Headline

BI Siapkan Respon Kebijakan Dukung Stabilitas Sistem Keuangan

Jakarta–Gejolak perekonomian global dan domestik pada 2015, yang berlanjut ke triwulan I-2016 telah membawa pengaruh pada kondisi sistem keuangan Indonesia. Bank Indonesia (BI) pun telah merespon situasi tersebut.

Adapun respon yang dilakukan BI adalah dengan kebijakan makroprudensial yang terukur, terintegrasi dan bersinergi dengan kebijakan di bidang moneter dan sistem pembayaran. Tujuannya agar perekonomian nasional tetap dapat tumbuh sehat dan berkelanjutan.

Menurut Gubernur BI, Agus D.W. Martowardojo, meski kebijakan makroprudensial relatif baru diterapkan di Indonesia, namun, kata dia, kebijakan yang ditempuh dapat memberikan dampak positif pada upaya menjaga stabilitas sistem keuangan (SSK) nasional.

“Khususnya untuk mencegah dan mengurangi risiko sistemik serta mendorong fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas,” ujar Agus di Jakarta, Senin, 30 Mei 2016.

Dia menjelaskan, kebijakan makroprudensial yang telah ditempuh BI melalui berbagai instrumen seperti Loan to Value Ratio (LTV) atau Financing to Value Ratio (FTV) pada kredit properti, penetapan besaran Down Payment pada kredit berkendaraan bermotor.

“Selain itu, penetapan batasan Loan to Funding (LFR) yang dikaitkan dengan Giro Wajib Minimum (GWM) serta penetapan Countercyclical Buffer (CCB) pada permodalan bank. Dalam pandangan kami, ini mampu meredam berbagai potensi risiko dalam sistem keuangan,” tukasnya.

Sementara itu, dirinya juga mengapresiasi terkait dengan sudah dikeluarkannya Undang-Undang (UU) Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) pada 15 April 2016 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Langkah tersebut dipandang sebagai landasan yang kuat bagi upaya menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia. Dia menilai, UU PPKSK perlu disosialisasikan dengan baik kepada stakeholders agar dapat dipahami bersama, dengan persepsi dan kontekstual yang sama pula.

“Diharapkan ke kepan dapat memperkaya pemikiran dan memperdalam pemahaman terhadap arah kebijakan BI pasca-diterbitkannya UU PPKSK, khususnya di bidang makroprudensial,” tutup Agus. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

2 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

2 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

3 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

4 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

4 hours ago

Gita Wirjawan: Danantara Bakal Jadi Magnet WEF 2026

Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More

5 hours ago