News Update

BI Tegaskan Penggunaan Alipay dan WeChat Pay Hanya Untuk Wisatawan

Jakarta — Bank Indonesia (BI) menegaskan, bahwa pemakaian penyedia jasa sistem pembayaran berbasis server seperti Alipay dan WeChat Pay di Indonesia hanya boleh digunakan oleh wisatawan mancanegara, bukan dipergunakan untuk masyarakat umum.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko menyebutkan bahwa wisatawan yang menggunakan instrumen pembayaran luar negeri masih diperbolehkan bertansaksi di Indonesia asalkan memenuhi peraturan yang ditetapkan.

“Satu, tidak hanya untuk Alipay dan Wechat Pay tapi untuk semua pemain global yang ingin membawa instrumennya di Indonesia ini hanya untuk wisatawan, itu turis yang dari luar negeri bawa instrumennya,” kata Onny di Jakarta, Jumat 14 Desember 2018.

Walau begitu, pihaknya juga menyebut bahwa instrumen pembayaran luar negeri tersebut harus memenuhi ketentuan pembayaran di Indonesia. Salahsatunya dengan mematuhi Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang mengizinkan penggunaan instrumen pembayaran asalkan berkerjasama dengan salah satu bank nasional.

“Supaya bisa ditransaksikan di Indonesia harus bekerja sama dengan pemain domestik ada di PBI uang elektronik sudah diatur harus bekerja sama di Bank BUKU 4 atau penyelenggara jasa pembayaran domestik lainnya yang berizin dan bekerja sama dengan bank BUKU 4,” jelas Onny.

Sebagai informasi, hingga saat ini sistem pembayaran berbasis server, seperti Alipay dan WeChat Pay menjadi sistem pembayaran nomor satu di Tiongkok dibandingkan dengan sistem pembayaran yang lain. Sistem pembayaran ini tidak membutuhkan alat pembaca dan banyak pebisnis lebih memilih untuk melakukan scan barcode sebagai opsi untuk menerima uang.

Hingga saat ini saja, penggunaan Alipay dan WeChat Pay memang telah diterapkan di beberapa merchant di daerah wisata salah satunya di wilayah Bali. Oleh karena itu, BI tetap mengimbau kepada masyarakat diminta untuk tetap hati-hati dalam menerapkan sistem pembayaran tersebut.

“Oleh karena itu, kita di Januari 2019 nanti akan sosialisasi ke merchant dan hotel-hotel yang menerapkan itu agar memahami aturan Bank Indonesia,” tukas Onny. (*)

Suheriadi

Recent Posts

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

5 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

5 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

6 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

10 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

19 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

19 hours ago