Keuangan

BI: Shadow Banking Hingga Kebocoran Data jadi Risiko Digitalisasi

Jakarta – Digitalisasi merupakan kunci untuk akselerasi pemulihan ekonomi dan mendorong pertumbuhan. Lebih dari itu, digitalisasi sangat penting untuk mendorong inklusi keuangan.

Di tengah pandemi, transaksi keuangan digital meningkat sangat cepat. Baik yang dilayani oleh perbankan digital, perusahaan jasa sistem pembayaran (e-money) maupun e-commerce. Fintech pun juga bergerak (tumbuh) cepat, seperti peer-to-peer lending, crowdfunding, maupun di area lainnya.

Demikit diungkapkan oleh Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia (BI), dalam Opening Ceremony Bulan Fintech Nasional dan Indonesia Fintech Summit 2021 secara virtual, Kamis, 11 November 2021. Menurutnya, digitalisasi juga memiliki risiko, seperti shadow banking, perlindungan data pribadi, serangan siber, atau yang sekarang meresahkan masyarakat adalah pinjaman online ilegal.

“Risiko-risiko ini harus dimitigasi agar dapat terus meningkatkan manfaat digitalisasi. Sebagai bank sentral, BI menyadari manfaat dan resiko dalam melakukan akselerasi digitalisasi sistem pembayaran yang sudah kami lakukan sejak Mei 2019,” katanya.

Perry menambahkan, BI telah melakukan suatu digitalisasi sistem pembayaran, pertama membangun industri sistem pembayaran yang sehat, kompetitif, dan inovatif. Kedua, membangun infrastruktur sistem pembayaran yang terintegasi, interkoneksi dan interoperabilitas, aman dan handal. Ketiga membangun praktek pasar yang sehat, efisien, wajar, bertata kelola dan mampu mengelola resiko.

Selain itu, terdapat empat capaian penting BI dalam implementasi digitalisasi sistem pembayaran, serta mendukung inovasi mengintegrasi ekonomi keuangan digital nasional, pertama perluasan QRIS, saat ini 12juta pedagang/UMKM sudah tersambung dengan QRIS. Kedua, melakukan standarisasi untuk Open API Pembayaran bersama industri sistem pembayaran baik bank maupun non bank.

Ketiga, BI-Fast Payment yang akan diimplementasikan awal Desember 2021, terdapat 22 bank maupun non bank akan mulai mengimplementasi tahap pertama dari BI-Fast Payment. Keempat, reformasi regulasi.

“BI telah mengeluarkan empat peraturan yang ditujukan untuk membentuk ekosistem ekonomi keuangan digital nasional secara principle base dan sederhana dari 135 regulasi menjadi empat regulasi. Kami ingin menciptakan suatu lingkungan bagi pertumbuhan industri yang kondusif, memenuhi kebutuhan masyarakat dan memajukan ekonomi dengan kemudahan perizinan,” tutupnya. (*) Ayu Utami

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Bos Sompo Insurance Ungkap Tantangan Industri Asuransi Sepanjang 2024

Jakarta - Industri asuransi menghadapi tekanan berat sepanjang tahun 2024, termasuk penurunan penjualan kendaraan dan… Read More

51 mins ago

BSI: Keuangan Syariah Nasional Berpotensi Tembus Rp3.430 Triliun di 2025

Jakarta - Industri perbankan syariah diproyeksikan akan mencatat kinerja positif pada tahun 2025. Hal ini… Read More

1 hour ago

Begini Respons Sompo Insurance soal Program Asuransi Wajib TPL

Jakarta - Presiden Direktur Sompo Insurance, Eric Nemitz, menyoroti pentingnya penerapan asuransi wajib pihak ketiga… Read More

2 hours ago

BCA Salurkan Kredit Sindikasi ke Jasa Marga, Dukung Pembangunan Jalan Tol Akses Patimban

Senior Vice President Corporate Banking Group BCA Yayi Mustika P tengah memberikan sambutan disela acara… Read More

3 hours ago

Genap Berusia 27 Tahun, Ini Sederet Pencapaian KSEI di Pasar Modal 2024

Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat sejumlah pencapaian strategis sepanjang 2024 melalui berbagai… Read More

3 hours ago

Tinjau PLTU Suralaya, Bahlil Pastikan Suplai Listrik Wilayah Jamali Aman Selama Nataru

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengapresiasi kesiapan PLN dalam… Read More

3 hours ago