BI: Pembatasan Transaksi Tunai Untuk Cegah Money Laundering
Jakarta – Bank Indonesia menyempurnakan ketentuan pengelolaan uang Rupiah melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah.
PBI ini mengatur kegiatan pengelolaan uang Rupiah yang dilakukan Bank Indonesia, pengolahan uang Rupiah oleh bank, dan penyediaan jasa pengolahan uang Rupiah oleh Penyelenggara Jasa Pengelolaan Uang Rupiah (PJPUR) secara lengkap dan komprehensif.
Seperti dikutip dari laman BI di Jakarta, Jumat, 6 September 2019 menyebutkan, ketentuan ini mencabut 3 (tiga) PBI sebelumnya, yaitu PBI Nomor 14/7/PBI/2012, PBI Nomor 14/13/PBI/2012, dan PBI Nomor 18/15/PBI/2016.
PBI ini merupakan ketentuan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang mengatur mengenai kewenangan BI dalam melakukan pengelolaan uang Rupiah yang meliputi perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan uang Rupiah. (*)
Poin Penting Menkeu Purbaya menilai OTT pegawai pajak dan bea cukai sebagai terapi kejut agar… Read More
Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Jakarta, terpisah… Read More
Poin Penting OJK menegaskan KUB BPD sebagai strategi utama untuk memperkuat peran BPD dalam pembiayaan… Read More
Oleh Awaldi, Pemerhati SDM Bank dan Consulting Director Mercer Indonesia SEJAK akhir tahun kemarin, Otoritas… Read More
Poin Penting Penerimaan pajak hingga 31 Januari 2026 mencapai Rp116,2 triliun, tumbuh 30,8 persen yoy,… Read More
Poin Penting Mochamad Andy Arslan Djunaid resmi mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Asuransi… Read More