Keuangan

BI: Shadow Banking Hingga Kebocoran Data jadi Risiko Digitalisasi

Jakarta – Digitalisasi merupakan kunci untuk akselerasi pemulihan ekonomi dan mendorong pertumbuhan. Lebih dari itu, digitalisasi sangat penting untuk mendorong inklusi keuangan.

Di tengah pandemi, transaksi keuangan digital meningkat sangat cepat. Baik yang dilayani oleh perbankan digital, perusahaan jasa sistem pembayaran (e-money) maupun e-commerce. Fintech pun juga bergerak (tumbuh) cepat, seperti peer-to-peer lending, crowdfunding, maupun di area lainnya.

Demikit diungkapkan oleh Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia (BI), dalam Opening Ceremony Bulan Fintech Nasional dan Indonesia Fintech Summit 2021 secara virtual, Kamis, 11 November 2021. Menurutnya, digitalisasi juga memiliki risiko, seperti shadow banking, perlindungan data pribadi, serangan siber, atau yang sekarang meresahkan masyarakat adalah pinjaman online ilegal.

“Risiko-risiko ini harus dimitigasi agar dapat terus meningkatkan manfaat digitalisasi. Sebagai bank sentral, BI menyadari manfaat dan resiko dalam melakukan akselerasi digitalisasi sistem pembayaran yang sudah kami lakukan sejak Mei 2019,” katanya.

Perry menambahkan, BI telah melakukan suatu digitalisasi sistem pembayaran, pertama membangun industri sistem pembayaran yang sehat, kompetitif, dan inovatif. Kedua, membangun infrastruktur sistem pembayaran yang terintegasi, interkoneksi dan interoperabilitas, aman dan handal. Ketiga membangun praktek pasar yang sehat, efisien, wajar, bertata kelola dan mampu mengelola resiko.

Selain itu, terdapat empat capaian penting BI dalam implementasi digitalisasi sistem pembayaran, serta mendukung inovasi mengintegrasi ekonomi keuangan digital nasional, pertama perluasan QRIS, saat ini 12juta pedagang/UMKM sudah tersambung dengan QRIS. Kedua, melakukan standarisasi untuk Open API Pembayaran bersama industri sistem pembayaran baik bank maupun non bank.

Ketiga, BI-Fast Payment yang akan diimplementasikan awal Desember 2021, terdapat 22 bank maupun non bank akan mulai mengimplementasi tahap pertama dari BI-Fast Payment. Keempat, reformasi regulasi.

“BI telah mengeluarkan empat peraturan yang ditujukan untuk membentuk ekosistem ekonomi keuangan digital nasional secara principle base dan sederhana dari 135 regulasi menjadi empat regulasi. Kami ingin menciptakan suatu lingkungan bagi pertumbuhan industri yang kondusif, memenuhi kebutuhan masyarakat dan memajukan ekonomi dengan kemudahan perizinan,” tutupnya. (*) Ayu Utami

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

KPK Gelar 2 OTT Sekaligus, Salah Satunya di Kantor Bea Cukai Jakarta

Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Jakarta, terpisah… Read More

3 hours ago

OJK Dorong KUB BPD Tingkatkan Kredit UMKM dan Ekonomi Daerah

Poin Penting OJK menegaskan KUB BPD sebagai strategi utama untuk memperkuat peran BPD dalam pembiayaan… Read More

3 hours ago

Psikologi Konsolidasi Bank

Oleh Awaldi, Pemerhati SDM Bank dan Consulting Director Mercer Indonesia SEJAK akhir tahun kemarin, Otoritas… Read More

3 hours ago

Purbaya Beberkan Penerimaan Pajak Januari 2026 Capai Rp116,2 T, Tumbuh 30,8 Persen

Poin Penting Penerimaan pajak hingga 31 Januari 2026 mencapai Rp116,2 triliun, tumbuh 30,8 persen yoy,… Read More

4 hours ago

Andy Arslan Djunaid Mundur dari Kursi Komut JMA Syariah, Ada Apa?

Poin Penting Mochamad Andy Arslan Djunaid resmi mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Asuransi… Read More

4 hours ago

IHSG Ditutup di Zona Hijau, Saham BBTN, AMMN, dan BRIS Jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG menguat tipis 0,30 persen ke level 8.146,71 dengan nilai transaksi Rp25,74 triliun… Read More

4 hours ago