Jakarta – Aplikasi layanan pesan WhatsApp berencana meluncurkan layanan pembayaran digital miliknya di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Bank Indonesia (BI) menghimbau kepada pihak WhatsApp maupun penyelenggara pembayaran asing yang ingin masuk ke Indonesia untuk mematuhi peraturan sistem pembayaran yang berlaku di Indonesia.
“Semua pelaku asing harus tunduk dengan peraturan di Indonesia baik soal QRIS atau yang lain, harus mengadopsi sistem Indonesia atau melakukan kolaborasi dengan pelaku domestik baik dalam kontrak bisnis maupun penanaman modal asing,” jelas Gubernur BI Perry Warjiyo di Perkantoran BI Jakarta, Kamis 22 Agustus 2019.
Tak hanya itu, Perry juga mengimbau WhatsApp agar mengajukan permohonan yang dilengkapi oleh dokumen perizinan terlebih dahulu baru menyampaikan niat ekspansi bisnisnya di Indonesia.
“Oleh karena itu, saya mengharapkan, kalau mengajukan izin, pelajari dulu persyaratannya, penuhi dokumen-dokumennya, baru kemudian menyampaikan,” kata Perry.
Perry Warjiyo menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan resmi dari pihak WhatsApp. Selain itu, ia juga meminta agar pengelola aplikasi pesan milik Facebook Inc tersebut harus patuh terhadap kebijakan dan pasar nasional. (*)
Editor: Rezkiana Np
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More
Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2024 mencapai Rp8.460,6 triliun,… Read More