Jakarta – Bank Indonesia (BI) menilai, situasi ekonomi nasional yang cukup kondusif di tahun ini memungkinkan untuk menerapkan kebijakan redenominasi atau penyederhanaan mata uang rupiah. Namun, implementasi kebijakan ini masih membutuhkan transisi.
“Situasi ekonomi yang terjaga di 5,01 persen pada kuartal pertama tahun ini, dan inflasi yang rendah ini sudah cocok. Semua lebih baik sekarang, jadi saat yang tepat sekarang,” ujar Gubernur BI Agus Martowardojo di Jakarta, Senin malam, 29 Mei 2017.
Implementasi redenominasi mata uang rupiah ini, tidak hanya akan meningkatkan reputasi perekonomian nasional di level internasional, namun juga bisa menciptakan efisiensi. Terlebih, saat ini merupakan momentum tepat untuk mengimplementasikan hal tersebut.
Dirinya menggaris bawahi, bahwa implementasi penyederhanaan nilai tukar rupiah bergantung pada keputusan DPR-RI, sebagai eskekutor utama. Maka dari itu, dia berharap Rancangan Undang-Undang redenominasi bisa dipertimbangkan untuk dibahas lebih lanjut.
“Apalagi kebetulan, RUU Redenominasi hanya 18 pasal. Mungkin bisa menjadi pertimbangan,” ucapnya.
Agus mengatakan, implementasi redenominasi ini memerlukan transisi setidaknya selama tujuh hingga delapan tahun ke depan. Sebab, penyederhanaan nilai tukar rupiah tentu secara otomatis akan mengubah secara garis besar harga-harga yang saat ini sudah beredar di pasaran.
“Karena kita sangat memahami (redenominasi) bukan pemotongan uang, tetapi menentukan ulang jumlah angka dari mata uang,” tutupnya. (*)
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan bakal meresmikan badan pengelola (BP) investasi, Daya Anagata Nusantara… Read More
Flores Timur - Bank Mandiri bergerak cepat menyalurkan bantuan kepada masyarakat Kabupaten Flores Timur yang… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, Rabu, 6… Read More
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus utang UMKM di bidang pertanian, peternakan, perkebunan dan… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan saat ini masih menunggu hasil hukum kasasi… Read More
Jakarta - Kementerian Koperasi (Kemenkop), Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), dan Badan… Read More