Jakarta – Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan sistem monitoring transaksi valuta asing (Valas) terhadap Rupiah melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/5/PBI/2021 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah (SISMONTAVAR1).
Kepala Departemen Komunikasi Direktur Eksekutif BI Erwin Haryono menjelaskan, penyempurnaan dilakukan untuk meningkatkan pelaksanaan strategi pengelolaan nilai tukar yang cepat dan tepat sesuai dengan perkembangan pasar melalui penguatan terhadap monitoring transaksi valuta asing terhadap Rupiah.
“Ketentuan ini mulai berlaku efektif 2 Juni 2021,” kata Erwin melalui keterangan resminya di Jakarta, Senin 31 Mei 2021.
Erwin menambahkan, area penguatan mencakup penerapan SISMONTAVAR yang semula hanya dilakukan untuk transaksi valuta asing terhadap Rupiah yang dilakukan antarbank, menjadi ditambahkan dengan transaksi valuta asing terhadap Rupiah yang dilakukan antara Bank dengan Nasabah untuk transaksi spot dengan nilai paling sedikit USD250,000 atau ekuivalennya, serta transaksi derivatifdengan nilai paling sedikit USD 1,000,000 atau ekuivalennya.
Erwin menyatakan, pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari PBI Nomor 12/16/PBI/2010 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan BI ini. Sementara itu, PBI Nomor 12/16/PBI/2010 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting CELIOS kirim surat keberatan ke Presiden Prabowo Subianto soal perjanjian dengan Donald Trump,… Read More
Poin Penting BSI menargetkan 500 ribu hingga lebih dari 1 juta nasabah awal untuk BSI… Read More
Poin Penting OJK tuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di BPR Panca Dana dan melimpahkan… Read More
Poin Penting PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan BSI Tabungan Umrah untuk memperkuat ekosistem… Read More
Poin Penting Pjs Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut banyak pejabat internal ikut seleksi… Read More
Poin Penting ShopeePay menjadi Top of Mind 41 persen versi Ipsos, paling banyak digunakan (91… Read More