News Update

BI Sempurnakan Ketentuan JIBOR

Jakarta – Bank Indonesia (BI) kembali menyempurnakan ketentuan mengenai suku bunga penawaran antarbank, atau Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR). Ini dilakukan untuk menyediakan acuan suku bunga pasar yang semakin kredibel, dan digunakan secara luas oleh masyarakat, khususnya perbankan.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara mengungkapkan, penyempurnaan ketentuan ini dilakukan melalui penerbitan ketentuan baru, yaitu No. 18/14/DPPK tentang Suku Bunga Penawaran Antarbank (JIBOR), yang berlaku mulai 1 Juni 2016. Dalam penyempurnaan ketentuan kali ini, diatur antara lain mengenai perluasan window time transaksi antarbank kontributor, dari 10 menit menjadi 20 menit. Untuk jangka waktu meminjam atau meminjamkan rupiah diperpanjang dari paling lama 1 bulan menjadi paling lama 3 bulan.

Selain itu, kata dia, nominal transaksi pun ditambah, dari paling banyak Rp10 miliar menjadi paling banyak Rp20 miliar. Sementara total permintaan transaksi dari seluruh Asking Bank yang dipenuhi oleh Quoting Bank tidak melebihi Rp20 miliar per-hari.

Sebagai informasi, Bank Kontributor adalah Bank yang menyampaikan suku bunga indikasi kepada BI untuk digunakan dalam penetapan Suku Bunga Penawaran Antarbank. Asking Bank adalah Bank Kontributor yang meminta Quoting Bank untuk melakukan transaksi dengan Asking Bank. Sedangkan Quoting Bank adalah Bank Kontributor yang menerima permintaan Asking Bank untuk melakukan transaksi dengan Asking Bank.

Sebelumnya, upaya peningkatan kredibilitas JIBOR telah dilakukan BI pada awal 2015, dengan membentuk kuotasi JIBOR yang transaksional. Dalam pengaturan tersebut, kuotasi seluruh bank kontributor dalam JIBOR dapat ditransaksikan oleh sesama bank kontributor selama 10 menit sejak terdapat pengumuman kuotasi.

“Hal ini memungkinkan bank untuk mengetahui secara transparan suku bunga kuotasi JIBOR masing-masing individu bank kontributor, mekanisme pembentukan JIBOR, dan metode pemilihan kontributor JIBOR,” ujar Tirta di Jakarta, Senin, 30 Mei 2016.

Pada 2016 terdapat 17 bank kontributor yang telah menyampaikan suku bunga indikasi offer rate dan bid rate melalui Laporan Harian Bank Umum (LHBU). Dari data tersebut, offer rate kemudian diolah sehingga menghasilkan JIBOR yang dipublikasikan pada pukul 10.00 WIB di situs Bank Indonesia.

Sejak 2015 hingga April 2016, penggunaan JIBOR semakin berkembang, seperti diindikasikan pada fitur transactable atau dapat ditransaksikan, yang telah dimanfaatkan secara baik oleh bank kontributor untuk bertransaksi dengan bank kontributor lain.

“Dengan penyempurnaan ketentuan kali ini, penggunaan JIBOR diharapkan semakin meningkat. Hal tersebut dapat mendorong penciptaan likuiditas pasar yang lebih lanjut, dan pada gilirannya membantu percepatan pendalaman pasar keuangan,” tutup Tirta. (*)

 

Editor : Apriyani K

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

RUPST OCBC Sepakat Tebar Dividen Rp1,03 Triliun dan Buyback 438 Ribu Saham

Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More

1 hour ago

Konflik AS-Iran Tekan Biaya Logistik, ALFI Minta Regulasi KBLI Dievaluasi

Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More

2 hours ago

Bos BTN Laporkan Penurunan NPL Konstruksi di Bawah 10 Persen

Poin Penting NPL konstruksi BTN menurun ke bawah 10%, dari sebelumnya sekitar 26%, dengan target… Read More

2 hours ago

IHSG Berbalik Ditutup Menguat 0,39 Persen, Mayoritas Sektor Hijau

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,39% ke level 7.307,58 pada perdagangan 9 April 2026. Mayoritas… Read More

3 hours ago

Purbaya Ungkap Pengadaan Motor Listrik untuk SPPG Sempat Lolos Meski Ditolak

Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More

3 hours ago

Tak Perlu Ribet Tukar Uang, Belanja di Korea Selatan Kini Cukup Scan QR Livin’ by Mandiri

Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More

4 hours ago