Gubernur BI Perry Warjiyo. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Bank Indonesia (BI) menyatakan tengah menyiapkan dua instrumen baru dalam revisi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan dua instrumen tersebut antara lain, Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valuta Asing Bank Indonesia (SUVBI) yang sedang digodok bersama dengan pemerintah.
“Kami mempersiapkan dua instrumen baru, yaitu sekuritas valas BI dan SUVBI yang insyaallah pada saatnya akan kami jelaskan,” ujar Perry dalam Konferensi Pers RDG, Rabu 15, Januari 2025.
Menurut Perry, instrumen-instrumen tersebut bertujuan untuk memaksimalkan penempatan dan pemanfaatan DHE SDA yang disimpan oleh eksportir melalui bank.
“Itu sedang kami sempurnakan supaya ini menjadi bagian dari instrumen penempatan dan juga pemanfaatan dari DHE SDA yang bisa digunakna para eksportir melalui bank,” jelasnya.
Baca juga: Pemerintah Targetkan Revisi Aturan DHE SDA Terbit pada Januari 2025
Perry menambahkan bahwa BI terus berdiskusi dan memberikan pandangan kepada pemerintah terkait penyempurnaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor. Ia menegaskan, tugas BI adalah menyediakan instrumen yang mendukung optimalisasi rekening khusus untuk DHE SDA.
Perry menjelaskan bahwa DHE SDA dari eksportir nantinya akan masuk ke rekening khusus. Di rekening tersebut, tersedia berbagai instrumen untuk penempatan dan pemanfaatan, baik di bank maupun BI.
“Selama ini BI memberikan instrumen Term Deposit (TD) Valas, jadi kalau eksprotir dari rekening khusus menempatkan di TD valas di bank, bank bisa mem-pass on ke BI. Pemerintah juga bisa menawarkan untuk hedging atau FX Swap. kalau eksportir membutuhkan kebutuhan rupiahnya, bisa men-swap-kan valas ke bank dan bisa ke BI,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan bocoran bahwa stimulus yang akan diterima oleh eksportir, yakni berupa insentif bunga kredit
“(Insentifnya kredit untuk bunga?), iya,” jawab Airlangga.
Baca juga: Revisi Aturan DHE SDA, Pemerintah Siapkan Insentif Baru bagi Eksportir
Airlangga mengatakan pemerintah bersama BI berserta perbankan sedang berkoordinasi mengenai insentif yang akan diberikan kepada para eksportir.
“Ya kita sedang persiapkan dengan BI dan perbankan. Masih kita matangkan dan kita akan bicara dengan pihak terkait juga, dengan perbankan dan fasilitas ya kita bersaing dengan Singapura lah,” ungkap Airlangga di Jakarta, Rabu, 8 Januari 2025.
Airlangga pun mengungkapkan revisi kebijakan tersebut salah satunya mengenai jangka waktu kewajiban parkir dana eksportir di dalam negeri untuk menyimpan DHE SDA di perbankan Tanah Air yang akan menjadi minimal satu tahun.
Baca juga: Airlangga Optimistis Ekonomi RI Tumbuh 5,2 Persen di 2025, Ini Pendorongnya
Saat ini, berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2023, eksportir diwajibkan menyimpan minimal 30 persen DHE SDA di sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal 3 bulan.
“DHE tidak 6 bulan, lebih panjang. Minimal satu tahun,” jelas Airlangga. (*)
Editor: Yulian Saputra
Oleh: Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank TIGA komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengundurkan diri.… Read More
Poin Penting Demutualisasi BEI membuka peluang investor asing menjadi pemegang saham, mengikuti praktik bursa efek… Read More
Poin Penting Demutualisasi BEI dinilai tidak memicu konflik kepentingan, karena pengaturan dan pengawasan tetap di… Read More
Poin Penting BTN Expo 2026 ditutup dengan Awarding BTN Housingpreneur 2025, menyoroti lahirnya 58 inovator… Read More
Poin Penting Jeffrey Hendrik digadang menjadi Pjs Dirut BEI, namun memilih menunggu pengumuman resmi. Penunjukan… Read More
Poin Penting OJK memastikan stabilitas pasar keuangan tetap terjaga usai penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai… Read More