Jakarta – Aplikasi layanan pesan WhatsApp berencana meluncurkan layanan pembayaran digital miliknya di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Bank Indonesia (BI) menghimbau kepada pihak WhatsApp maupun penyelenggara pembayaran asing yang ingin masuk ke Indonesia untuk mematuhi peraturan sistem pembayaran yang berlaku di Indonesia.
“Semua pelaku asing harus tunduk dengan peraturan di Indonesia baik soal QRIS atau yang lain, harus mengadopsi sistem Indonesia atau melakukan kolaborasi dengan pelaku domestik baik dalam kontrak bisnis maupun penanaman modal asing,” jelas Gubernur BI Perry Warjiyo di Perkantoran BI Jakarta, Kamis 22 Agustus 2019.
Tak hanya itu, Perry juga mengimbau WhatsApp agar mengajukan permohonan yang dilengkapi oleh dokumen perizinan terlebih dahulu baru menyampaikan niat ekspansi bisnisnya di Indonesia.
“Oleh karena itu, saya mengharapkan, kalau mengajukan izin, pelajari dulu persyaratannya, penuhi dokumen-dokumennya, baru kemudian menyampaikan,” kata Perry.
Perry Warjiyo menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan resmi dari pihak WhatsApp. Selain itu, ia juga meminta agar pengelola aplikasi pesan milik Facebook Inc tersebut harus patuh terhadap kebijakan dan pasar nasional. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More