News Update

BI: Tekanan Stabilitas Sistem Keuangan Makin Meningkat Akibat Covid-19

Jakarta – Bank Indonesia (BI) memperkirakan, tekanan terhadap stabilitas sistem keuangan semakin meningkat seiring dengan meluasnya dampak pandemi Virus Corona (Covid-19). Meluasnya penyebaran pandemi Covid-19 ke banyak negara termasuk ke Indonesia tersebut telah menjadi ancaman bagi stabilitas makrofinansial global dan domestik.

Seperti dikutip dari Buku Kajian Stabilitas Sistem Keuangan (KSK) No. 34 Maret 2020 yang diterbitkan BI di Jakarta, Selasa, 28 April 2020 menyebutkan, mencermati tantangan dan ancaman makrofinansial domestik ini, risiko yang bergerak naik serta siklus finansial yang di bawah optimal, maka BI berupaya untuk mendorong pembiayaan ekonomi dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

BI sendiri telah melonggarkan pengaturan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM)/RIM Syariah menjadi 84-94% dan memperluas pendanaan perbankan, termasuk pinjaman luar negeri secara hati-hati. Ketentuan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) juga dilonggarkan menjadi rata-rata 5-10% untuk mempermudah kepemilikan rumah dan kendaraan, termasuk yang berwawasan lingkungan.

Selain aspek prudensial, kebijakan mendorong intermediasi juga diimbangi dengan kebijakan menjaga kecukupan permodalan dan likuiditas yang memadai. Selain itu, Bank Indonesia juga mempertahankan kebijakan Countercyclical Buffer (CCB) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) pada level 0% dan 4%.

Menurut BI, Dampak rambatan (contagion) Covid-19 dari global memengaruhi Indonesia terutama melalui jalur pariwisata, perdagangan/ekspor, dan investasi. Sementara itu, upaya memutus rantai penularan Covid-19 di Indonesia berpotensi menurunkan kegiatan produksi dan aktivitas ekonomi. Permintaan tenaga kerja menurun, pendapatan serta konsumsi tertahan, yang pada akhirnya mengurangi permintaan domestik.

Meningkatnya ketidakpastian mendorong investor menyesuaikan portofolionya sehingga menyebabkan aliran dana keluar dan menekan nilai tukar Rupiah. Apabila penyebaran Covid-19 terus berlanjut, tekanan terhadap kinerja korporasi dan rumah tangga akan lebih besar karena menyebar ke banyak sektor, dan hal ini berpotensi menekan kinerja industri jasa keuangan terutama perbankan.

Mencermati tekanan terhadap perekonomian dan stabilitas sistem keuangan nasional yang berpotensi meningkat, Presiden Jokowi telah mengambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan, yang dituangkan dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020, yang di dalamnya termasuk pengaturan peran Bank Indonesia.

Bank Indonesia pun telah mengeluarkan bauran kebijakan sebagai langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas serta memperkuat stimulus ekonomi sesuai kewenangan BI, yang ditempuh melalui komitmen sinergi dan koordinasi yang erat dengan Pemerintah, OJK, dan LPS sebagai langkah kebijakan nasional.

Pasca berakhirnya tekanan Covid-19, BI memperkirakan perekonomian global akan kembali meningkat pada 2021. Sejalan dengan membaiknya prospek global serta dampak respons sinergi kebijakan pemerintah, Bank Sentral dan otoritas terkait selama 2020, pertumbuhan ekonomi Indonesia diprakirakan akan kembali pulih dan berada dalam kisaran 5,2-5,6% pada 2021.

Sejalan dengan membaiknya prospek ekonomi, inflasi diprakirakan juga akan kembali terkendali dalam sasaran 3,0±1%. Perbaikan ekonomi global dan domestik akan mendorong kinerja korporasi dan RT kembali berada pada fase perbaikan. Hal tersebut akan mendorong pertumbuhan kredit dan DPK kembali meningkat pada 2021, masing-masing berada dalam kisaran 9-11% dan 8-10%. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Rupiah Terus Tertekan, Ini yang Bakal Dilakukan BI

Poin Penting Rupiah tertekan faktor global dan domestik, dengan depresiasi mendekati Rp17.000 per dolar AS;… Read More

3 mins ago

IHSG Ditutup Berbalik Melemah Kembali pada Level 8.992

Poin Penting IHSG melemah 0,20% ke level 8.992,18, meski beberapa indeks unggulan seperti IDX30 dan… Read More

35 mins ago

BI Pamer Sistem Pembayaran Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi

Poin Penting BI menilai sistem pembayaran digital jadi motor pertumbuhan ekonomi, mempercepat perputaran uang di… Read More

1 hour ago

Begini Pandangan Praktisi Hukum Soal Kasus Kredit Macet Bank yang Dipidanakan

Poin Penting Ketentuan UU BUMN yang menyebut kerugian BUMN bukan kerugian negara belum selaras dengan… Read More

1 hour ago

BI Proyeksikan Fed Funds Rate Hanya Dipangkas Satu Kali di Semester I 2026

Poin Penting BI memproyeksikan The Fed hanya memangkas FFR satu kali pada semester I 2026,… Read More

2 hours ago

Wakil Ketua KPK Soroti Kelemahan UU Keuangan Negara Hambat Penanganan Korupsi

Poin Penting KPK menilai UU Perbendaharaan dan Keuangan Negara menghambat penanganan korupsi, khususnya di sektor… Read More

3 hours ago