News Update

BI Sempurnakan Penyangga Likuiditas Bagi Bank Umum

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan mengenai Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (RIM/PLM) Bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (BUS/UUS) melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/17/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 (PBI RIM/PLM bagi BUK, BUS/UUS), berlaku efektif 1 Oktober 2020.

Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko menjelaskan, penyempurnaan ketentuan PBI RIM/PLM bagi BUK, BUS/UUS mempertimbangkan dua segmen diantaranya  penyempurnaan PBI No. 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter yang menetapkan instrumen baru Operasi Pasar Terbuka (OPT) Syariah yaitu pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah Bank Indonesia.

“Kedua surat berharga syariah (SBIS/SukBI/SBSN) yang menjadi agunan transaksi pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah BI dapat diperhitungkan dalam pemenuhan PLM dan PLM Syariah sebagai bagian dari fitur fleksibilitas PLM dan PLM Syariah,” jelas Onny melalui keterangan resminya di Jakarta, Selasa 6 Oktober 2020.

Onny menambahkan, aspek-aspek penyempurnaan ketentuan terdiri dari beberapa poin antara lain terkait dengan:

  • Penambahan jenis transaksi OPT yang menggunakan surat berharga untuk pemenuhan kewajiban PLM bagi Bank Umum Konvensional (BUK) maupun PLM Syariah bagi Bank Umum Syariah (BUS) sehingga meliputi transaksi repo dan transaksi pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah BI.
  • Bagi BUK yang memiliki UUS, jumlah surat berharga yang diperhitungkan dalam pemenuhan PLM termasuk surat berharga yang digunakan dalam transaksi repo dan transaksi pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah Bank Indonesia oleh UUS dalam OPT Syariah.
  • Penyelarasan terkait besaran persentase PLM dan PLM Syariah.

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab

PT ALTO Network meluncurkan dua layanan digital terbaru, yaitu Askara Connect dan Askara Collab, untuk… Read More

3 hours ago

Ma’ruf Amin: Hijrah Finansial jadi Kunci Akselerasi Ekonomi Syariah Nasional

Poin Penting Hijrah finansial sebagai transformasi menyeluruh, bukan sekadar pindah produk keuangan, tetapi perubahan cara… Read More

3 hours ago

Kinerja 2025 Ciamik, Saham BBCA Diproyeksi Kembali Menguat

Poin Penting Saham BBCA turun sekitar 19 perse ytd, sejalan pelemahan IHSG, namun dinilai sebagai… Read More

4 hours ago

Whoosh Delay akibat Penumpang Tahan Pintu Kereta, KCIC Angkat Bicara

Poin Penting KCIC mengecam penumpang yang menahan pintu Whoosh di Padalarang karena melanggar aturan dan… Read More

4 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Ditutup Menguat ke Posisi 7.458

Poin Penting IHSG menguat signifikan 2,07 persen ke level 7.458,49, didorong dominasi saham naik (485… Read More

4 hours ago

Kredit Bermasalah Pindar Naik di Awal 2026, OJK Ungkap Penyebabnya

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan mencatat rasio kredit bermasalah pindar (TWP90) naik menjadi 4,38% pada… Read More

4 hours ago