Jakarta – Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan mengenai Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (RIM/PLM) Bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (BUS/UUS) melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/17/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 (PBI RIM/PLM bagi BUK, BUS/UUS), berlaku efektif 1 Oktober 2020.
Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko menjelaskan, penyempurnaan ketentuan PBI RIM/PLM bagi BUK, BUS/UUS mempertimbangkan dua segmen diantaranya penyempurnaan PBI No. 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter yang menetapkan instrumen baru Operasi Pasar Terbuka (OPT) Syariah yaitu pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah Bank Indonesia.
“Kedua surat berharga syariah (SBIS/SukBI/SBSN) yang menjadi agunan transaksi pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah BI dapat diperhitungkan dalam pemenuhan PLM dan PLM Syariah sebagai bagian dari fitur fleksibilitas PLM dan PLM Syariah,” jelas Onny melalui keterangan resminya di Jakarta, Selasa 6 Oktober 2020.
Onny menambahkan, aspek-aspek penyempurnaan ketentuan terdiri dari beberapa poin antara lain terkait dengan:
Editor: Rezkiana Np
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengungkapkan sejumlah tantangan yang akan dihadapi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan (SSK),… Read More
Jakarta - Harga emas yang dijual PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam pada hari… Read More
Jakarta – Pameran kerajinan terbesar di Tanah Air, The Jakarta International Handicraft Trade Fair (INACRAFT)… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan terjadi peningkatan nilai pengajuan kredit melalui industri fintech… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk mendukung implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan… Read More
Jakarta - PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) berhasil mencatatkan pembiayaan baru di… Read More