SUN_agus marto
Jakarta – Bank Indonesia (BI) menilai, rencana pemerintah terkait dengan penerapan kebijakan tax amnesty (pengampunan pajak), diperkirakan bakal memberikan dampak positif terhadap penerimaan pajak negara.
Pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Gubernur BI, Agus DW Martowardojo, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, 25 April 2016. Menurutnya, dengan kebijakan tax amnesty, diharapkan peran pajak sebagai sumber pendapatan negara dapat dimaksimalkan.
“Potensi total penerimaan pajak dari tax amnesty ini diperkirakan dapat mencapai Rp45,7 triliun,” ujar Agus Marto.
Selain bisa meningkatkan penerimaan pajak, kebijakan tax amnesty dapat berdampak positif pada dana repatriasi atau pemulangan dana dari luar negeri ke dalam negeri. Dia memperkirakan, potensi dana repatriasi dari tax amnesty bisa mencapai Rp560 triliun.
“Selain tingkatkan fiskal, pengampunan pajak akan sebabkan aliran modal masuk ke Indonesia. Namun aliran dana dalam jumlah besar harus diantisipasi,” tukasnya
Sejauh ini, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tax amnesty masih terus dibahas oleh DPR-RI. Penerapan kebijakan tax amnesty diharapkan dapat menjadi pembiayaan alternatif dalam pembangunan ekonomi nasional. (*)
Poin Penting Kredit Bank Mandiri naik 13,1% menjadi Rp1.452 triliun. DPK tumbuh 15,9% dengan aset… Read More
Poin Penting STRK agresif ekspansi ke pasar ekspor di tengah lesunya pasar domestik. Capex Rp10… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,83% pada pekan 22–24 Desember 2025 ke level 8.537,91, seiring turunnya… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,83% pada pekan 22–24 Desember 2025 dan ditutup di level 8.537,91.… Read More
Poin Penting STRK menggandeng Coco Bali Pte Ltd untuk memperkuat ekspansi global melalui peluncuran tiga… Read More
Poin Penting UMP 2026 telah ditetapkan di 38 provinsi berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025,… Read More