Moneter dan Fiskal

BI Tahan BI 7-day Repo Rate di Level 4,25%

Jakarta – ‎Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 14-15 Februari memutuskan untuk mempertahankan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 4,25 persen, dengan suku bunga Deposit Facility sebesar 3,5 persen dan ‎Lending Facility tetap 5 persen yang berlaku efektif pada 19 Februari 2018.‎

‎Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengatakan, ‎kebijakan tersebut konsisten dengan upaya menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta turut mendukung pemulihan ekonomi domestik dengan tetap mempertimbangkan dinamika perekonomian global maupun domestik.

“Pelonggaran kebijakan moneter yang telah ditempuh sebelumnya telah memadai untuk terus mendorong momentum pemulihan ekonomi domestik di tengah,” ujarnya di Jakarta, Kamis, 15 Februari 2018.‎

Baca juga: LPS: Langkah BI Tahan 7 Days Repo Rate Sudah Tepat

Ke depan, kata dia, BI tetap mewaspadai sejumlah risiko, baik yang bersumber dari global terkait normalisasi kebijakan moneter di beberapa negara maju dan risiko geopolitik, maupun dari dalam negeri terutama terkait konsolidasi korporasi yang terus berlanjut dan intermediasi perbankan yang belum kuat.

“BI tetap mewaspadai sejumlah risiko, baik internal maupun global seperti rencana The Fed yang diperkirakan bakal menaikkan suku bunganya lebih tinggi dan juga kenaikan harga minyak dunia,” paparnya.

Selain itu, lanjut dia, Bank Sentral juga akan mengoptimalkan bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan dengan proses pemulihan ekonomi yang sedang berlangsung.‎

“Bank Indonesia juga akan terus memperkuat koordinasi kebijakan bersama Pemerintah untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan,” ucapnya.‎

Menurutnya, BI memandang bahwa di tengah berlangsungnya perbaikan ekonomi global dan terjaganya stabilitas perekonomian domestik terbuka peluang untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi domestik yang lebih kuat dan berkelanjutan melalui penguatan pelaksanaan reformasi struktural.‎ (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Luhut Ancam Pengemplang Pajak, Bakal Dipersulit Urusan Administrasi

Jakarta – Pemerintah akan mempersulit urusan administrasi bagi masyarakat pengemplang pajak, salah satunya, yakni pembuatan paspor. Ketua… Read More

42 mins ago

Begini Respons BEI Soal Bukalapak yang Bakal Setop Jualan Produk Fisik

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara terkait dengan PT Bukalapak.com Tbk (BUKA)… Read More

3 hours ago

Sah! Pramono-Rano Resmi jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta resmi menetapkan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai… Read More

3 hours ago

Makin Suram! Begini Nasib Unilever di Tengah Boikot dan Gempuran Merek Lokal

Jakarta – Aksi boikot terhadap Unilever dan perusahaan multinasional lain yang beroperasi di Israel turut… Read More

3 hours ago

OJK Terbitkan 2 Aturan Baru Terkait Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun, Ini Rinciannya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) baru yang mengatur… Read More

3 hours ago

Ada Makan Bergizi Gratis, Luhut Optimistis Ekonomi 8 Persen Tercapai

Jakarta – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut B. Pandjaitan optimis dengan adanya program makan bergizi gratis… Read More

3 hours ago