News Update

BI Tegaskan Penggunaan Alipay dan WeChat Pay Hanya Untuk Wisatawan

Jakarta — Bank Indonesia (BI) menegaskan, bahwa pemakaian penyedia jasa sistem pembayaran berbasis server seperti Alipay dan WeChat Pay di Indonesia hanya boleh digunakan oleh wisatawan mancanegara, bukan dipergunakan untuk masyarakat umum.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko menyebutkan bahwa wisatawan yang menggunakan instrumen pembayaran luar negeri masih diperbolehkan bertansaksi di Indonesia asalkan memenuhi peraturan yang ditetapkan.

“Satu, tidak hanya untuk Alipay dan Wechat Pay tapi untuk semua pemain global yang ingin membawa instrumennya di Indonesia ini hanya untuk wisatawan, itu turis yang dari luar negeri bawa instrumennya,” kata Onny di Jakarta, Jumat 14 Desember 2018.

Walau begitu, pihaknya juga menyebut bahwa instrumen pembayaran luar negeri tersebut harus memenuhi ketentuan pembayaran di Indonesia. Salahsatunya dengan mematuhi Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang mengizinkan penggunaan instrumen pembayaran asalkan berkerjasama dengan salah satu bank nasional.

“Supaya bisa ditransaksikan di Indonesia harus bekerja sama dengan pemain domestik ada di PBI uang elektronik sudah diatur harus bekerja sama di Bank BUKU 4 atau penyelenggara jasa pembayaran domestik lainnya yang berizin dan bekerja sama dengan bank BUKU 4,” jelas Onny.

Sebagai informasi, hingga saat ini sistem pembayaran berbasis server, seperti Alipay dan WeChat Pay menjadi sistem pembayaran nomor satu di Tiongkok dibandingkan dengan sistem pembayaran yang lain. Sistem pembayaran ini tidak membutuhkan alat pembaca dan banyak pebisnis lebih memilih untuk melakukan scan barcode sebagai opsi untuk menerima uang.

Hingga saat ini saja, penggunaan Alipay dan WeChat Pay memang telah diterapkan di beberapa merchant di daerah wisata salah satunya di wilayah Bali. Oleh karena itu, BI tetap mengimbau kepada masyarakat diminta untuk tetap hati-hati dalam menerapkan sistem pembayaran tersebut.

“Oleh karena itu, kita di Januari 2019 nanti akan sosialisasi ke merchant dan hotel-hotel yang menerapkan itu agar memahami aturan Bank Indonesia,” tukas Onny. (*)

Suheriadi

Recent Posts

Asbisindo Institute–VOCASIA Hadirkan E-Learning untuk Perkuat Kompetensi Bankir Syariah

Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More

8 hours ago

Penyelundupan BBM Subsidi Marak, DPR Desak Pengawasan Diperketat

Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More

14 hours ago

Grab Luncurkan 13 Fitur Baru Berbasis AI, Apa Saja?

Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More

14 hours ago

Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya

Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More

14 hours ago

BI Sinyalkan Ruang Penurunan BI Rate Kian Sempit, Dampak Konflik Timur Tengah

Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More

14 hours ago

Lo Kheng Hong Borong Saham Intiland dan Gajah Tunggal, Ini Profilnya

Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More

14 hours ago