Categories: Moneter dan Fiskal

BI Siap Tekan Depresiasi Rupiah di Bawah 8%

Dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, BI telah melakukan intervensi melalui kebijakan moneter maupun penggunaan cadangan devisa. Rezkiana Nisaputra

Jakarta – Nilai tukar rupiah yang melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan sempat menyentuh di level Rp13.500an per USD, dianggap lebih baik bila dibandingkan dengan depresiasi mata uang di negara berkembang lainnya. Oleh sebab itu, Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus DW Marotwardojo mengaku, pihaknya akan selalu berada di pasar valuta asing (valas) untuk mengawal volatilitas rupiah dalam upaya menekan depresiasi di bawah 8% secara year-to-date (ytd)

“Bank Indonesia akan selalu ada di pasar untuk menjaga stabilitas kurs. Kami akan menjaga volatilitas nilai tukar rupiah,” ujar Agus di Gedung BI, Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2015.

Dalam menjaga stabilitas fluktuasi rupiah, selama ini BI telah melakukan intervensi melalui kebijakan moneter maupun penggunaan cadangan devisa (cadev). “Intervensi selalu kami lakukan, kelihatan dari cadev yang menurun,” tukasnya.

Menurut Agus, BI terus berupaya untuk menekan depresiasi rupiah terhadap dollar AS hingga ke bawah 8% (y-t-d). “Kita termasuk negara berkembang kelas dunia yang lebih baik dibanding Turki Afrika Selatan Brazil. Ada  yang mencapai 15% dan 10% depresiasinya,” ucapnya.

Sejauh ini rata-rata depresiasi rupiah sekitar 8,5% (y-t-d), sedangkan secara month-to-date (m-t-d) berada di bawah 1%. “Bandingkan dengan month to date di Singapura dan Malaysia serta negara-negara Asean lain yang lebih dari 1%,” tegas Agus.

Dia mengungkapkan, faktor utama pemicu depresiasi rupiah adalah sentimen dari global, terutama pernyataan Federal Reserve AS soal rencana kenaikan suku bunga AS. Selain itu, juga dipengaruhi oleh persepsi pasar terkait pertumbuhan ekonomi Indonesia yang melambat.

“Tetapi, Semester II-2015 kita akan mempunyai pertumbuhan ekonomi di atas 5%. Kami yakin ini merupakan kondisi yang baik,” tutup Agus. (*) @rezki_saputra

Apriyani

Recent Posts

KPPU Putus 97 Pindar Langgar Aturan, Ada yang Didenda hingga Rp102 Miliar

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi total denda Rp755 miliar kepada 97 penyelenggara… Read More

46 mins ago

Harapan AFTECH untuk Formasi Baru Anggota Dewan Komisioner OJK

Poin Penting AFTECH berharap formasi baru Dewan Komisioner OJK dapat memperkuat kebijakan dan pengawasan industri… Read More

4 hours ago

Lebih dari 96 Ribu Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan, KPK Minta Segera Setor LHKPN

Poin Penting KPK mencatat 67,98% penyelenggara negara telah melaporkan LHKPN 2025 hingga 11 Maret 2026… Read More

4 hours ago

Gubernur Babel Perintahkan ASN Bersepeda demi Hemat BBM

Poin Penting Gubernur Babel mewajibkan ASN menggunakan sepeda atau kendaraan roda dua untuk menekan konsumsi… Read More

5 hours ago

Komisi X DPR Minta Wacana PJJ untuk Hemat Energi Dikaji Mendalam

Poin Penting DPR meminta wacana belajar dari rumah untuk efisiensi energi dikaji hati-hati, karena berpotensi… Read More

5 hours ago

BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,79 Triliun hingga Februari 2026

Poin Penting PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyalurkan KPR subsidi Rp16,79 triliun kepada 122.838… Read More

5 hours ago