SUN_agus marto
Jakarta – Bank Indonesia (BI) menilai, rencana pemerintah terkait dengan penerapan kebijakan tax amnesty (pengampunan pajak), diperkirakan bakal memberikan dampak positif terhadap penerimaan pajak negara.
Pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Gubernur BI, Agus DW Martowardojo, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, 25 April 2016. Menurutnya, dengan kebijakan tax amnesty, diharapkan peran pajak sebagai sumber pendapatan negara dapat dimaksimalkan.
“Potensi total penerimaan pajak dari tax amnesty ini diperkirakan dapat mencapai Rp45,7 triliun,” ujar Agus Marto.
Selain bisa meningkatkan penerimaan pajak, kebijakan tax amnesty dapat berdampak positif pada dana repatriasi atau pemulangan dana dari luar negeri ke dalam negeri. Dia memperkirakan, potensi dana repatriasi dari tax amnesty bisa mencapai Rp560 triliun.
“Selain tingkatkan fiskal, pengampunan pajak akan sebabkan aliran modal masuk ke Indonesia. Namun aliran dana dalam jumlah besar harus diantisipasi,” tukasnya
Sejauh ini, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tax amnesty masih terus dibahas oleh DPR-RI. Penerapan kebijakan tax amnesty diharapkan dapat menjadi pembiayaan alternatif dalam pembangunan ekonomi nasional. (*)
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More