Keuangan

BI: Shadow Banking Hingga Kebocoran Data jadi Risiko Digitalisasi

Jakarta – Digitalisasi merupakan kunci untuk akselerasi pemulihan ekonomi dan mendorong pertumbuhan. Lebih dari itu, digitalisasi sangat penting untuk mendorong inklusi keuangan.

Di tengah pandemi, transaksi keuangan digital meningkat sangat cepat. Baik yang dilayani oleh perbankan digital, perusahaan jasa sistem pembayaran (e-money) maupun e-commerce. Fintech pun juga bergerak (tumbuh) cepat, seperti peer-to-peer lending, crowdfunding, maupun di area lainnya.

Demikit diungkapkan oleh Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia (BI), dalam Opening Ceremony Bulan Fintech Nasional dan Indonesia Fintech Summit 2021 secara virtual, Kamis, 11 November 2021. Menurutnya, digitalisasi juga memiliki risiko, seperti shadow banking, perlindungan data pribadi, serangan siber, atau yang sekarang meresahkan masyarakat adalah pinjaman online ilegal.

“Risiko-risiko ini harus dimitigasi agar dapat terus meningkatkan manfaat digitalisasi. Sebagai bank sentral, BI menyadari manfaat dan resiko dalam melakukan akselerasi digitalisasi sistem pembayaran yang sudah kami lakukan sejak Mei 2019,” katanya.

Perry menambahkan, BI telah melakukan suatu digitalisasi sistem pembayaran, pertama membangun industri sistem pembayaran yang sehat, kompetitif, dan inovatif. Kedua, membangun infrastruktur sistem pembayaran yang terintegasi, interkoneksi dan interoperabilitas, aman dan handal. Ketiga membangun praktek pasar yang sehat, efisien, wajar, bertata kelola dan mampu mengelola resiko.

Selain itu, terdapat empat capaian penting BI dalam implementasi digitalisasi sistem pembayaran, serta mendukung inovasi mengintegrasi ekonomi keuangan digital nasional, pertama perluasan QRIS, saat ini 12juta pedagang/UMKM sudah tersambung dengan QRIS. Kedua, melakukan standarisasi untuk Open API Pembayaran bersama industri sistem pembayaran baik bank maupun non bank.

Ketiga, BI-Fast Payment yang akan diimplementasikan awal Desember 2021, terdapat 22 bank maupun non bank akan mulai mengimplementasi tahap pertama dari BI-Fast Payment. Keempat, reformasi regulasi.

“BI telah mengeluarkan empat peraturan yang ditujukan untuk membentuk ekosistem ekonomi keuangan digital nasional secara principle base dan sederhana dari 135 regulasi menjadi empat regulasi. Kami ingin menciptakan suatu lingkungan bagi pertumbuhan industri yang kondusif, memenuhi kebutuhan masyarakat dan memajukan ekonomi dengan kemudahan perizinan,” tutupnya. (*) Ayu Utami

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

9 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

10 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

12 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

13 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

13 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

16 hours ago