Jakarta–Bank Indonesia (BI) mengaku akan menyiapkan aturan turunan terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2017 tentang Keterbukaan Akses Informasi Keuangan Nasabah untuk Kepentingan Perpajakan yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi.
Deputi Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Ita Rulina mengatakan, Perppu Keterbukaan Akses Informasi Keuangan Nasabah Untuk Kepentingan Perpajakan adalah bagian dari Undang-Undang (UU) Kerahasiaan Bank. Oleh sebab itu, nantinya Perppu ini selanjutnya akan diserahkan ke DPR-RI untuk disetujui.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, jika Perppu Keterbukaan Akses Informasi Keuangan Nasabah untuk Kepentingan Perpajakan ini disetujui oleh parlemen, maka otomatis Bank Indonesia sebagai otoritas di sistem pembayaran dan makroprudensial akan membentuk aturan turunan dari Perppu tersebut.
“Soal Perppu ini, ada kebijakan makroprudensial rahasia bank, nah itu harus diurus DPR-RI. Ya BI idealnya akan menyiapkan turunannya, tetapi saya belum bisa terlalu detail,” ujarnya disela-sela seminar yang diadakan Infobank dan Perbanas, di Jakarta, Rabu, 17 Mei 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More
Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More
Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More
Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More
Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More
Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More