Headline

BI Siapkan Respon Kebijakan Dukung Stabilitas Sistem Keuangan

Jakarta–Gejolak perekonomian global dan domestik pada 2015, yang berlanjut ke triwulan I-2016 telah membawa pengaruh pada kondisi sistem keuangan Indonesia. Bank Indonesia (BI) pun telah merespon situasi tersebut.

Adapun respon yang dilakukan BI adalah dengan kebijakan makroprudensial yang terukur, terintegrasi dan bersinergi dengan kebijakan di bidang moneter dan sistem pembayaran. Tujuannya agar perekonomian nasional tetap dapat tumbuh sehat dan berkelanjutan.

Menurut Gubernur BI, Agus D.W. Martowardojo, meski kebijakan makroprudensial relatif baru diterapkan di Indonesia, namun, kata dia, kebijakan yang ditempuh dapat memberikan dampak positif pada upaya menjaga stabilitas sistem keuangan (SSK) nasional.

“Khususnya untuk mencegah dan mengurangi risiko sistemik serta mendorong fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas,” ujar Agus di Jakarta, Senin, 30 Mei 2016.

Dia menjelaskan, kebijakan makroprudensial yang telah ditempuh BI melalui berbagai instrumen seperti Loan to Value Ratio (LTV) atau Financing to Value Ratio (FTV) pada kredit properti, penetapan besaran Down Payment pada kredit berkendaraan bermotor.

“Selain itu, penetapan batasan Loan to Funding (LFR) yang dikaitkan dengan Giro Wajib Minimum (GWM) serta penetapan Countercyclical Buffer (CCB) pada permodalan bank. Dalam pandangan kami, ini mampu meredam berbagai potensi risiko dalam sistem keuangan,” tukasnya.

Sementara itu, dirinya juga mengapresiasi terkait dengan sudah dikeluarkannya Undang-Undang (UU) Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) pada 15 April 2016 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Langkah tersebut dipandang sebagai landasan yang kuat bagi upaya menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia. Dia menilai, UU PPKSK perlu disosialisasikan dengan baik kepada stakeholders agar dapat dipahami bersama, dengan persepsi dan kontekstual yang sama pula.

“Diharapkan ke kepan dapat memperkaya pemikiran dan memperdalam pemahaman terhadap arah kebijakan BI pasca-diterbitkannya UU PPKSK, khususnya di bidang makroprudensial,” tutup Agus. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

46 mins ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

1 hour ago

Siap-Siap! Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA Bulan Depan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More

2 hours ago

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah, Begini Respons BI

Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More

2 hours ago

CIMB Perluas Segmen Affluent ASEAN Sejalan Strategi Forward30

Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More

3 hours ago

Cinema XXI (CNMA) Tebar Dividen Jumbo Rp980 Miliar, Ini Jadwal Pembayarannya

Poin Penting CNMA membagikan dividen Rp12 per saham, termasuk dividen interim Rp5 per saham. Pembayaran… Read More

3 hours ago