News Update

BI Tegaskan e-Money Tak Langgar UU Mata Uang

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menegaskan, aturan uang elektronik (e-money) sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Mata Uang. Hal ini menyikapi adanya gugatan yang ditujukan kepada BI terkait dengan uang elektronik yang dianggap meresahkan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara di Gedung BI, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2017. Menurutnya, di dalam UU Mata Uang disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang dan alat pembayaran yang sah di Indonesia.

“Rupiah itu kan ada bentuk rupiah dalam tunai, dan ada yang bentuk nontunai,” ujar Mirza.

Dia mengungkapkan, transaksi dengan menggunakan rupiah baik secara tunai maupun nontunai sama saja dengan transaksi berupa transfer lewat giro atau tabungan di bank. Transaksi tersebut dilakukan secara nontunai dalam mata uang rupiah dan dianggap sah.

Lebih lanjut dirinya menegaskan, bahwa bank sentral bukan tanpa alasan dalam menerbitkan aturan mengenai uang elektronik. Pasalnya, aturan tersebut dibuat demi kepentingan nasional. “Intinya BI membuat aturan itu demi kebaikan negeri ini,” ucap Mirza.

Sebelumnya, pengguna layanan tol dan bus Transjakarta, Normansyah dan Tubagus Haryo Karbyanto tela menggugat Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No.11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik.

Melalui kuasa hukum Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), keduanya mengajukan permohonan keberatan atas aturan uang elektronik tersebut ke Mahkamah Agung (MA) melalui permohonan judicial review. Pasalnya, semenjak ada aturan itu, berbagai fasilitas publik seperti jalan tol dan Transjakarta menolak transaksi tunai.

Ketua Forum Warga Kota Jakarta sekaligus kuasa hukum pemohon, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, selain itu, aturan uang elektronik juga dianggap menimbulkan keresahan dan pertanyaan dalam masyarakat tentang keberadaan Undang-undang Mata Uang yang hanya mengatur rupiah dalam bentuk kertas dan logam, bukan nontunai. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

9 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

10 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

10 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

16 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

17 hours ago

IHSG Sepekan Melemah 0,99 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.305 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 0,99% dalam sepekan ke level 7.026,78, seiring mayoritas indikator pasar saham… Read More

17 hours ago