Moneter dan Fiskal

BI Siap Luncurkan Lembaga Central Counterparty di Akhir September 2024, Apa Fungsinya?

Jakarta – Bank Indonesia (BI) bakal meluncurkan lembaga bernama Central Counterparty (CCP) pada 30 September 2024. Lembaga itu terbentuk atas kolaborasi BI, Bursa Efek Indonesia (BEI), dan delapan bank besar di Indonesia yang terdiri atas Mandiri, BRI, Maybank, BNI, BCA, Danamon, Permata Bank, dan CIMB Niaga.

Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, Donny Hutabarat meyakini bahwa Central Counterparty bisa menarik investor asing ke Indonesia melalui pengembangan hedging atau lindung nilai dari risiko kerugian investasi.

“Misalnya offshore yang di luar, di luar negeri itu kan tidak liquid. Tapi karena pilihan terbatas investor asing itu hedging di sana. Tetapi kalau di kita nanti hedging, hedging itu sudah, derivatif itu sudah berkembang dan liquid. Ini juga nanti akan meningkatkan mereka untuk berinvestasi di Indonesia,” ucapnya pada acara Taklimat Media Bank Indonesia di Jakarta, Selasa, 24 September 2024.   

Baca juga: Hingga Agustus 2024, Pemerintah Kucurkan Pembiayaan Investasi Rp61 Triliun

“Tarik investor asing untuk investasi di Indonesia, karena dengan investasi di Indonesia, kalau mereka mengalami risiko, mereka bisa lakukan hedging. Mereka bisa lakukan lindungi nilai di Indonesia,” tambahnya.

Perlindungan nilai tersebut juga sudah memiliki kekuatan hukum tetap, yang mana tertuang dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

“Ini memberikan confidence bagi pelaku pasar asing, terutama offshore investor. Ini memastikan bahwa transaksi yang dilalui mereka di sini memiliki kepastian hukum, yaitu dengan adanya netting jurisdiction ini,” tegas Donny.

Sebagai informasi, CCP adalah lembaga infrastruktur pasar keuangan yang menjalankan fungsi kliring sentral dalam transaksi derivatif SBNT, sekaligus menempatkan dirinya sebagai penjamin di antara para pihak yang melakukan transaksi dimaksud untuk mitigasi risiko kegagalan transaksi antar pihak, risiko likuiditas, dan risiko karana volatilitas harga pasar.

Pembentukan transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar over-the- counter (CCP SBNT) diatur melalui peraturan BI Nomor 21/11/PBI/2019. Untuk pertama kali, transaksi derivatif suku bunga akan dimulai untuk transaksi repurchase agreement/repo dengan underlying SBN dan transaksi derivatif nilai tukar untuk Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF).

Baca juga: BI Optimistis The Fed Bakal Pangkas Suku Bunga Lebih Besar hingga Akhir Tahun 

Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo juga telah menyatakan akan meluncurkan Central Counterparty (CCP) pada 30 September 2024.

Perry menjelaskan, CCP bakal digunakan untuk mengembangkan transaksi domestic non deliverable forward (DNDF) dan repurchase agreement (repo). Perry meyakini diluncurkannya CCP bisa membantu menstabilkan nilai tukar rupiah.

“Pertama ini akan kita kembangkan untuk repo sama DNDF untuk kami jalankan dulu untuk membantu menstabilkan nilai tukar rupiah,” ucapnya ketika rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (12/9/2024). (*) Steven Widjaja 

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Asbisindo Institute–VOCASIA Hadirkan E-Learning untuk Perkuat Kompetensi Bankir Syariah

Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More

5 hours ago

Penyelundupan BBM Subsidi Marak, DPR Desak Pengawasan Diperketat

Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More

10 hours ago

Grab Luncurkan 13 Fitur Baru Berbasis AI, Apa Saja?

Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More

10 hours ago

Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya

Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More

10 hours ago

BI Sinyalkan Ruang Penurunan BI Rate Kian Sempit, Dampak Konflik Timur Tengah

Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More

11 hours ago

Lo Kheng Hong Borong Saham Intiland dan Gajah Tunggal, Ini Profilnya

Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More

11 hours ago