Gedung BI; Pusat kebijakan moneter. (Foto: Dok. Infobank)
Jakarta – Bank Indonesia (BI) kembali menyempurnakan ketentuan mengenai suku bunga penawaran antarbank, atau Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR). Ini dilakukan untuk menyediakan acuan suku bunga pasar yang semakin kredibel, dan digunakan secara luas oleh masyarakat, khususnya perbankan.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara mengungkapkan, penyempurnaan ketentuan ini dilakukan melalui penerbitan ketentuan baru, yaitu No. 18/14/DPPK tentang Suku Bunga Penawaran Antarbank (JIBOR), yang berlaku mulai 1 Juni 2016. Dalam penyempurnaan ketentuan kali ini, diatur antara lain mengenai perluasan window time transaksi antarbank kontributor, dari 10 menit menjadi 20 menit. Untuk jangka waktu meminjam atau meminjamkan rupiah diperpanjang dari paling lama 1 bulan menjadi paling lama 3 bulan.
Selain itu, kata dia, nominal transaksi pun ditambah, dari paling banyak Rp10 miliar menjadi paling banyak Rp20 miliar. Sementara total permintaan transaksi dari seluruh Asking Bank yang dipenuhi oleh Quoting Bank tidak melebihi Rp20 miliar per-hari.
Sebagai informasi, Bank Kontributor adalah Bank yang menyampaikan suku bunga indikasi kepada BI untuk digunakan dalam penetapan Suku Bunga Penawaran Antarbank. Asking Bank adalah Bank Kontributor yang meminta Quoting Bank untuk melakukan transaksi dengan Asking Bank. Sedangkan Quoting Bank adalah Bank Kontributor yang menerima permintaan Asking Bank untuk melakukan transaksi dengan Asking Bank.
Sebelumnya, upaya peningkatan kredibilitas JIBOR telah dilakukan BI pada awal 2015, dengan membentuk kuotasi JIBOR yang transaksional. Dalam pengaturan tersebut, kuotasi seluruh bank kontributor dalam JIBOR dapat ditransaksikan oleh sesama bank kontributor selama 10 menit sejak terdapat pengumuman kuotasi.
“Hal ini memungkinkan bank untuk mengetahui secara transparan suku bunga kuotasi JIBOR masing-masing individu bank kontributor, mekanisme pembentukan JIBOR, dan metode pemilihan kontributor JIBOR,” ujar Tirta di Jakarta, Senin, 30 Mei 2016.
Pada 2016 terdapat 17 bank kontributor yang telah menyampaikan suku bunga indikasi offer rate dan bid rate melalui Laporan Harian Bank Umum (LHBU). Dari data tersebut, offer rate kemudian diolah sehingga menghasilkan JIBOR yang dipublikasikan pada pukul 10.00 WIB di situs Bank Indonesia.
Sejak 2015 hingga April 2016, penggunaan JIBOR semakin berkembang, seperti diindikasikan pada fitur transactable atau dapat ditransaksikan, yang telah dimanfaatkan secara baik oleh bank kontributor untuk bertransaksi dengan bank kontributor lain.
“Dengan penyempurnaan ketentuan kali ini, penggunaan JIBOR diharapkan semakin meningkat. Hal tersebut dapat mendorong penciptaan likuiditas pasar yang lebih lanjut, dan pada gilirannya membantu percepatan pendalaman pasar keuangan,” tutup Tirta. (*)
Editor : Apriyani K
Poin Penting Komdigi ajukan delisting delapan aplikasi yang diduga menyalahgunakan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor… Read More
Poin Penting IPCM bagikan dividen interim tahun buku 2025 sebesar Rp4,40 per saham atau total… Read More
Poin Penting TKD hingga November 2025 terealisasi Rp795,6 triliun atau 91,5 persen dari pagu APBN,… Read More
Poin Penting RUPSLB GPSO menyetujui perubahan susunan direksi dan dewan komisaris, termasuk pengunduran diri empat… Read More
Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri pada 19 Desember 2025 resmi mengangkat Zulkifli Zaini sebagai Komisaris… Read More
Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri (BMRI) 19 Desember 2025 memutuskan perombakan jajaran dewan komisaris, sementara… Read More