan penempatan DHE SDA Eksportir.
  • Eksportir SDA selain sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi yang menjadi nasabah LPEI dapat untuk melakukan penukaran ke rupiah melalui transaksi yang bersifat tunai dan transaksi forward melalui LPEI.
  • Menghapus pengaturan tentang penempatan DHE SDA secara sukarela untuk DHE SDA dari PPE dengan Nilai Ekspor kurang dari USD250,000.00 atau ekuivalennya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Kinerja Himbara Turun, OJK Sebut Faktor Siklikal dan Berpotensi Rebound

Poin Penting OJK menilai penurunan kinerja bank Himbara bersifat siklikal akibat faktor global dan pelemahan… Read More

2 hours ago

Budaya K3 jadi Prioritas, SIG Sukses Catat Zero Fatality di Seluruh Operasi

Poin Penting SIG mencatat nihil fatalitas di seluruh operasi, dengan LTIFR 0,13 dan LTISR 1,01,… Read More

2 hours ago

Tugu Insurance Wujudkan Kepedulian terhadap Alam melalui Program Tugu Green Journey

Poin Penting Tugu Insurance menjalankan program Tugu Green Journey dengan mendaur ulang 1,7 ton limbah… Read More

3 hours ago

Kasus Dugaan PHK Mie Sedaap Didalami Menaker, Ini Perkembangannya

Poin Penting Kemnaker masih menyelidiki dugaan PHK sekitar 400 pekerja PT Karunia Alam Segar, produsen… Read More

3 hours ago

Laba CIMB Niaga (BNGA) 2025 Tumbuh Tipis jadi Rp6,93 Triliun

Poin Penting CIMB Niaga mencatat laba bersih Rp6,93 triliun pada 2025, tumbuh tipis 0,53% secara… Read More

4 hours ago

OJK dan Inggris Luncurkan Kelompok Kerja Pembiayaan Iklim, Ini Targetnya

Poin Penting OJK dan Pemerintah Inggris Raya membentuk Kelompok Kerja Pembiayaan Iklimuntuk mempercepat pembiayaan iklim… Read More

5 hours ago