Jakarta–Bank Indonesia (BI) mengaku akan menyiapkan aturan turunan terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2017 tentang Keterbukaan Akses Informasi Keuangan Nasabah untuk Kepentingan Perpajakan yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi.
Deputi Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Ita Rulina mengatakan, Perppu Keterbukaan Akses Informasi Keuangan Nasabah Untuk Kepentingan Perpajakan adalah bagian dari Undang-Undang (UU) Kerahasiaan Bank. Oleh sebab itu, nantinya Perppu ini selanjutnya akan diserahkan ke DPR-RI untuk disetujui.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, jika Perppu Keterbukaan Akses Informasi Keuangan Nasabah untuk Kepentingan Perpajakan ini disetujui oleh parlemen, maka otomatis Bank Indonesia sebagai otoritas di sistem pembayaran dan makroprudensial akan membentuk aturan turunan dari Perppu tersebut.
“Soal Perppu ini, ada kebijakan makroprudensial rahasia bank, nah itu harus diurus DPR-RI. Ya BI idealnya akan menyiapkan turunannya, tetapi saya belum bisa terlalu detail,” ujarnya disela-sela seminar yang diadakan Infobank dan Perbanas, di Jakarta, Rabu, 17 Mei 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Jakarta – Evelyn Halim, Direktur Utama Sarana Global Finance Indonesia (SG Finance), dinobatkan sebagai salah… Read More
Jakarta - Industri asuransi menghadapi tekanan berat sepanjang tahun 2024, termasuk penurunan penjualan kendaraan dan… Read More
Jakarta - Industri perbankan syariah diproyeksikan akan mencatat kinerja positif pada tahun 2025. Hal ini… Read More
Jakarta - Presiden Direktur Sompo Insurance, Eric Nemitz, menyoroti pentingnya penerapan asuransi wajib pihak ketiga… Read More
Senior Vice President Corporate Banking Group BCA Yayi Mustika P tengah memberikan sambutan disela acara… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat sejumlah pencapaian strategis sepanjang 2024 melalui berbagai… Read More