Jakarta–Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) terus melakukan pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.
Dengan penerapan Tax Amnesty ini diharapkan bakal mendorong penerimaan pajak negara, sehingga dapat mempercepat proyek infrastruktur dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. BI menilai, penerapan pengampunan pajak ini bakal menambah kontribusi perekonomian sekitar 0,3%.
“Secara umum diperkirakan akan berdampak pada perekonomian Indonesia. Akan ada pertambahan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,3% pada 2016 dan 2017,” ujar Gubernur BI, Agus D.W. Martowardojo, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, 23 Mei 2016.
Selain itu, penerapan Tax Amnesty juga diperkirakan bakal memberikan sentimen positif pada laju rupiah terhadap dollar AS. Agus menyebutkan, jika penerapan pengampunan pajak dapat terealisasi di tahun ini maka, pada akhir tahun Rupiah diperkirakan akan naik Rp150.
“Tax Amnesty, nilai tukar Rupiah juga akan membaik sebesar Rp150 di 2016 dan 2017 Rp120,” tukas Agus.
Sedangkan untuk pertumbuhan kredit perbankan, lanjut Agus, juga diperkirakan bakal naik hingga 2% di 2016 dan 4,2% di 2017. “Penerapan tax amnesty juga akan berdampak pada kredit perbankan karena likuiditas bertambah. 2016 bisa naik sebesar 2%,” tutup Agus. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting OJK menghormati putusan KPPU yang menjatuhkan sanksi kepada 97 pindar atas pelanggaran persaingan… Read More
Poin Penting Kinerja melonjak signifikan, pendapatan HRTA naik 144,39% menjadi Rp44,55 triliun dan laba bersih… Read More
Poin Penting SAL dinilai penting sebagai bantalan APBN untuk mengantisipasi pelebaran defisit akibat lonjakan subsidi… Read More
Poin Penting Pelaporan lapor SPT Tahun Pajak 2025 baru mencapai 9,13 juta hingga 26 Maret… Read More
Poin Penting Prabowo menginstruksikan pembangunan hunian layak bagi warga yang tinggal di pinggir rel usai… Read More
Poin Penting AFPI ajukan banding atas putusan KPPU yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada… Read More