News Update

BI Sempurnakan Ketentuan Uang Elektronik

Surabaya – Bank Indonesia (BI) menerbitkan penyempurnaan ketentuan Uang Elektronik untuk mendukung perkembangan ekonomi Indonesia di era digital. Penyempurnaan ketentuan tersebut dituangkan dalam PBI No.20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik yang sekaligus mencabut PBI No.11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik beserta perubahannya.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Agusman mengatakan, penyempurnaan ketentuan Uang Elektronik dimaksudkan untuk menata kembali industri Uang Elektronik agar penyelenggaraan Uang Elektronik sejalan dengan prinsip penataan industri sistem pembayaran oleh Bank Sentral yakni untuk meningkatkan kontribusi kepada pertumbuhan, inklusivitas dan stabilitas perekonomian.

“Penguatan PBI Uang Elektronik tidak terlepas dari upaya Bank Indonesia untuk menyelaraskan kebijakan UE dengan perkembangan teknologi, inovasi dan model bisnis UE,” ujar Agusman dalam keterangannya di Surabaya, yang dikutip, Kamis, 13 Desember 2018.

Ia menjabarkan, terdapat 3 (tiga) aspek penyelenggaraan Uang Elektronik yang diperkuat. Pertama, penguatan aspek kelembagaan yang meliputi pengaturan meliputi, modal disetor minimum untuk memastikan kondisi keuangan penyelenggara yang baik sehingga mampu memberikan manfaat yang optimal bagi perekonomian Indonesia.

Kemudian, komposisi kepemilikan saham penerbit yang mengatur paling kurang 51 persen harus dimiliki oleh domestik untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing industri Uang Elektronik nasional. Lalu, pengelompokan ijin penyelenggaraan Uang Elektronik yaitu kelompok penyelenggara front end dan penyelenggara back end yang bertujuan agar penyelenggara benar-benar fokus pada jenis kegiatan yang akan diselenggarakan.

“Dan kepemilikan tunggal calon pemegang saham UE untuk peningkatan tata kelola dan menjaga persaingan usaha yang sehat dalam industri Uang Elektronik,” ucapnya.

Penguatan dilakukan pula pada aspek manajemen yaitu proses seleksi calon Penerbit Uang Elektronik dan kapabilitas manajemen. Proses seleksi calon Penerbit Uang Elektronik dilakukan dengan sejumlah penambahan persyaratan, antara lain kelayakan bisnis dan operasional yang lebih komprehensif. Hal ini untuk memastikan bahwa penyelenggaraan Uang Elektronik dapat dilakukan secara berkelanjutan dan membawa manfaat bagi perekonomian Indonesia.

Penguatan pada aspek peningkatan kapabilitas dan peran aktif manajemen melalui penambahan persyaratan rekam jejak kualifikasi Direksi, dan kewajiban bagi sebagian besar Direksi untuk berdomisili di Indonesia. Pengaturan ini ditujukan untuk memastikan kecukupan kapasitas dan kredibilitas penerbit serta sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menggunakan Uang Elektronik.

Sedangkan aspek kedua, tambah dia, penguatan dilakukan terhadap aspek perlindungan konsumen melalui penataan struktur biaya dan mekanisme pengelolaan floating fund yang lebih transparan dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko likuiditas dan insolvensi. Penyelenggaraan Uang Elektronik juga akan menjadi obyek pengawasan terintegrasi oleh BI, yaitu BI dapat melakukan pengawasan terhadap kelompok usaha penyelenggara baik secara langsung maupun langsung untuk memastikan penyelenggaraan UE secara berhati-hati.

Aspek ketiga, penguatan dilakukan melalui peningkatan keamanan dan akseptansi UE melalui kewajiban peningkatan standar keamanan transaksi dan kewajiban pemrosesan transaksi secara domestik guna mendorong terciptanya ekosistem yang saling terhubung sejalan dengan implementasi Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Selain itu, limit Uang Elektronik unregistered ditingkatkan agar dapat mengakomodir perkembangan kebutuhan pengguna, khususnya pada sektor transportasi dan jalan tol.

Melalui langkah-langkah penguatan tersebut, integritas dan keamanan nasional serta resiliensi sistem keuangan nasional diharapkan akan tetap terjaga, tanpa menghambat laju inovasi dan perkembangan industri Uang Elektronik yang dinamis. “Sebagai otoritas yang berwenang di bidang Sistem Pembayaran, BI senantiasa memantau perkembangan Sistem Pembayaran di Indonesia termasuk Uang Elektronik guna memastikan industri Uang Elektronik dapat memberikan manfaat seluas-luasnya bagi perekonomian Indonesia,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Laporan dari Sidang Kasus Kredit Macet Sritex: Saksi Ahli, Bebaskan Para Bankir

Oleh: Tim Redaksi Infobank Semarang – Ada yang sangat kacau di negeri ini. Bukan soal… Read More

13 hours ago

Catat Kinerja Solid di 2025, Tugu Insurance Terus Memperkuat Fundamental Bisnis

Tugu Insurance/TUGU telah mencatatkan kinerja solid sepanjang tahun buku 2025 dengan membukukan laba bersih sebesar… Read More

23 hours ago

Purbaya Pertimbangkan Barter Geo Dipa untuk Akuisisi PNM

Poin Penting Kemenkeu mempertimbangkan skema pertukaran PNM dengan Geo Dipa untuk memperkuat penyaluran KUR. Fokus… Read More

24 hours ago

Resmi! BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Nilai per Sahamnya

Poin Penting BRI membagikan dividen tunai Rp52,1 triliun atau Rp346 per saham untuk Tahun Buku… Read More

24 hours ago

Tren Kinerja Positif, Bank Banten Kelola RKUD Pemkab Serang

Dengan tren pencapaian kinerja perusahaan yang gemilang hingga Tahun 2025, Bank Banten berhasil dipercaya dan… Read More

24 hours ago

Ahli Tegaskan Kasus Sritex Bukan Korupsi, Eks Dirut Bank Jateng Dinilai Tak Layak Dipidana

Poin Penting Dua ahli hukum menilai kasus kredit macet Sritex merupakan ranah perdata dan risiko… Read More

1 day ago