BI Tegaskan Penerapan LCS Bukan ‘Mandatory’

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa transaksi bilateral dengan mata uang lokal (Local Currency Settlement/LCS) bukanlah suatu keharusan bagi pelaku usaha. Doddy Zulverdi Direktur Eksekutif Kepala Departemen Internasional BI mengungkapkan, penggunaan LCS adalah tergantung mekanisme pasar.

“Pertama, ini adalah mekanisme pasar, tidak bersifat mandatory. Yang jelas, BI memfasilitasi kerja sama dengan negara mitra, kita juga berikan fleksibilitas kepada bank-bank ACCD yang ditunjuk. Harapannya pelaku ekonomi akan tertarik dengan sendirinya,” ujar Doddy pada diskusi InfobankTalkNews bertajuk “Dampak Penerapan Local Currency Settlement Diperluas, Bagaimana Nasib Rupiah?, Kamis, 23 September 2021.

Lebih jauh, Doddy juga menjelaskan bahwa BI akan terus memperluas kerja sama transaksi LCS dengan negara-negara lain, terutama mitra dagang. Meskipun demikian, ia belum bisa menjelaskan soal negara-negara mana yang akan disasar sebagai tujuan LCS. Sebabnya, transaksi ini memerlukan persetujuan dari kedua negara yang bersangkutan.

Doddy memastikan negara mitra transaksi LCS selanjutnya masih akan berada dalam kawasan Asia Tenggara. Dengan demikian, sinergi antar kawasan dapat ditingkatkan.

“Masih cukup banyak mitra utama kita, di Asia Timur ada Taiwan, Asia Selatan ada India, di Timur Tengah ada Arab Saudi, Asia Tenggara masih ada Filipina, Australia juga, ini masih masuk di kawasan kita. Kita belum akan keluar kawasan,” ujarnya (*)

 

Editor: Rezkiana Np

Evan Yulian

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

7 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

7 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

8 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

9 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

9 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

10 hours ago