Jakarta – Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) pada 18-19 Juli 2018 memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 5,25 persen dengan suku bunga Deposit Facility tetap 4,5 persen dan Lending Facility sebesar 6 persen.
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo di Gedung BI, Jakarta, Kamis, 19 Juli 2018. Menurutnya, keputusan ini konsisten dengan keyakinan Bank Sentral dalam mempertahankan daya tarik pasar keuangan domestik.
“Kami konsisten dengan keyakinan BI untuk mempertahankan daya tarik pasar keuangan domestik ditengah ketidakpastian pasar keuangan global yang sedang terjadi,” ujarnya.
Baca juga: BI Sebut Pasca Kenaikan Bunga Acuan, Dana Asing Banjir Dana SBN
Ke depan, kata dia, Bank Sentral masih akan tetap lebih pre-emptive, front-loading, dan ahead of the curve guna menjaga daya saing pasar keuangan domestik terhadap perubahan kebijakan moneter sejumlah negara dan ketidakpastian pasar keuangan global yang masih tinggi.
Dia meyakini, sejumlah kebijakan yang telah ditempuh Bank Sentral dapat memperkuat stabilitas ekonomi khususnya stabilitas nilai tukar Rupiah. Di sisi lain, BI juga akan terus melakukan pemantauan terhadap kondisi global seperti kenaikan suku bunga AS dan perang dagang AS dan China.
“Bank Indonesia akan terus mencermati perkembangan dan prospek perekonomian baik domestik maupun global, untuk memperkuat respons bauran kebijakan yang perlu ditempuh,” ucap Perry. (*)
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta - PT Krom Bank Indonesia Tbk (BBSI) telah melaporkan kinerja keuangan yang solid pada… Read More
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan bahwa penjualan iPhone 16 di Indonesia… Read More
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (6/11) Indeks Harga Saham Gabungan… Read More
Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang… Read More