BI Tegaskan Penerapan BI Fast Bukan Mandatory

Jakarta – Bank Indonesia (BI) akan segera menerapkan tahap pertama BI Fast Payment pada minggu kedua Desember nanti. Mengenai penerapan ini, Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Filianingsih Hendarta, menegaskan bahwa implementasi BI Fast tidak bersifat wajib atau mandatory.

Ia mempersilahkan setiap lembaga keuangan dan perbankan untuk menentukan kebutuhan BI Fast. Meskipun demikian, Fili mengungkapkan akan ada banyak keuntungan melalui penerapan BI Fast yang sayang untuk dilewatkan.

“BI tidak memaksa, jadi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan,” tegas Fili pada paparan virtualnya, Rabu, 3 November 2021.

Ia menjelaskan, layanan BI Fast akan berjalan berdampingan dengan sistem pembayaran lainnya seperti BI-RTGS dan SKNBI. Meskipun demikian, ada perbedaan mencolok antara layanan-layanan tersebut. Salah satunya adalah waktu pelayanan.

Layanan BI Fast tersedia real-time selama 24 jam, berbeda dengan BI-RTGS dan SKNBI yang memiliki jam operasional. Di sisi lain, batas atas nominal transaksi BI-Fast yang sebanyak Rp250 juta menjadi yang terendah diantara ketiganya. Sehingga layanan BI-RTGS dan SKNBI lebih menguntungkan untuk transaksi dengan nilai yang besar.

Setiap layanan sistem pembayaran BI memiliki keuntungan atau kelebihannya tersendiri. Fili mengungkapkan dengan sistem pembayaran yang bervariasi, BI memberikan kebebasan untuk melakukan pembayaran bagi nasabah maupun perbankan. (*)

 

Editor: Rezkiana Np

Evan Yulian

Recent Posts

BCA Salurkan Kredit Sindikasi ke Jasa Marga, Dukung Pembangunan Jalan Tol Akses Patimban

Senior Vice President Corporate Banking Group BCA Yayi Mustika P tengah memberikan sambutan disela acara… Read More

9 mins ago

Tinjau PLTU Suralaya, Bahlil Pastikan Suplai Listrik Wilayah Jamali Aman Selama Nataru

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengapresiasi kesiapan PLN dalam… Read More

32 mins ago

Per 20 Desember 2024, IASC Blokir 5.987 Rekening dan Selamatkan Dana Rp27,1 Miliar

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah melaporkan hingga 20 Desember 2024, Indonesia Anti-Scam… Read More

2 hours ago

KSEI Bidik Pertumbuhan 2 Juta Investor pada 2025

Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membidik penambahan sebanyak dua juta investor di pasar… Read More

2 hours ago

KSEI Masih Kaji Dampak Kenaikan PPN 12 Persen ke Pasar Modal RI

Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) masih mengkaji ihwal kenaikan PPN 12 persen… Read More

3 hours ago

PPN 12 Persen QRIS Dibebankan ke Pedagang, Siap-siap Harga Barang Bakal Naik

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More

3 hours ago