News Update

BI Tegaskan Penggunaan Alipay dan WeChat Pay Hanya Untuk Wisatawan

Jakarta — Bank Indonesia (BI) menegaskan, bahwa pemakaian penyedia jasa sistem pembayaran berbasis server seperti Alipay dan WeChat Pay di Indonesia hanya boleh digunakan oleh wisatawan mancanegara, bukan dipergunakan untuk masyarakat umum.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko menyebutkan bahwa wisatawan yang menggunakan instrumen pembayaran luar negeri masih diperbolehkan bertansaksi di Indonesia asalkan memenuhi peraturan yang ditetapkan.

“Satu, tidak hanya untuk Alipay dan Wechat Pay tapi untuk semua pemain global yang ingin membawa instrumennya di Indonesia ini hanya untuk wisatawan, itu turis yang dari luar negeri bawa instrumennya,” kata Onny di Jakarta, Jumat 14 Desember 2018.

Walau begitu, pihaknya juga menyebut bahwa instrumen pembayaran luar negeri tersebut harus memenuhi ketentuan pembayaran di Indonesia. Salahsatunya dengan mematuhi Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang mengizinkan penggunaan instrumen pembayaran asalkan berkerjasama dengan salah satu bank nasional.

“Supaya bisa ditransaksikan di Indonesia harus bekerja sama dengan pemain domestik ada di PBI uang elektronik sudah diatur harus bekerja sama di Bank BUKU 4 atau penyelenggara jasa pembayaran domestik lainnya yang berizin dan bekerja sama dengan bank BUKU 4,” jelas Onny.

Sebagai informasi, hingga saat ini sistem pembayaran berbasis server, seperti Alipay dan WeChat Pay menjadi sistem pembayaran nomor satu di Tiongkok dibandingkan dengan sistem pembayaran yang lain. Sistem pembayaran ini tidak membutuhkan alat pembaca dan banyak pebisnis lebih memilih untuk melakukan scan barcode sebagai opsi untuk menerima uang.

Hingga saat ini saja, penggunaan Alipay dan WeChat Pay memang telah diterapkan di beberapa merchant di daerah wisata salah satunya di wilayah Bali. Oleh karena itu, BI tetap mengimbau kepada masyarakat diminta untuk tetap hati-hati dalam menerapkan sistem pembayaran tersebut.

“Oleh karena itu, kita di Januari 2019 nanti akan sosialisasi ke merchant dan hotel-hotel yang menerapkan itu agar memahami aturan Bank Indonesia,” tukas Onny. (*)

Suheriadi

Recent Posts

Menyoal Ide “Sesat” Penutupan Indomaret dan Alfamart

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group ENTAH ide dari mana datangnya, tidak… Read More

2 hours ago

Aplikasi PINTU Listing 10 Tokenisasi Aset Global, Apa Saja?

Poin Penting PINTU tambah 10 token baru, termasuk saham global, ETF, dan obligasi, sehingga investor… Read More

6 hours ago

Dorong Pemberdayaan UMKM, Bank Aladin Syariah Dukung Program Warteg Gratis 2026

Poin Penting Bank Aladin Syariah bersama Alfamart menyalurkan 60.000 paket makanan di 34 kota dan… Read More

7 hours ago

Separuh Driver Grab Ternyata Eks Korban PHK, Ini Fakta dan Potensi Penghasilannya

Poin Penting Grab menyebut separuh mitra ojolnya merupakan mantan korban PHK, menunjukkan peran platform sebagai… Read More

9 hours ago

Kinerja Himbara Turun, OJK Sebut Faktor Siklikal dan Berpotensi Rebound

Poin Penting OJK menilai penurunan kinerja bank Himbara bersifat siklikal akibat faktor global dan pelemahan… Read More

10 hours ago

Tugu Insurance Wujudkan Kepedulian terhadap Alam melalui Program Tugu Green Journey

Poin Penting Tugu Insurance menjalankan program Tugu Green Journey dengan mendaur ulang 1,7 ton limbah… Read More

11 hours ago