Ilustrasi: Bank Indonesia. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI) yang berlaku efektif pada 1 Maret 2025.
Penerbitan Peraturan BI tersebut ditujukan untuk mengoptimalkan manfaat DHE SDA dalam mendukung kesinambungan pembangunan dan ketahanan ekonomi Indonesia, serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, sinergi BI dan pemerintah ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Pemerintah telah melakukan penyesuaian pengaturan mengenai DHE SDA guna meningkatkan efektivitas kebijakan pemasukan dan penempatannya ke dalam sistem keuangan Indonesia,” kata Perry dalam beleid tersebut dikutip Selasa, 11 Maret 2025.
Baca juga: Dukung Aturan DHE SDA, OJK Ingatkan Hal Ini ke Perbankan
Dalam ketentuan ini, BI melakukan penyesuaian pengaturan antara lain mengenai kewajiban penempatan DHE SDA, penambahan instrumen penempatan DHE SDA berupa sekuritas valuta asing Bank Indonesia (SVBI) dan sukuk valuta asing Bank Indonesia (SUVBI), serta pemanfaatan instrumen tersebut oleh eksportir dan bank, dan penggunaan DHE SDA khususnya terkait penukaran DHE SDA ke rupiah.
BI juga menetapkan instrumen penempatan DHE SDA menjadi lima, meliputi rekening khusus DHE SDA dalam valuta asing, instrumen perbankan berupa deposito valuta asing, dan Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa promissory note valuta asing.
Kemudian, instrumen BI berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di BI berupa SVBI dan SUVBI, serta instrumen lain yang ditetapkan oleh BI.
Adapun instrumen penempatan tersebut dapat dimanfaatkan oleh eksportir untuk agunan kredit rupiah dari bank dan/atau LPEI untuk seluruh instrumen kecuali instrumen lain yang ditetapkan BI.
Baca juga: BI Sediakan Tiga Instrumen Baru Penempatan DHE SDA
Lalu, eksportir dapat menggunakan rekening khusus DHE SDA dalam valuta asing untuk transaksi FX swap Eksportir dengan bank. Terakhir, bisa digunakan oleh bank sebagai underlying transaksi swap lindung nilai bank dengan BI bagi seluruh instrumen kecuali instrumen dari LPEI.
Editor: Galih Pratama
Oleh Tim Infobank SEMARANG, sebuah ruang pengadilan menjadi panggung sebuah drama yang memilukan sekaligus mengusik… Read More
Poin Penting OJK optimistis premi asuransi tumbuh pada 2026 seiring membaiknya konsolidasi industri dan penguatan… Read More
Poin Penting OJK menargetkan pertumbuhan kredit perbankan 10-12 persen pada 2026, dengan proyeksi pertumbuhan dana… Read More
Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More
Poin Penting Ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% (yoy) pada kuartal IV 2025, tertinggi dalam empat kuartal… Read More
Poin Penting Pemerintah resmi menghentikan subsidi motor listrik pada 2026, melanjutkan kebijakan tanpa insentif sejak… Read More