Moneter dan Fiskal

BI Tak Akui Mata Uang Virtual Petro Venezuela

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melarang dengan tegas untuk tidak menggunakan mata uang virtual (virtual currency) sebagai transaksi. Hal ini termasuk jika suatu negara menerbitkan mata uang virtual, namun tetap transaksinya tidak bisa diakui karena tidak menggunakan mata uang yang sah.

Sebelumnya, Pemerintah Venezuela menciptakan mata uang digital dengan tujuan untuk menangkal blokade finansial yang dilakukan oleh Pemerintah Amerika Serikat (AS). Mata uang digital bernama Petro tersebut disokong oleh cadangan migas, emas, serta berlian Venezuela.

“Mereka (Venezuela) itukan punya ketentuan sendiri. Tapi kalau untuk digunakan bertransaksi dengan negara lain tentunya tidak bisa karena aturan kita tidak memperbolehkan itu,” ujar Deputi Gubernur BI Sugeng, di Jakarta, Kamis 7 Desember 2017.

Di sisi lain, Bank Sentral juga melarang penggunaan mata uang virtual bagi penyelenggara teknologi finansial atau financial technology (fintech). Adapun ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BI (PBI) No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial tanggal 29 November 2017.

“Penyelenggara fintech dilarang lakukan kegiatan sistem pembayaran dengan virtual currency, karena bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Apabila ada fintech yang memiliki layanan menggunakan mata uang virtual, maka BI berhak untuk menolak perizinan atau meminta fintech tersebut untuk menghapus layanan transaksi itu,” ucap dia.

BI juga berkali-kali menegaskan agar masyarakat maupun merchant tidak melakukan transaksi dengan mata uang virtual seperti Bitcoin. Apalagi Bitcoin bukan merupakan alat pembayaran yang sah dan tidak diakui sebagai suatu mata uang yang bisa digunakan dalam sistem pembayaran.

“Tentu yang di luar yang diakui bank sentral tidak diakui sebagai sistem pembayaran. Bahwa yang penting masyarakat jangan menerima Bitcoin sebagai alat pembayaran. Alat pembayaran di Indonesia ya rupiah,” ata Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

6 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

6 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

7 hours ago

Dorong Inklusi Investasi Saham, OCBC Sekuritas dan Makmur Sepakati Kerja Sama Strategis

Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More

9 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

11 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

20 hours ago