Jakarta–Bank Indonesia (BI) mengaku akan menyiapkan aturan turunan terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2017 tentang Keterbukaan Akses Informasi Keuangan Nasabah untuk Kepentingan Perpajakan yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi.
Deputi Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Ita Rulina mengatakan, Perppu Keterbukaan Akses Informasi Keuangan Nasabah Untuk Kepentingan Perpajakan adalah bagian dari Undang-Undang (UU) Kerahasiaan Bank. Oleh sebab itu, nantinya Perppu ini selanjutnya akan diserahkan ke DPR-RI untuk disetujui.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, jika Perppu Keterbukaan Akses Informasi Keuangan Nasabah untuk Kepentingan Perpajakan ini disetujui oleh parlemen, maka otomatis Bank Indonesia sebagai otoritas di sistem pembayaran dan makroprudensial akan membentuk aturan turunan dari Perppu tersebut.
“Soal Perppu ini, ada kebijakan makroprudensial rahasia bank, nah itu harus diurus DPR-RI. Ya BI idealnya akan menyiapkan turunannya, tetapi saya belum bisa terlalu detail,” ujarnya disela-sela seminar yang diadakan Infobank dan Perbanas, di Jakarta, Rabu, 17 Mei 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting PT Asuransi Central Asia (ACA) telah membayarkan klaim sebesar USD 11,04 juta atas… Read More
PT Asuransi Central Asia (ACA) membayarkan klaim senilai USD 11,04 juta kepada PT PLN Batam,… Read More
Bank Mandiri secara konsolidasi berhasil mencatatkan kinerja solid di sepanjang 2025 tercermin dari penyaluran kredit… Read More
Jakarta – PT Bank CIMB Niaga Tbk membidik nilai transaksi hingga Rp45 miliar dalam penyelenggaraan Cathay… Read More
Poin Penting Purbaya Yudhi Sadewa menilai penurunan outlook peringkat kredit Indonesia oleh Moody’s hanya bersifat… Read More
Poin Penting WHO mencatat 74 persen kematian global disebabkan penyakit tidak menular, dengan 17 juta… Read More