Jakarta – Aplikasi layanan pesan WhatsApp berencana meluncurkan layanan pembayaran digital miliknya di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Bank Indonesia (BI) menghimbau kepada pihak WhatsApp maupun penyelenggara pembayaran asing yang ingin masuk ke Indonesia untuk mematuhi peraturan sistem pembayaran yang berlaku di Indonesia.
“Semua pelaku asing harus tunduk dengan peraturan di Indonesia baik soal QRIS atau yang lain, harus mengadopsi sistem Indonesia atau melakukan kolaborasi dengan pelaku domestik baik dalam kontrak bisnis maupun penanaman modal asing,” jelas Gubernur BI Perry Warjiyo di Perkantoran BI Jakarta, Kamis 22 Agustus 2019.
Tak hanya itu, Perry juga mengimbau WhatsApp agar mengajukan permohonan yang dilengkapi oleh dokumen perizinan terlebih dahulu baru menyampaikan niat ekspansi bisnisnya di Indonesia.
“Oleh karena itu, saya mengharapkan, kalau mengajukan izin, pelajari dulu persyaratannya, penuhi dokumen-dokumennya, baru kemudian menyampaikan,” kata Perry.
Perry Warjiyo menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan resmi dari pihak WhatsApp. Selain itu, ia juga meminta agar pengelola aplikasi pesan milik Facebook Inc tersebut harus patuh terhadap kebijakan dan pasar nasional. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More