Triwulan IV-2018, Defisit Transaksi Berjalan Naik Lagi Jadi USD9,1 Miliar
Jakarta – Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan mengenai Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (RIM/PLM) Bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (BUS/UUS) melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/17/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 (PBI RIM/PLM bagi BUK, BUS/UUS), berlaku efektif 1 Oktober 2020.
Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko menjelaskan, penyempurnaan ketentuan PBI RIM/PLM bagi BUK, BUS/UUS mempertimbangkan dua segmen diantaranya penyempurnaan PBI No. 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter yang menetapkan instrumen baru Operasi Pasar Terbuka (OPT) Syariah yaitu pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah Bank Indonesia.
“Kedua surat berharga syariah (SBIS/SukBI/SBSN) yang menjadi agunan transaksi pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah BI dapat diperhitungkan dalam pemenuhan PLM dan PLM Syariah sebagai bagian dari fitur fleksibilitas PLM dan PLM Syariah,” jelas Onny melalui keterangan resminya di Jakarta, Selasa 6 Oktober 2020.
Onny menambahkan, aspek-aspek penyempurnaan ketentuan terdiri dari beberapa poin antara lain terkait dengan:
Editor: Rezkiana Np
UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More