SUN_agus marto
Jakarta – Bank Indonesia (BI) menilai, rencana pemerintah terkait dengan penerapan kebijakan tax amnesty (pengampunan pajak), diperkirakan bakal memberikan dampak positif terhadap penerimaan pajak negara.
Pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Gubernur BI, Agus DW Martowardojo, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, 25 April 2016. Menurutnya, dengan kebijakan tax amnesty, diharapkan peran pajak sebagai sumber pendapatan negara dapat dimaksimalkan.
“Potensi total penerimaan pajak dari tax amnesty ini diperkirakan dapat mencapai Rp45,7 triliun,” ujar Agus Marto.
Selain bisa meningkatkan penerimaan pajak, kebijakan tax amnesty dapat berdampak positif pada dana repatriasi atau pemulangan dana dari luar negeri ke dalam negeri. Dia memperkirakan, potensi dana repatriasi dari tax amnesty bisa mencapai Rp560 triliun.
“Selain tingkatkan fiskal, pengampunan pajak akan sebabkan aliran modal masuk ke Indonesia. Namun aliran dana dalam jumlah besar harus diantisipasi,” tukasnya
Sejauh ini, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tax amnesty masih terus dibahas oleh DPR-RI. Penerapan kebijakan tax amnesty diharapkan dapat menjadi pembiayaan alternatif dalam pembangunan ekonomi nasional. (*)
Poin Penting IHSG melemah 1,37 persen persen pada pekan 19–23 Januari 2026 ke level 8.951,01, seiring kapitalisasi… Read More
Poin Penting Penguatan dolar AS tidak berdampak langsung pada biaya haji, karena BPKH telah mengamankan… Read More
Poin Penting Capital outflow Rp5,96 triliun terjadi pada pekan ketiga Januari 2026 (19–22 Januari), dengan… Read More
Poin Penting Sejak mengakuisisi Bank Muamalat pada 2021, BPKH telah meraih imbal hasil investasi mendekati… Read More
Poin Penting BSI mempercepat transformasi digital di ekosistem pasar untuk mendekatkan layanan dan memperluas penetrasi… Read More
Poin Penting BRI Insurance memperkuat sektor syariah sebagai kontribusi mendukung target pemerintah mencapai pertumbuhan ekonomi… Read More