Moneter dan Fiskal

BI Siapkan Publikasi Fallback Rate, Jelang Penghentian Layanan JIBOR di 2026

Jakarta – Bank Indonesia (BI) bekerja sama dengan The International Swaps and Derivatives Association (ISDA) dan Bloomberg Index Service Limited (Bloomberg) memastikan agar referensi fallback rate memenuhi standar yang berlaku di pasar keuangan global.

Hal ini sejalan dengan rencana implementasi penghentian publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) yang akan berlaku efektif sejak 1 Januari 2026.

“ISDA telah memilih Bloomberg sebagai vendor yang menghitung dan mempublikasikan fallback rate termasuk spread adjustment, menggunakan metode perhitungan yang dikembangkan setelah berkonsultasi dengan pelaku pasar keuangan global,” ujar Kepala Departemen Komunikasi, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan resmi, Kamis, 31 Oktober 2024.

Baca juga: Dengan Pasukan Birokrasi yang Besar, Prabowo Mampu Mewujudkan Janjinya?

Fallback rate JIBOR dihitung menggunakan Compounded  INDONIA ditambah dengan spread adjustment. Sementara itu, perhitungan spread adjustment dilakukan menggunakan metodologi ISDA.

Lebih lanjut, penggunaan fallback rate sebagai suku bunga acuan pengganti ditujukan khususnya atas kontrak yang akan jatuh tempo setelah JIBOR tidak lagi dipublikasikan.

Adapun angka indikatif spread adjustment masing-masing tenor berdasarkan perhitungan per 27 September 2024 yang dapat digunakan sebagai referensi adalah tenor 1 minggu spread adjustment sebesar 0,56886 persen, 1 Bulan 0,75934 persen, 3 Bulan 0,95228 persen, 6 bulan 1,09856 persen, dan 12 bulan 1,31837 persen.

Baca juga: Kebijakan Hapus Utang, Wamenkop Dorong Solusi Kredit Lewat Koperasi

Selanjutnya publikasi spread adjustment definitif dan all-in fallback rate, data historis fallback rate JIBOR serta informasi penggunaan fallback rate dapat diakses di website Bloomberg dalam waktu dekat. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

RUPST OCBC Sepakat Tebar Dividen Rp1,03 Triliun dan Buyback 438 Ribu Saham

Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More

2 hours ago

Konflik AS-Iran Tekan Biaya Logistik, ALFI Minta Regulasi KBLI Dievaluasi

Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More

2 hours ago

Bos BTN Laporkan Penurunan NPL Konstruksi di Bawah 10 Persen

Poin Penting NPL konstruksi BTN menurun ke bawah 10%, dari sebelumnya sekitar 26%, dengan target… Read More

3 hours ago

IHSG Berbalik Ditutup Menguat 0,39 Persen, Mayoritas Sektor Hijau

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,39% ke level 7.307,58 pada perdagangan 9 April 2026. Mayoritas… Read More

3 hours ago

Purbaya Ungkap Pengadaan Motor Listrik untuk SPPG Sempat Lolos Meski Ditolak

Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More

4 hours ago

Tak Perlu Ribet Tukar Uang, Belanja di Korea Selatan Kini Cukup Scan QR Livin’ by Mandiri

Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More

4 hours ago