News Update

BI Tegaskan Penggunaan Alipay dan WeChat Pay Hanya Untuk Wisatawan

Jakarta — Bank Indonesia (BI) menegaskan, bahwa pemakaian penyedia jasa sistem pembayaran berbasis server seperti Alipay dan WeChat Pay di Indonesia hanya boleh digunakan oleh wisatawan mancanegara, bukan dipergunakan untuk masyarakat umum.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko menyebutkan bahwa wisatawan yang menggunakan instrumen pembayaran luar negeri masih diperbolehkan bertansaksi di Indonesia asalkan memenuhi peraturan yang ditetapkan.

“Satu, tidak hanya untuk Alipay dan Wechat Pay tapi untuk semua pemain global yang ingin membawa instrumennya di Indonesia ini hanya untuk wisatawan, itu turis yang dari luar negeri bawa instrumennya,” kata Onny di Jakarta, Jumat 14 Desember 2018.

Walau begitu, pihaknya juga menyebut bahwa instrumen pembayaran luar negeri tersebut harus memenuhi ketentuan pembayaran di Indonesia. Salahsatunya dengan mematuhi Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang mengizinkan penggunaan instrumen pembayaran asalkan berkerjasama dengan salah satu bank nasional.

“Supaya bisa ditransaksikan di Indonesia harus bekerja sama dengan pemain domestik ada di PBI uang elektronik sudah diatur harus bekerja sama di Bank BUKU 4 atau penyelenggara jasa pembayaran domestik lainnya yang berizin dan bekerja sama dengan bank BUKU 4,” jelas Onny.

Sebagai informasi, hingga saat ini sistem pembayaran berbasis server, seperti Alipay dan WeChat Pay menjadi sistem pembayaran nomor satu di Tiongkok dibandingkan dengan sistem pembayaran yang lain. Sistem pembayaran ini tidak membutuhkan alat pembaca dan banyak pebisnis lebih memilih untuk melakukan scan barcode sebagai opsi untuk menerima uang.

Hingga saat ini saja, penggunaan Alipay dan WeChat Pay memang telah diterapkan di beberapa merchant di daerah wisata salah satunya di wilayah Bali. Oleh karena itu, BI tetap mengimbau kepada masyarakat diminta untuk tetap hati-hati dalam menerapkan sistem pembayaran tersebut.

“Oleh karena itu, kita di Januari 2019 nanti akan sosialisasi ke merchant dan hotel-hotel yang menerapkan itu agar memahami aturan Bank Indonesia,” tukas Onny. (*)

Suheriadi

Recent Posts

Tinjau PLTU Suralaya, Bahlil Pastikan Suplai Listrik Wilayah Jamali Aman Selama Nataru

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengapresiasi kesiapan PLN dalam… Read More

20 mins ago

Per 20 Desember 2024, IASC Blokir 5.987 Rekening dan Selamatkan Dana Rp27,1 Miliar

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah melaporkan hingga 20 Desember 2024, Indonesia Anti-Scam… Read More

1 hour ago

KSEI Bidik Pertumbuhan 2 Juta Investor pada 2025

Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membidik penambahan sebanyak dua juta investor di pasar… Read More

1 hour ago

KSEI Masih Kaji Dampak Kenaikan PPN 12 Persen ke Pasar Modal RI

Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) masih mengkaji ihwal kenaikan PPN 12 persen… Read More

3 hours ago

PPN 12 Persen QRIS Dibebankan ke Pedagang, Siap-siap Harga Barang Bakal Naik

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More

3 hours ago

IHSG Ditutup Naik 1,61 Persen, Dekati Level 7.100

Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Senin, 23 Desember 2024, ditutup… Read More

4 hours ago