BI Tegaskan Penerapan BI Fast Bukan Mandatory

Jakarta – Bank Indonesia (BI) akan segera menerapkan tahap pertama BI Fast Payment pada minggu kedua Desember nanti. Mengenai penerapan ini, Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Filianingsih Hendarta, menegaskan bahwa implementasi BI Fast tidak bersifat wajib atau mandatory.

Ia mempersilahkan setiap lembaga keuangan dan perbankan untuk menentukan kebutuhan BI Fast. Meskipun demikian, Fili mengungkapkan akan ada banyak keuntungan melalui penerapan BI Fast yang sayang untuk dilewatkan.

“BI tidak memaksa, jadi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan,” tegas Fili pada paparan virtualnya, Rabu, 3 November 2021.

Ia menjelaskan, layanan BI Fast akan berjalan berdampingan dengan sistem pembayaran lainnya seperti BI-RTGS dan SKNBI. Meskipun demikian, ada perbedaan mencolok antara layanan-layanan tersebut. Salah satunya adalah waktu pelayanan.

Layanan BI Fast tersedia real-time selama 24 jam, berbeda dengan BI-RTGS dan SKNBI yang memiliki jam operasional. Di sisi lain, batas atas nominal transaksi BI-Fast yang sebanyak Rp250 juta menjadi yang terendah diantara ketiganya. Sehingga layanan BI-RTGS dan SKNBI lebih menguntungkan untuk transaksi dengan nilai yang besar.

Setiap layanan sistem pembayaran BI memiliki keuntungan atau kelebihannya tersendiri. Fili mengungkapkan dengan sistem pembayaran yang bervariasi, BI memberikan kebebasan untuk melakukan pembayaran bagi nasabah maupun perbankan. (*)

 

Editor: Rezkiana Np

Evan Yulian

Recent Posts

OJK Sebut Rencana BTN Akuisisi Bank Syariah Masih Evaluasi Internal

Jakarta – Rencana aksi korporasi BTN untuk mengakuisisi bank syariah lain masih belum menemukan titik terang. Otoritas… Read More

58 mins ago

DPLK AXA Mandiri Jalin Kerja Sama Strategis

Suasana saat penandatanganan strategis antara Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT AXA Mandiri Financial Services (DPLK… Read More

2 hours ago

Ini Dia Perusahaan Jumbo yang Bakal IPO di Akhir 2024

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal kedatangan satu perusahaan dengan kategori lighthouse yang… Read More

2 hours ago

BRI Sebut KUR Tak Masuk Kriteria PP Hapus Tagih Utang UMKM, Begini Penjelasannya

Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyatakan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang… Read More

2 hours ago

Dua Produk Ini Topang Kinerja Zurich Topas Life di September 2024

Jakarta - Zurich Topas Life berhasil mencatat kinerja yang solid hingga September 2024, dengan kontribusi… Read More

2 hours ago

Jangan Terkecoh! Ini 5 Perbedaan Utama Judi Online vs Investasi Menurut BNI Sekuritas

Jakarta - Fenomena judi online (judol) di Indonesia kian marak, ditandai dengan lonjakan transaksi hingga… Read More

3 hours ago