Jakarta – Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan transaksi Bank dengan Bank Indonesia. Ketentuan ini tertuang pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/2/PBI/2022 tentang Transaksi Bank dengan Bank Indonesia untuk Mendukung Penyelesaian Transaksi Menggunakan Mata Uang Lokal Negara Mitra.
“Penyempurnaan dilakukan dalam rangka mendukung ketersediaan likuiditas valuta asing guna penyelesaian transaksi dengan menggunakan mata uang lokal negara mitra, sebagai upaya mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan valuta asing tertentu,” jelas Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, pada keterangannya di Jakarta.
Adapun penyempurnaan ketentuan ini mengatur antara lain persyaratan dan tata cara transaksi Bank dengan Bank Indonesia, underlying transaksi dan surat berharga dalam transaksi Bank dengan Bank Indonesia, dan kewajiban yang harus dipenuhi Bank dalam melakukan transaksi dengan Bank Indonesia.
Ketentuan ini sekaligus juga mencabut PBI Nomor 18/7/PBI/2016 tentang Transaksi Bank kepada Bank Indonesia dalam rangka Bilateral Currency Swap Arrangement. Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi Bank dengan Bank Indonesia ini diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatatkan kontribusi terhadap penerimaan negara… Read More
Jakarta - PT Astra Digital Arta (AstraPay) merespons kebijakan anyar Bank Indonesia (BI) terkait biaya Merchant Discount… Read More
Jakarta - Aplikasi pembayaran digital dari grup Astra, PT Astra Digital Arta (AstraPay) membidik penambahan total pengguna… Read More
Labuan Bajo – PT Askrindo sebagai anggota holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi Indonesia Financial… Read More
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memperoleh tanda kehormatan tertinggi, yakni “Grand Cross of the Order… Read More
Jakarta – PT PLN (Persero) telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pada Kamis (14/11).… Read More