News Update

BI Tegaskan Elektronifikasi Tol Tak Langgar UU Mata Uang

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menilai, kewajiban penerapan non tunai di jalan tol yang akan dilakukan mulai Oktober 2017 tidak melanggar Undang-Undang (UU) mata uang. Hal ini menyusul adanya pihak yang melaporkan ke OMBUDSMAN RI mengenai kewajiban non tunai di jalan tol tersebut.

“Mungkin yang bersangkutan belum dibaca lengkap. Terkait UU Mata Uang yang paling utama dilakukan pembayaran dalam rupiah dan dimungkikan secara tunai dan non tunai,” ujar Gubernur BI Agus DW Martowardojo, di Jakarta Convention Centre (JCC), Selasa, 19 September 2017

Guna meluruskan hal tersebut, Agus mengatakan, bahwa pihaknya sangat bersedia untuk memberikan penjelasan kepada pihak yang bersangkutan mengenai apa saja yang tertuang dalam UU Mata Uang tersebut. “Kalau butuh penjelasan kami akan jelaskan dengan baik,” tegasnya.

Sebelumnya, Pengacara David Maruhum L Tobing menganggap, kewajiban penggunaan uang elektronik (e-money) di jalan tol melanggar Undang-Undang Mata Uang. Hal ini karena gardu tol hanya akan melayani pembayaran dengan menggunakan e-money yang akan dimulai Oktober 2017.

David menjelaskan dugaan pelanggaran UU Mata Uang tersebut berdasarkan Pasal 2 ayat (2), 23 ayat (1), 33 ayat (2) UU No 7 Tahun 2011.

“Dalam ketentuan tersebut diatur secara tegas bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksud sebagai pembayaran, baik uang logam maupun kertas. Dan ini patut diduga sebagai tindak pidana,” kata David.

Lebih lanjut dia menambahkan, jika UU tersebut dilanggar, maka dapat diancam pidana paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

“Jadi saya imbau sekali lagi, tolonglah kebijakan yang akan dibuat ini tidak merugikan konsumen, tolonglah konsumen diberikan pilihan dia mau bayar tunai, dia mau bayar pakai uang elektronik, tapi ada pilihannya,” papar dia. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

2 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

3 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

3 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

4 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

5 hours ago

Gita Wirjawan: Danantara Bakal Jadi Magnet WEF 2026

Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More

6 hours ago