Moneter dan Fiskal

BI Sempurnakan Ketentuan Pasar Uang

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan Pasar Uang melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/10/PBI/2021 tentang Pasar Uang. Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono.

Ia menjelaskan, penyempurnaan PBI tersebut ditujukan guna mewujudkan Pasar Uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas yang mendukung pengembangan dan pendalaman pasar keuangan secara keseluruhan dan sekaligus dapat mendukung tersedianya alternatif sumber pembiayaan ekonomi nasional.

“Ketentuan ini mulai berlaku efektif pada 31 Desember 2021,” ujar Erwin dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Selasa, 10 Agustus 2021.

Lebih lanjut Erwin mengungkapkan, bahwa penerbitan ketentuan ini merupakan wujud implementasi dari Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025 yang salah satu visinya yaitu mewujudkan regulatory framework yang agile, industry-friendly, inovatif, dan memenuhi kaidah internasional.

“Area penyempurnaan mencakup ruang lingkup pengaturan yang semula hanya mengatur dan memayungi Pasar Uang Rupiah, menjadi mengatur dan memayungi Pasar Uang Rupiah, Pasar Uang Valas, dan Pasar Valas,” ucap dia.

Ruang lingkup pengembangan Pasar Uang yang diatur oleh Bank Indonesia meliputi pengaturan, perizinan, pengawasan dan pengenaan sanksi di Pasar Uang yang dilakukan secara menyeluruh (end-to-end) yang terdiri atas produk, pelaku pasar (participants), harga (pricing) dan/atau Infrastruktur Pasar Keuangan.

“Sehingga Pasar Uang menjadi tertata dan berfungsi secara baik (well-functioning money market),” tambahnya.

Menurutnya, pada saat PBI ini mulai berlaku, maka Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/31/PBI/2005 tentang Transaksi Derivatif; Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/11/PBI/2016 tentang Pasar Uang; dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/5/PBI/2017 tentang Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sementara itu, semua ketentuan pelaksanaan dari ketiga PBI dalam point a, b, dan c dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI ini. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Riset Kampus Didorong Jadi Mesin Industri, Prabowo Siapkan Dana Rp4 Triliun

Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More

5 mins ago

Peluncuran Produk Asuransi Heritage+

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More

6 mins ago

DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI

Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More

20 mins ago

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

4 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

7 hours ago

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

13 hours ago