Permintaan Kredit; Bunga diminta turun. (Foto: Budi Urtadi)
Jakarta–Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara menyentil pengusaha yang meminta suku bunga turun namun di saat yang sama menginginkan bunga deposito yang tinggi.
“Nah ini siapa yang nalangin spread negatif, tanya dong bapak minta bunga deposito berapa? Kalau mau bunga rendah ya KUR tapi disubdisi APBN,” kata Mirza di Jakarta, Kamis, 19 November 2015.
Oleh karena itu menurutnya, sebelum berbicara soal penurunan BI Rate, yang harus dibahas adalah penurunan inflasi. Tahun ini menurutnya inflasi diperkirakan di bawah 3,5% bahkan mungkin di bawah 3%. Meskipun beberapa pihak mengatakan penurunan inflasi disebabkan oleh penurunan daya beli menurutnya yang penting adalah inflasi turun.
“What ever the reason, dengan inflasi turun suku bunga baru bisa turun,” tukasnya.
Dia mengatakan langkah BI menurunkan Giro Wajib Minimum Primer merupakan suatu tahap kebijakan moneter. Dia mencontohkan bank sentral lain yaitu Peoples Bank of China yang juga melakukan langkah sama dengan beberapa kali melakukan penurunan GWM.
“GWM dulu yang diturunin dan gak bisa matematik. Kerena emang bukan ilmu matematik, bahwa kalau diturunin setengah, langsung pertumbuhan kreditnya seperti apa, tapi ini adalah suatu sinyal yang harus dsambut positif,” kata Mirza. (*) Ria Martati
Poin Penting STRK menggandeng Coco Bali Pte Ltd untuk memperkuat ekspansi global melalui peluncuran tiga… Read More
Jakarta - Sepanjang 2025, berbagai kasus korupsi menjerat para pejabat Indonesia yang berhasil diungkap Komisi Pemberantasan… Read More
Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More
Poin Penting PINTU meluncurkan fitur Auto DCA Explore Plans untuk memudahkan investor berinvestasi rutin dengan… Read More
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More