Perkantoran Bank Indonesia (BI). Foto: Erman Subekti.
Jakarta – Bank Indonesia (BI) telah menyempurnakan ketentuan perlindungan konsumen dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen BI.
Penyempurnaan ketentuan ini diantaranya menyesuaikan ruang lingkup perlindungan konsumen BI. Dimana sebelumnya, hanya mencakup sistem pembayaran, kini mencakup seluruh bidang tugas kewenangan BI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.
“Penyelenggara yang termasuk dalam cakupan Perlindungan Konsumen BI meliputi: Penyelenggara di bidang sistem pembayaran, Penyelenggara Kegiatan Layanan Uang, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, dan Pihak lainnya yang diatur dan diawasi oleh BI,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono melalui keterangannya di Jakarta, Selasa 5 Januari 2020.
Dirinya menambahkan, ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Penyempurnaan ketentuan dilakukan sebagai bagian dari komitmen BI dalam mendukung kebijakan perlindungan konsumen nasional dengan menerapkan kebijakan yang relevan dan sejalan dengan praktik terbaik internasional.
Selain itu, penguatan kebijakan Perlindungan Konsumen juga dilakukan untuk semakin menyeimbangkan hubungan antara Penyelenggara dengan Konsumen, menjawab tantangan dan perkembangan inovasi finansial serta digitalisasi produk dan/atau layanan jasa keuangan dan sistem pembayaran.
Pokok-pokok pengaturan yang disempurnakan dalam PBI ini antara lain meliputi: redefinisi konsumen dan penyelenggara, penyesuaian ruang lingkup perlindungan konsumen BI, penyempurnaan prinsip perlindungan konsumen, penguatan fungsi pengawasan melalui pengawasan perilaku penyelenggara dalam rangka Perlindungan Konsumen, fungsi edukasi, dan penanganan pengaduan, serta penguatan aspek-aspek perlindungan konsumen di era digital.
Melalui PBI ini juga mencabut PBI No.16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5498). Sementara itu, semua peraturan perundang-undangan BI yang merupakan peraturan pelaksanaan dari PBI No.16/1/PBI/2014 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI No.22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL/WtE) ditargetkan mulai groundbreaking Maret 2026, dengan… Read More
Poin Penting Adira Finance melihat peluang kuat pembiayaan multiguna pada Februari–Maret 2026 seiring momentum Ramadan,… Read More
Poin Penting Permintaan emas tetap kuat meski harga bergejolak, didorong ketidakpastian geopolitik, risiko fiskal, dan… Read More
Poin Penting BPI Danantara menyatakan siap berinvestasi di pasar saham Indonesia dan telah aktif membeli… Read More
Poin Penting BRI menyalurkan KPR subsidi Rp16,16 triliun sepanjang 2025 kepada lebih dari 118 ribu… Read More
Poin Penting Kemensos salurkan dua jenis bansos di kuartal I 2026, yakni bansos reguler (sembako… Read More