Gedung Bank Indonesia MH Thamrin. (Foto: Erman Subekti)
Jakarta – Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan transaksi Bank dengan Bank Indonesia. Ketentuan ini tertuang pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/2/PBI/2022 tentang Transaksi Bank dengan Bank Indonesia untuk Mendukung Penyelesaian Transaksi Menggunakan Mata Uang Lokal Negara Mitra.
“Penyempurnaan dilakukan dalam rangka mendukung ketersediaan likuiditas valuta asing guna penyelesaian transaksi dengan menggunakan mata uang lokal negara mitra, sebagai upaya mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan valuta asing tertentu,” jelas Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, pada keterangannya di Jakarta.
Adapun penyempurnaan ketentuan ini mengatur antara lain persyaratan dan tata cara transaksi Bank dengan Bank Indonesia, underlying transaksi dan surat berharga dalam transaksi Bank dengan Bank Indonesia, dan kewajiban yang harus dipenuhi Bank dalam melakukan transaksi dengan Bank Indonesia.
Ketentuan ini sekaligus juga mencabut PBI Nomor 18/7/PBI/2016 tentang Transaksi Bank kepada Bank Indonesia dalam rangka Bilateral Currency Swap Arrangement. Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi Bank dengan Bank Indonesia ini diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Cermati Fintech Group menggelar program mudik gratis #MAUDIKBersama sebagai bagian dari inisiatif tanggung jawab sosial… Read More
Dari 1.050 karya yang dikirimkan pada Anugerah Jurnalistik dan Foto BTN 2026 terpilih 6 pemenang… Read More
Poin Penting BNI dorong nasabah kelola pengeluaran Ramadan lewat fitur Insight di aplikasi wondr by… Read More
Poin Penting SIG dan Taiheiyo Cement bekerja sama mengembangkan bisnis soil stabilization di Indonesia. Teknologi… Read More
Poin Penting Bank Saqu meluncurkan kampanye edukasi “Awas Hantu Cyber” untuk meningkatkan kewaspadaan nasabah dari… Read More
BSN bersinergi dengan Forum Wartawan BSN menggelar kegiatan sosial bertajuk “Ramadan Berkah, Sinergi BSN dan… Read More