News Update

BI Sempurnakan Ketentuan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah. Hal tersebut tertuang pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/3/PBI/2022 tentang Perubahan atas PBI No. 23/13/PBI/2021 dan efektif pada tanggal 24 Februari 2022 serta berlaku surut sejak tanggal 3 Januari 2022.

Adapun substansi penyempurnaan pengaturan dalam PBI ini antara lain meliputi:

1. Penyesuaian mengenai kewajiban pemenuhan RPIM oleh bank dan penetapan target RPIM oleh bank berdasarkan hasil penilaian mandiri yang dituangkan dalam rencana bisnis bank.
2. Penambahan cakupan Pembiayaan Inklusif yang diberikan oleh bank dalam melakukan pemenuhan RPIM.
3. Penyesuaian mengenai pelaporan dan publikasi.
4. Kewajiban pemenuhan Giro RPIM.
5. Penyesuaian penetapan sanksi bagi bank yang tidak melakukan pemenuhan RPIM dan pemenuhan Giro RPIM.

“Penyempurnan ketentuan PBI RPIM bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah diterbitkan untuk mendukung upaya bersama pemerintah mewujudkan peningkatan akses pembiayaan dan pengembangan bagi UMKM dan Perorangan Berpenghasilan Rendah (PBR) serta mendorong kontribusi bank secara optimal dalam pemenuhan RPIM,” jelas Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi, Erwin Haryono pada keketerangannya di Jakarta.

Setiap bank wajib berkontribusi dalam pemenuhan RPIM sesuai keahlian dan model bisnis masing-masing bank dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Penyempurnaan ini merupakan tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Januari 2022 dalam memperkuat kebijakan makroprudensial akomodatif tahun 2022 untuk meningkatkan kredit/pembiayaan perbankan kepada dunia usaha guna mendukung pemulihan ekonomi nasional dengan tetap turut menjaga stabilitas sistem keuangan. (*)

 

Editor: Rezkiana Nisaputra

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Kredit UMKM Kian Melambat, OJK Beberkan Penyebabnya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut tren pertumbuhan UMKM cenderung melambat, sejalan dengan risiko kredit UMKM… Read More

45 mins ago

OJK Ungkap Dampak Negatif Perbedaan Inklusi dan Literasi Keuangan Indonesia

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pentingnya peningkatan inklusi dan literasi keuangan di Indonesia… Read More

57 mins ago

Sektor Otomotif Lesu, Adira Finance Banting Setir

Bandung - PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) mengambil langkah agresif untuk mengatasi… Read More

1 hour ago

IHSG Turun 1,73 Persen Pekan Lalu, 5 Saham Ini jadi Pemberatnya

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sepekan mengalami penurunan sebesar 1,73 persen di… Read More

2 hours ago

Investor Simak! 3 Sentimen Berikut Bakal Pengaruhi Gerak IHSG Pekan Ini

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami pelemahan yang signifikan pada periode pekan lalu… Read More

2 hours ago

OJK Terbitkan POJK Tentang Kegiatan Usaha Bulion, Ini Isinya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun… Read More

2 hours ago