Jakarta – Bank Indonesia (BI) kembali menyempurnakan ketentuan mengenai suku bunga penawaran antarbank, atau Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR). Ini dilakukan untuk menyediakan acuan suku bunga pasar yang semakin kredibel, dan digunakan secara luas oleh masyarakat, khususnya perbankan.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara mengungkapkan, penyempurnaan ketentuan ini dilakukan melalui penerbitan ketentuan baru, yaitu No. 18/14/DPPK tentang Suku Bunga Penawaran Antarbank (JIBOR), yang berlaku mulai 1 Juni 2016. Dalam penyempurnaan ketentuan kali ini, diatur antara lain mengenai perluasan window time transaksi antarbank kontributor, dari 10 menit menjadi 20 menit. Untuk jangka waktu meminjam atau meminjamkan rupiah diperpanjang dari paling lama 1 bulan menjadi paling lama 3 bulan.
Selain itu, kata dia, nominal transaksi pun ditambah, dari paling banyak Rp10 miliar menjadi paling banyak Rp20 miliar. Sementara total permintaan transaksi dari seluruh Asking Bank yang dipenuhi oleh Quoting Bank tidak melebihi Rp20 miliar per-hari.
Sebagai informasi, Bank Kontributor adalah Bank yang menyampaikan suku bunga indikasi kepada BI untuk digunakan dalam penetapan Suku Bunga Penawaran Antarbank. Asking Bank adalah Bank Kontributor yang meminta Quoting Bank untuk melakukan transaksi dengan Asking Bank. Sedangkan Quoting Bank adalah Bank Kontributor yang menerima permintaan Asking Bank untuk melakukan transaksi dengan Asking Bank.
Sebelumnya, upaya peningkatan kredibilitas JIBOR telah dilakukan BI pada awal 2015, dengan membentuk kuotasi JIBOR yang transaksional. Dalam pengaturan tersebut, kuotasi seluruh bank kontributor dalam JIBOR dapat ditransaksikan oleh sesama bank kontributor selama 10 menit sejak terdapat pengumuman kuotasi.
“Hal ini memungkinkan bank untuk mengetahui secara transparan suku bunga kuotasi JIBOR masing-masing individu bank kontributor, mekanisme pembentukan JIBOR, dan metode pemilihan kontributor JIBOR,” ujar Tirta di Jakarta, Senin, 30 Mei 2016.
Pada 2016 terdapat 17 bank kontributor yang telah menyampaikan suku bunga indikasi offer rate dan bid rate melalui Laporan Harian Bank Umum (LHBU). Dari data tersebut, offer rate kemudian diolah sehingga menghasilkan JIBOR yang dipublikasikan pada pukul 10.00 WIB di situs Bank Indonesia.
Sejak 2015 hingga April 2016, penggunaan JIBOR semakin berkembang, seperti diindikasikan pada fitur transactable atau dapat ditransaksikan, yang telah dimanfaatkan secara baik oleh bank kontributor untuk bertransaksi dengan bank kontributor lain.
“Dengan penyempurnaan ketentuan kali ini, penggunaan JIBOR diharapkan semakin meningkat. Hal tersebut dapat mendorong penciptaan likuiditas pasar yang lebih lanjut, dan pada gilirannya membantu percepatan pendalaman pasar keuangan,” tutup Tirta. (*)
Editor : Apriyani K
Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More
Jakarta - Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, mengisyaratkan rencana untuk mengakhiri konflik yang berlangsung… Read More
Jakarta – PT Asuransi Allianz Utama Indonesia (Allianz Utama) mencatatkan pertumbuhan positif untuk Growth Written Premium atau GWP… Read More
Jakarta - PT PLN (Persero) memastikan keandalan pasokan listrik menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru… Read More
Jakarta– KB Bank mulai mencetak kinerja positif dengan perbaikan kualitas aset dan ekspansi portofolio kredit… Read More
Jakarta - Direktur Utama (Dirut) Bank Mandiri Darmawan Junaidi menilai, Indonesia memiliki kemampuan untuk mengurangi… Read More