News Update

BI Tegaskan Elektronifikasi Tol Tak Langgar UU Mata Uang

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menilai, kewajiban penerapan non tunai di jalan tol yang akan dilakukan mulai Oktober 2017 tidak melanggar Undang-Undang (UU) mata uang. Hal ini menyusul adanya pihak yang melaporkan ke OMBUDSMAN RI mengenai kewajiban non tunai di jalan tol tersebut.

“Mungkin yang bersangkutan belum dibaca lengkap. Terkait UU Mata Uang yang paling utama dilakukan pembayaran dalam rupiah dan dimungkikan secara tunai dan non tunai,” ujar Gubernur BI Agus DW Martowardojo, di Jakarta Convention Centre (JCC), Selasa, 19 September 2017

Guna meluruskan hal tersebut, Agus mengatakan, bahwa pihaknya sangat bersedia untuk memberikan penjelasan kepada pihak yang bersangkutan mengenai apa saja yang tertuang dalam UU Mata Uang tersebut. “Kalau butuh penjelasan kami akan jelaskan dengan baik,” tegasnya.

Sebelumnya, Pengacara David Maruhum L Tobing menganggap, kewajiban penggunaan uang elektronik (e-money) di jalan tol melanggar Undang-Undang Mata Uang. Hal ini karena gardu tol hanya akan melayani pembayaran dengan menggunakan e-money yang akan dimulai Oktober 2017.

David menjelaskan dugaan pelanggaran UU Mata Uang tersebut berdasarkan Pasal 2 ayat (2), 23 ayat (1), 33 ayat (2) UU No 7 Tahun 2011.

“Dalam ketentuan tersebut diatur secara tegas bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksud sebagai pembayaran, baik uang logam maupun kertas. Dan ini patut diduga sebagai tindak pidana,” kata David.

Lebih lanjut dia menambahkan, jika UU tersebut dilanggar, maka dapat diancam pidana paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

“Jadi saya imbau sekali lagi, tolonglah kebijakan yang akan dibuat ini tidak merugikan konsumen, tolonglah konsumen diberikan pilihan dia mau bayar tunai, dia mau bayar pakai uang elektronik, tapi ada pilihannya,” papar dia. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

2 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

2 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

2 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

4 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

4 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

7 hours ago