Jakarta–Bank Indonesia (BI) mengaku akan menyiapkan aturan turunan terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2017 tentang Keterbukaan Akses Informasi Keuangan Nasabah untuk Kepentingan Perpajakan yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi.
Deputi Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Ita Rulina mengatakan, Perppu Keterbukaan Akses Informasi Keuangan Nasabah Untuk Kepentingan Perpajakan adalah bagian dari Undang-Undang (UU) Kerahasiaan Bank. Oleh sebab itu, nantinya Perppu ini selanjutnya akan diserahkan ke DPR-RI untuk disetujui.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, jika Perppu Keterbukaan Akses Informasi Keuangan Nasabah untuk Kepentingan Perpajakan ini disetujui oleh parlemen, maka otomatis Bank Indonesia sebagai otoritas di sistem pembayaran dan makroprudensial akan membentuk aturan turunan dari Perppu tersebut.
“Soal Perppu ini, ada kebijakan makroprudensial rahasia bank, nah itu harus diurus DPR-RI. Ya BI idealnya akan menyiapkan turunannya, tetapi saya belum bisa terlalu detail,” ujarnya disela-sela seminar yang diadakan Infobank dan Perbanas, di Jakarta, Rabu, 17 Mei 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More