News Update

BI Sempurnakan Ketentuan Uang Elektronik

Surabaya – Bank Indonesia (BI) menerbitkan penyempurnaan ketentuan Uang Elektronik untuk mendukung perkembangan ekonomi Indonesia di era digital. Penyempurnaan ketentuan tersebut dituangkan dalam PBI No.20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik yang sekaligus mencabut PBI No.11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik beserta perubahannya.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Agusman mengatakan, penyempurnaan ketentuan Uang Elektronik dimaksudkan untuk menata kembali industri Uang Elektronik agar penyelenggaraan Uang Elektronik sejalan dengan prinsip penataan industri sistem pembayaran oleh Bank Sentral yakni untuk meningkatkan kontribusi kepada pertumbuhan, inklusivitas dan stabilitas perekonomian.

“Penguatan PBI Uang Elektronik tidak terlepas dari upaya Bank Indonesia untuk menyelaraskan kebijakan UE dengan perkembangan teknologi, inovasi dan model bisnis UE,” ujar Agusman dalam keterangannya di Surabaya, yang dikutip, Kamis, 13 Desember 2018.

Ia menjabarkan, terdapat 3 (tiga) aspek penyelenggaraan Uang Elektronik yang diperkuat. Pertama, penguatan aspek kelembagaan yang meliputi pengaturan meliputi, modal disetor minimum untuk memastikan kondisi keuangan penyelenggara yang baik sehingga mampu memberikan manfaat yang optimal bagi perekonomian Indonesia.

Kemudian, komposisi kepemilikan saham penerbit yang mengatur paling kurang 51 persen harus dimiliki oleh domestik untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing industri Uang Elektronik nasional. Lalu, pengelompokan ijin penyelenggaraan Uang Elektronik yaitu kelompok penyelenggara front end dan penyelenggara back end yang bertujuan agar penyelenggara benar-benar fokus pada jenis kegiatan yang akan diselenggarakan.

“Dan kepemilikan tunggal calon pemegang saham UE untuk peningkatan tata kelola dan menjaga persaingan usaha yang sehat dalam industri Uang Elektronik,” ucapnya.

Penguatan dilakukan pula pada aspek manajemen yaitu proses seleksi calon Penerbit Uang Elektronik dan kapabilitas manajemen. Proses seleksi calon Penerbit Uang Elektronik dilakukan dengan sejumlah penambahan persyaratan, antara lain kelayakan bisnis dan operasional yang lebih komprehensif. Hal ini untuk memastikan bahwa penyelenggaraan Uang Elektronik dapat dilakukan secara berkelanjutan dan membawa manfaat bagi perekonomian Indonesia.

Penguatan pada aspek peningkatan kapabilitas dan peran aktif manajemen melalui penambahan persyaratan rekam jejak kualifikasi Direksi, dan kewajiban bagi sebagian besar Direksi untuk berdomisili di Indonesia. Pengaturan ini ditujukan untuk memastikan kecukupan kapasitas dan kredibilitas penerbit serta sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menggunakan Uang Elektronik.

Sedangkan aspek kedua, tambah dia, penguatan dilakukan terhadap aspek perlindungan konsumen melalui penataan struktur biaya dan mekanisme pengelolaan floating fund yang lebih transparan dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko likuiditas dan insolvensi. Penyelenggaraan Uang Elektronik juga akan menjadi obyek pengawasan terintegrasi oleh BI, yaitu BI dapat melakukan pengawasan terhadap kelompok usaha penyelenggara baik secara langsung maupun langsung untuk memastikan penyelenggaraan UE secara berhati-hati.

Aspek ketiga, penguatan dilakukan melalui peningkatan keamanan dan akseptansi UE melalui kewajiban peningkatan standar keamanan transaksi dan kewajiban pemrosesan transaksi secara domestik guna mendorong terciptanya ekosistem yang saling terhubung sejalan dengan implementasi Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Selain itu, limit Uang Elektronik unregistered ditingkatkan agar dapat mengakomodir perkembangan kebutuhan pengguna, khususnya pada sektor transportasi dan jalan tol.

Melalui langkah-langkah penguatan tersebut, integritas dan keamanan nasional serta resiliensi sistem keuangan nasional diharapkan akan tetap terjaga, tanpa menghambat laju inovasi dan perkembangan industri Uang Elektronik yang dinamis. “Sebagai otoritas yang berwenang di bidang Sistem Pembayaran, BI senantiasa memantau perkembangan Sistem Pembayaran di Indonesia termasuk Uang Elektronik guna memastikan industri Uang Elektronik dapat memberikan manfaat seluas-luasnya bagi perekonomian Indonesia,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

16 mins ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

48 mins ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

20 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

20 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

20 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

22 hours ago