Moneter dan Fiskal

BI Sempurnakan Ketentuan Transaksi DNDF

Jakarta- Sesuai dengan keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulan Maret 2020, Bank Indonesia (BI) mempercepat berlakunya ketentuan penggunaan rekening Rupiah dalam negeri (Vostro) bagi investor asing sebagai  underlying transaksi dalam transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF).

Sehubungan dengan hal tersebut, BI juga menyempurnakan ketentuan yang mengatur tentang DNDF melalui Peraturan Bank Indonesia No. 22/2/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia No. 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi DNDF (PBI DNDF), berlaku efektif sejak tanggal 19 Maret 2020.

“Penyempurnaan meliputi penambahan underlying transaksi DNDF berupa rekening rupiah yang dimiliki Pihak Asing, antara lain tabungan, giro, deposito, untuk tujuan investasi, untuk menampung hasil investasi, dan/atau untuk tujuan lainnya,” jelas Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko melalui keterangan resminya di Jakarta, Senin 23 Maret 2020.

Onny menjelaskan, latar belakang penerbitan PBI ini adalah untuk menahan laju permintaan terhadap USD dengan melakukan perluasan jenis underlying transaksi bagi investor asing sehingga dapat memberikan alternatif dalam rangka lindung nilai atas kepemilikan Rupiah.

Hal ini dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas bagi investor asing yang menginginkan currency exposure namun karena ketidakstabilan pasar masih enggan memiliki posisi di SBN dan saham domestik. Investor asing tersebut tetap dapat melakukan hedging melalui DNDF sembari menunggu pasar stabil untuk kembali melakukan re-investasi. Hal ini diakomodir melalui penggunaan rekening Vostro Rupiah milik investor asing untuk digunakan sebagai underlying transaksi beli DNDF USD/IDR.

Penyempurnaan ketentuan PBI dimaksud juga merupakan bagian dari upaya BI untuk memperkuat bauran kebijakan yang diarahkan untuk mendukung upaya mitigasi risiko penyebaran COVID-19, menjaga stabilitas pasar uang dan sistem keuangan, serta mendorong momentum pertumbuhan ekonomi.

Dengan melakukan perluasan jenis underlying transaksi bagi investor asing, dapat memberikan alternatif dalam rangka lindung nilai atas kepemilikan rupiah. Onny menyebut hal ini dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas bagi investor asing dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.


Suheriadi

Recent Posts

Menkeu: Pembangunan Infrastruktur dan SDM Jadi Fondasi Ketahanan Ekonomi Indonesia

Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusia… Read More

1 hour ago

Dukung Pertumbuhan Bisnis Nasabah, BNIdirect Hadirkan Fitur-Fitur Terbaru

Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menghadirkan kapabilitas terbaru dari aplikasi… Read More

1 hour ago

Jangan Tunggu Tua, Ini Tips Jago Buat Anak Muda agar Lebih Cerdas Kelola Uang

Jakarta - PT Bank Jago Tbk berkolaborasi dengan organisasi kepemudaan internasional AIESEC mengajak ratusan anak… Read More

2 hours ago

Indonesia Privacy Leader Summit 2024: Memastikan Masa Depan Data yang Aman di Era Digital

Jakarta – Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP),… Read More

3 hours ago

Target Ekonomi 8 Persen ‘Dinyinyirin’, Prabowo: Tunggu Tanggal Mainnya!

Jakarta – Presiden terpilih RI Prabowo Subianto mengakui target pertumbuhan ekonomi 8 persen di pemerintahannya… Read More

4 hours ago

Hadiri Festival Literasi Finansial, IFG Life Tegaskan Komitmen Dorong Literasi Keuangan

Jakarta – PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) bersama dengan para stakeholders di sektor keuangan… Read More

5 hours ago