News Update

BI Sempurnakan Ketentuan Uang Elektronik

Surabaya – Bank Indonesia (BI) menerbitkan penyempurnaan ketentuan Uang Elektronik untuk mendukung perkembangan ekonomi Indonesia di era digital. Penyempurnaan ketentuan tersebut dituangkan dalam PBI No.20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik yang sekaligus mencabut PBI No.11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik beserta perubahannya.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Agusman mengatakan, penyempurnaan ketentuan Uang Elektronik dimaksudkan untuk menata kembali industri Uang Elektronik agar penyelenggaraan Uang Elektronik sejalan dengan prinsip penataan industri sistem pembayaran oleh Bank Sentral yakni untuk meningkatkan kontribusi kepada pertumbuhan, inklusivitas dan stabilitas perekonomian.

“Penguatan PBI Uang Elektronik tidak terlepas dari upaya Bank Indonesia untuk menyelaraskan kebijakan UE dengan perkembangan teknologi, inovasi dan model bisnis UE,” ujar Agusman dalam keterangannya di Surabaya, yang dikutip, Kamis, 13 Desember 2018.

Ia menjabarkan, terdapat 3 (tiga) aspek penyelenggaraan Uang Elektronik yang diperkuat. Pertama, penguatan aspek kelembagaan yang meliputi pengaturan meliputi, modal disetor minimum untuk memastikan kondisi keuangan penyelenggara yang baik sehingga mampu memberikan manfaat yang optimal bagi perekonomian Indonesia.

Kemudian, komposisi kepemilikan saham penerbit yang mengatur paling kurang 51 persen harus dimiliki oleh domestik untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing industri Uang Elektronik nasional. Lalu, pengelompokan ijin penyelenggaraan Uang Elektronik yaitu kelompok penyelenggara front end dan penyelenggara back end yang bertujuan agar penyelenggara benar-benar fokus pada jenis kegiatan yang akan diselenggarakan.

“Dan kepemilikan tunggal calon pemegang saham UE untuk peningkatan tata kelola dan menjaga persaingan usaha yang sehat dalam industri Uang Elektronik,” ucapnya.

Penguatan dilakukan pula pada aspek manajemen yaitu proses seleksi calon Penerbit Uang Elektronik dan kapabilitas manajemen. Proses seleksi calon Penerbit Uang Elektronik dilakukan dengan sejumlah penambahan persyaratan, antara lain kelayakan bisnis dan operasional yang lebih komprehensif. Hal ini untuk memastikan bahwa penyelenggaraan Uang Elektronik dapat dilakukan secara berkelanjutan dan membawa manfaat bagi perekonomian Indonesia.

Penguatan pada aspek peningkatan kapabilitas dan peran aktif manajemen melalui penambahan persyaratan rekam jejak kualifikasi Direksi, dan kewajiban bagi sebagian besar Direksi untuk berdomisili di Indonesia. Pengaturan ini ditujukan untuk memastikan kecukupan kapasitas dan kredibilitas penerbit serta sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menggunakan Uang Elektronik.

Sedangkan aspek kedua, tambah dia, penguatan dilakukan terhadap aspek perlindungan konsumen melalui penataan struktur biaya dan mekanisme pengelolaan floating fund yang lebih transparan dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko likuiditas dan insolvensi. Penyelenggaraan Uang Elektronik juga akan menjadi obyek pengawasan terintegrasi oleh BI, yaitu BI dapat melakukan pengawasan terhadap kelompok usaha penyelenggara baik secara langsung maupun langsung untuk memastikan penyelenggaraan UE secara berhati-hati.

Aspek ketiga, penguatan dilakukan melalui peningkatan keamanan dan akseptansi UE melalui kewajiban peningkatan standar keamanan transaksi dan kewajiban pemrosesan transaksi secara domestik guna mendorong terciptanya ekosistem yang saling terhubung sejalan dengan implementasi Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Selain itu, limit Uang Elektronik unregistered ditingkatkan agar dapat mengakomodir perkembangan kebutuhan pengguna, khususnya pada sektor transportasi dan jalan tol.

Melalui langkah-langkah penguatan tersebut, integritas dan keamanan nasional serta resiliensi sistem keuangan nasional diharapkan akan tetap terjaga, tanpa menghambat laju inovasi dan perkembangan industri Uang Elektronik yang dinamis. “Sebagai otoritas yang berwenang di bidang Sistem Pembayaran, BI senantiasa memantau perkembangan Sistem Pembayaran di Indonesia termasuk Uang Elektronik guna memastikan industri Uang Elektronik dapat memberikan manfaat seluas-luasnya bagi perekonomian Indonesia,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Trump Deklarasi Perang Besar di Iran, Ini Potensi Dampaknya ke Ekonomi RI

Poin Penting Konflik AS-Iran memicu lonjakan harga minyak dunia dari sekitar USD73 hingga berpotensi USD120-140… Read More

7 hours ago

SMF Sebut Pendanaan Rumah Subsidi Tetap Terjaga di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Poin Penting SMF memastikan pendanaan rumah subsidi dan FLPP tetap terjaga dan berkelanjutan meski ekonomi… Read More

8 hours ago

Istana Bantah Anggaran Pendidikan Dipangkas karena Program MBG

Poin Penting Istana memastikan anggaran pendidikan tidak dipangkas meski program Makan Bergizi Gratis (MBG) dijalankan.… Read More

8 hours ago

Kabar Baik untuk Guru Honorer, Insentif Naik dan Tunjangan Non-ASN Tembus Rp2 Juta

Poin Penting Insentif guru honorer naik menjadi Rp400.000, pertama kali meningkat sejak program berjalan sejak… Read More

8 hours ago

Industri BPD Didorong Adopsi Agentic AI untuk Akselerasi Transformasi Digital

Poin Penting Industri BPD didorong mengadopsi agentic AI untuk meningkatkan efisiensi, keamanan siber, kepatuhan, dan… Read More

9 hours ago

PLN Beri Diskon 50 Persen Tambah Daya Lewat PLN Mobile Selama Ramadan 2026

Poin Penting PLN beri diskon 50% tambah daya listrik via PLN Mobile selama 25 Februari–10… Read More

10 hours ago