News Update

BI Tegaskan e-Money Tak Langgar UU Mata Uang

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menegaskan, aturan uang elektronik (e-money) sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Mata Uang. Hal ini menyikapi adanya gugatan yang ditujukan kepada BI terkait dengan uang elektronik yang dianggap meresahkan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara di Gedung BI, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2017. Menurutnya, di dalam UU Mata Uang disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang dan alat pembayaran yang sah di Indonesia.

“Rupiah itu kan ada bentuk rupiah dalam tunai, dan ada yang bentuk nontunai,” ujar Mirza.

Dia mengungkapkan, transaksi dengan menggunakan rupiah baik secara tunai maupun nontunai sama saja dengan transaksi berupa transfer lewat giro atau tabungan di bank. Transaksi tersebut dilakukan secara nontunai dalam mata uang rupiah dan dianggap sah.

Lebih lanjut dirinya menegaskan, bahwa bank sentral bukan tanpa alasan dalam menerbitkan aturan mengenai uang elektronik. Pasalnya, aturan tersebut dibuat demi kepentingan nasional. “Intinya BI membuat aturan itu demi kebaikan negeri ini,” ucap Mirza.

Sebelumnya, pengguna layanan tol dan bus Transjakarta, Normansyah dan Tubagus Haryo Karbyanto tela menggugat Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No.11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik.

Melalui kuasa hukum Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), keduanya mengajukan permohonan keberatan atas aturan uang elektronik tersebut ke Mahkamah Agung (MA) melalui permohonan judicial review. Pasalnya, semenjak ada aturan itu, berbagai fasilitas publik seperti jalan tol dan Transjakarta menolak transaksi tunai.

Ketua Forum Warga Kota Jakarta sekaligus kuasa hukum pemohon, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, selain itu, aturan uang elektronik juga dianggap menimbulkan keresahan dan pertanyaan dalam masyarakat tentang keberadaan Undang-undang Mata Uang yang hanya mengatur rupiah dalam bentuk kertas dan logam, bukan nontunai. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Kredit UMKM Kian Melambat, OJK Beberkan Penyebabnya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut tren pertumbuhan UMKM cenderung melambat, sejalan dengan risiko kredit UMKM… Read More

10 mins ago

OJK Ungkap Dampak Negatif Perbedaan Inklusi dan Literasi Keuangan Indonesia

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pentingnya peningkatan inklusi dan literasi keuangan di Indonesia… Read More

22 mins ago

Sektor Otomotif Lesu, Adira Finance Banting Setir

Bandung - PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) mengambil langkah agresif untuk mengatasi… Read More

45 mins ago

IHSG Turun 1,73 Persen Pekan Lalu, 5 Saham Ini jadi Pemberatnya

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sepekan mengalami penurunan sebesar 1,73 persen di… Read More

57 mins ago

Investor Simak! 3 Sentimen Berikut Bakal Pengaruhi Gerak IHSG Pekan Ini

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami pelemahan yang signifikan pada periode pekan lalu… Read More

1 hour ago

OJK Terbitkan POJK Tentang Kegiatan Usaha Bulion, Ini Isinya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun… Read More

1 hour ago