Jakarta – Aplikasi layanan pesan WhatsApp berencana meluncurkan layanan pembayaran digital miliknya di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Bank Indonesia (BI) menghimbau kepada pihak WhatsApp maupun penyelenggara pembayaran asing yang ingin masuk ke Indonesia untuk mematuhi peraturan sistem pembayaran yang berlaku di Indonesia.
“Semua pelaku asing harus tunduk dengan peraturan di Indonesia baik soal QRIS atau yang lain, harus mengadopsi sistem Indonesia atau melakukan kolaborasi dengan pelaku domestik baik dalam kontrak bisnis maupun penanaman modal asing,” jelas Gubernur BI Perry Warjiyo di Perkantoran BI Jakarta, Kamis 22 Agustus 2019.
Tak hanya itu, Perry juga mengimbau WhatsApp agar mengajukan permohonan yang dilengkapi oleh dokumen perizinan terlebih dahulu baru menyampaikan niat ekspansi bisnisnya di Indonesia.
“Oleh karena itu, saya mengharapkan, kalau mengajukan izin, pelajari dulu persyaratannya, penuhi dokumen-dokumennya, baru kemudian menyampaikan,” kata Perry.
Perry Warjiyo menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan resmi dari pihak WhatsApp. Selain itu, ia juga meminta agar pengelola aplikasi pesan milik Facebook Inc tersebut harus patuh terhadap kebijakan dan pasar nasional. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Permata Bank membagikan dividen Rp1,266 triliun atau Rp35 per saham dari laba 2025.… Read More
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More
Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More
Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More
Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More