Jakarta–Bank Indonesia (BI) mengaku akan menyiapkan aturan turunan terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2017 tentang Keterbukaan Akses Informasi Keuangan Nasabah untuk Kepentingan Perpajakan yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi.
Deputi Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Ita Rulina mengatakan, Perppu Keterbukaan Akses Informasi Keuangan Nasabah Untuk Kepentingan Perpajakan adalah bagian dari Undang-Undang (UU) Kerahasiaan Bank. Oleh sebab itu, nantinya Perppu ini selanjutnya akan diserahkan ke DPR-RI untuk disetujui.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, jika Perppu Keterbukaan Akses Informasi Keuangan Nasabah untuk Kepentingan Perpajakan ini disetujui oleh parlemen, maka otomatis Bank Indonesia sebagai otoritas di sistem pembayaran dan makroprudensial akan membentuk aturan turunan dari Perppu tersebut.
“Soal Perppu ini, ada kebijakan makroprudensial rahasia bank, nah itu harus diurus DPR-RI. Ya BI idealnya akan menyiapkan turunannya, tetapi saya belum bisa terlalu detail,” ujarnya disela-sela seminar yang diadakan Infobank dan Perbanas, di Jakarta, Rabu, 17 Mei 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan kedatangan dua dari tiga perusahaan baru yang… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) memberi sinyal bakal menurunkan suku bunga acuan atau BI Rate… Read More
Jakarta - Donald Trump kembali terpilih sebagai Presiden Amerika Serikat setelah memenangkan Pemilu 2024 dengan… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) hari ini, 6 November 2024, ditutup merosot 1,44… Read More
Jakarta - Bank Mandiri menegaskan komitmen untuk menghadirkan inovasi layanan keuangan guna memberikan kenyamanan dan… Read More
Jakarta - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan hasil sementara Pemilu Amerika Serikat (AS)… Read More